BALIKPAPAN – Panitia Khusus (Pansus) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) melakukan Rapat Dengar Pendapat dalan rangka pembahasan spesifik laporan TJSL perusahaan kepada Pansus TJSL, Senin (9/3).
Rapat dipimpin Ketua Pansus Muhammad Husni Fahruddin bersama Anggota Pansus yakni Sabaruddin Panrecalle, Muhammad Darlis Pattalongi, Agus Suwandy, Damayanti, Yonavia, Sulasih, Arfan, Nurhadi Saputra dan Sarkowi V Zahry serta tenaga ahli Pansus TJSL.
Sementara, perusahaan yang hadir mengikuti rapat ada sejumlah 16 perusahaan yang bergerak di bidang tambang dan perkebunan.
Pada kesempatan itu, Muhammad Husni Fahruddin menjelaskan bahwa dibentuknya Pansus TJSL ini bermula atas dibatalkannya Perda TJSL tahun 2013 oleh Kemendagri. Oleh karena itu Pansus TJSL bertugas untuk mereview hasil daripada review tingkat kementerian baik itu Kementerian ESDM maupun Kemendagri.
“Terkait perda tersebut sehingga dibentuklah Pansus TJSL ini,” ujarnya.
Pansus ini, lanjutnya, adalah untuk menelaah lebih dalam langkah-langkah yang seharusnya, agar tidak dibatalkan ketika membuat perda.
Maka dari itu, dianggap penting untuk mengundang perusahaan-perusahaan terkait dari berbagai sektor supaya ada masukan kepada Pansus TJSL.
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi program perusahaan dengan RPJMD agar bantuan tepat sasaran dan tidak berjalan sporadis. Sebagai bentuk akuntabilitas, akan diluncurkan aplikasi pelaporan transparan serta ancaman rekomendasi sanksi izin usaha bagi perusahaan yang tidak patuh.
Langkah selanjutnya, akan dilakukani uji petik dan verifikasi lapangan guna memastikan validasi data laporan dengan fakta di lapangan. Transparansi perusahaan diharapkan dapat mewujudkan regulasi yang adil demi kesejahteraan masyarakat Kaltim secara berkelanjutan. (hms8)