Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP, Tindak Lanjut Permintaan Ganti Rugi Tanah Pembangunan Jalan Rapak Indah Samarinda

Senin, 10 November 2025 113
RDP : Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur membahas tindak lanjut penyelesaian polemik ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan Jalan Rapak Indah Samarinda, Senin (10/11/25).
SAMARINDA - Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas tindak lanjut penyelesaian polemik ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan Jalan Rapak Indah, Samarinda.

Rapat ini merupakan kelanjutan dari RDP Komisi I DPRD Kaltim yang dilaksanakan pada 4 Agustus lalu. RDP yang dilaksanakan di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim pada hari Senin (10/11/25) ini dipimpin oleh Anggota Komisi I Baharuddin Demmu didampingi Yusuf Mustafa dan dihadiri oleh Asisten I Pemerintah Kota Samarinda, BPKAD Kota Samarinda, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur, Dinas PUPR-PERA Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Samarinda, dan BPN Kota Samarinda.

Rapat tersebut menindaklanjuti surat jawaban dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim yang telah diminta pendapat hukumnya oleh  DPRD Provinsi Kaltim. Surat jawaban dari Kejati Kaltim pada intinya menyampaikan bahwa Kejati belum dapat memberikan pendapat hukum sebab DPRD Kaltim selaku pemohon pendapat hukum tidak sedang atau akan menghadapi permasalahan hukum terkait masalah Jalan Rapak Indah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.

Namun demikian,  Kejati Kaltim menyarankan kepada DPRD Provinsi Kaltim agar segera melakukan koordinasi dan melakukan mitigasi risiko bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Samarinda, serta instansi terkait lainnya, untuk melakukan validasi terhadap kepemilikan alas hak guna mempercepat penyelesaian serta tercapainya tujuan kepastian hukum.

Jalan Rapak Indah menjadi polemik karena adanya ketidakjelasan tanggung jawab ganti rugi, mengingat status asetnya. Anggota Komisi I, Baharuddin Demmu, menyoroti bahwa SK Jalan Provinsi tahun 2023 menunjukkan Jalan Rapak Indah tidak masuk dalam jalan Provinsi Kaltim. Informasi dari BPKAD Kota Samarinda bahwa dalam SK Walikota Samarinda terbaru tahun 2025, jalan Rapak Indah telah ditetapkan menjadi ruas jalan kota Samarinda.
 
Kabag Hukum Pemkot Samarinda, menyampaikan pihaknya akan menempuh kebijakan dengan potensi resiko hukum paling minimum, yaitu meminta warga mengajukan gugatan ganti rugi melalui pengadilan.

Komisi I meminta agar Pemerintah Kota Samarinda memberikan jawaban resmi atas surat permohonan penyelesaian ganti rugi yang diajukan oleh kuasa hukum masyarakat. 

Baharuddin Demmu meminta, "Surat yang dikirim warga ke Pak Walikota agar segera dijawab atau ditanggapi, supaya tidak bolak-balik juga masyarakat. Nanti balasan suratnya itu, sekiranya dibawa ke jalur pengadilan, agar tembuskan suratnya ke DPRD," ujarnya. 

Hal ini bertujuan agar jika masyarakat kembali mempertanyakan, DPRD sudah bisa menjawab bahwa masalah ini diserahkan kepada Pemkot Samarinda dan mungkin akan masuk ranah hukum.

Baharuddin Demmu menyimpulkan, "Kami hanya minta mohon dibalas cepat surat warga itu, nanti tembuskan juga ke DPRD. Jadi, nanti kalau masyarakat datang ke sini, kami bisa menjawab bahwa persoalan ini sudah diserahkan ke Pemkot Samarinda untuk ditangani karena jalan Rapak Indah adalah asetnya Pemerintah Kota Samarinda. Dan dari Pemkot Samarinda, maunya agar warga menggugat ke pengadilan." tutupnya.
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi III DPRD Kaltim Dorong Prioritas Program Dinas Perhubungan Tetap Berjalan di Tengah Keterbatasan Fiskal
Berita Utama 16 April 2026
0
SAMARINDA - Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka membahas pelaksanaan kegiatan tahun anggaran berjalan serta rencana kerja Tahun 2027, bertempat di Gedung D Lantai III, Kantor DPRD Kaltim pada Kamis, (16/4/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Reza Fachlevi, serta Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sayid Muziburrachman, Sugiono, dan Jahidin. Turut hadir Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Yuslindo, bersama jajaran, termasuk Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Heru Santosa. Fokus pembahasan diarahkan pada pelaksanaan program tahun berjalan dan rencana kerja tahun 2027, khususnya pembangunan infrastruktur strategis di sektor kepelabuhanan, terminal, keselamatan lalu lintas, serta penerangan jalan umum. Keterbatasan fiskal menjadi tantangan sehingga program harus dijalankan secara selektif melalui skala prioritas.   Komisi III menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan baru dan pemeliharaan fasilitas yang ada, termasuk rambu lalu lintas, penerangan jalan, serta optimalisasi jembatan timbang. Persoalan kendaraan over dimension over loading (ODOL) juga menjadi perhatian serius untuk menjaga kualitas jalan provinsi.