Hasil Pencarian ""
BALIKPAPAN - Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH), menggelar uji publik, Sabtu (8/11/2025), sebagai langkah strategis dalam memperkuat kebijakan lingkungan yang adaptif dan berkelanjutan. Uji publik dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim,Ananda Emira Moeis, kemudian, dilanjutkan dengan sambutan Ketua Pansus PPPLH, Guntur. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten dibidangnya baik hadir secara langsung maupun via daring, salah satunya Direktorat Produk Hukum Daerah, Kemendagri, Rahaditya Afif Sedjati. Turut hadir Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, serta sejumlah Anggota DPRD Kaltim, kepala OPD, akademisi, dan LSM.  Dalam sambutannya, Ananda Emira Moeis menegaskan bahwa raperda ini disusun untuk menggantikan regulasi sebelumnya yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan kebijakan nasional, realitas sosial, dan dinamika ekonomi daerah. “Materi pengaturannya harus kuat, jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan dapat dilaksanakan,” ujarnya. Ia menekankan bahwa uji publik bukan sekadar formalitas, melainkan proses substantif untuk menyempurnakan rancangan melalui masukan objektif dan solutif dari berbagai sektor. “Kami ingin raperda ini tidak hanya baik di atas kertas, tetapi benar-benar dapat diterapkan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,” tambahnya. Ketua Pansus PPPLH, Guntur, mengungkapkan bahwa Kalimantan Timur menghadapi tantangan serius akibat eksploitasi sumber daya alam. Oleh karena itu, diperlukan kerangka hukum yang mampu memperbaiki kerusakan lingkungan dan menjamin keberlanjutan. “Kami ingin raperda ini lahir dari kondisi dan kebutuhan lokal, bukan sekadar meniru daerah lain,” tegasnya. Guntur juga menjelaskan bahwa pansus telah melakukan konsultasi dan diskusi intensif dengan akademisi, pemerhati lingkungan, dan pelaku usaha. “Kami menggali dari dalam, dari karakteristik alam dan sosial Kalimantan Timur sendiri, agar regulasi ini benar-benar relevan dan aplikatif,” ujarnya. Perubahan regulasi nasional yang dinamis, seperti terbitnya PP 26, PP 27, dan PP 28 Tahun 2025, mendorong pansus untuk melakukan penyesuaian substansi. Hasilnya, draf raperda kini memuat 20 Bab dan 135 Pasal, mencerminkan kompleksitas dan kedalaman isu lingkungan yang diatur. Bab II Raperda PPPLH memuat kebijakan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, termasuk target penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen dari luas kota. Selain itu, raperda mengatur perlindungan sumber air, pemulihan lingkungan, pengembangan kearifan lokal, perlindungan ekosistem mangrove, serta pengelolaan mutu udara dengan melibatkan pelaku usaha. Setelah pemaparan materi oleh ketua pansus dan narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan dialog. Para peserta terlihat antusias menyampaikan pendapat, saran, dan kritik konstruktif demi penyempurnaan raperda. Semangat kolaboratif ini menjadi bukti nyata bahwa kepedulian terhadap lingkungan adalah tanggung jawab bersama.    
Selengkapnya
Berita Sekretariat
Sosialisasi Juknis Sosper dan PDD Bagi Staf Sekretariat DPRD Kaltim
admin 11 November 2025
0
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)