Hasil Pencarian ""
SAMARINDA - Dalam rangka percepatan pembahasan serta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tentang Penyelenggaraan Pendidikan maka, Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Ranperda Provinsi Kaltim tentang Penyelenggaraan Pendidikan melaksanakan kegiatan Uji Publik guna menyerap masukan, saran serta penyempurnaan Ranperda, Rabu (12/11/2025). Dalam sambutannya, Ketua Pansus Penyelengaraan Pendidikan Sarkowi V Zahry mengatakan Ranperda yang dibahasdalam Uji Publik ini merupakan pembaruan dari Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. “Pembaruan produk hukum daerah dimaksud guna menyesuaikan perkembangan zaman, peraturan perundang-undangan, peraturan kebijakan, serta mengatasi tantangan dan kendala yang dihadapi dunia pendidikan di Provinsi Kalimantan Timur saat ini,” jelas Sarkowi. Ranperda Ini, lanjut Sarkowi, disusun dengan semangat untukmenghadirkan pendidikan yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan, sekaligus menguatkan nilai-nilai keagamaan, moral, dan kearifan lokal yang menjadi fondasi program penguatan karakter masyarakat pada umumnya dan peserta didik pada khususnya. “Semoga hasil dari uji publik ini dapat memperkuat Ranperda yang telah disusun dan menjadikannya produk hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mampu menjawab tantangan di masa depan. Mari kita jadikan forum ini sebagai wadah musyawarah yang produktif dan terbuka, dengan semangat bersama untuk mewujudkan pendidikan Kalimantan Timur yang berdaya saing, berkarakter, dan berkeadilan,” tuturnya. Sementara, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel mengatakan bahwaDPRD Kaltim melalui Pansus telah melaksanakan serangkaian pembahasan mendalam bersamaperangkat daerah, pakar pendidikan, serta berbagai pemangku kepentingan. Kendatidemikian, uji publik ini merupakan tahapan yang sangat strategis untuk memperkaya substansi Ranperda melalui masukan dan pandangan dari para pemangku kepentingan, baik akademisi, praktisi,maupun masyarakat pendidikan agar regulasi yang dihasilkan nantinya betul-betul implementatif dan memberi manfaat luas. “Kami berharap forum ini dapat menjadi ruangterbuka bagi pertukaran gagasan dan penyamaan persepsi, sehingga Ranperda yang dihasilkan bukan hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dengan realitas sosial dan pendidikan di Kalimantan Timur,” ujar Ekti dalam sambutannya sekaligus membuka acara. Uji publik tampak dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Wakil Ketua III DPRD Kaltim Yenni Eviliana, para Anggota DPRD Kaltim, Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman, kalangan akademisi,serta para undangan lainnya. Kemudian, bertindak selaku nara sumber pada uji publik tersebut, Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Sarkowi V Zahry,Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Armin, Ketua Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Biro Hukum Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RITasriyal dan Analis Kebijakan Ahli Pertama, Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Rahaditya Afif Sedjati. (hms8)  
Selengkapnya
Berita Utama
Belum Final, Pembahasan Dua Raperda Diperpanjang Satu Bulan
admin 17 November 2025
0
Komisi II DPRD Kaltim Gelar Rapat Kerja Penguatan BUMD Kaltim, Finalisasi Ranperda PT MMP dan PT JAMKRIDA
Berita Utama 11 November 2025
0
SAMARINDA — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Kerja (Raker) intensif guna memfinalisasi draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis, yakni PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida). Rapat yang bertujuan untuk memperkuat peran BUMD sebagai ujung tombak Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini dibuka oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, didampingi Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, serta dihadiri sejumlah Anggota Komisi II lainnya, yaitu Sigit Wibowo, Abdul Giaz, Firnadi Ikhsan, Sulasih, dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. Dari pihak eksekutif, hadir Kepala Biro Perekonomian Setda Kaltim Iwan Darmawan, Kepala Biro Hukum Provinsi Kaltim Suparmi, Fungsional Perancang Rachmadiana, Direktur Utama PT MMP Kaltim Muhammad Iqbal, dan Direktur Utama PT Jamkrida Kaltim Agus Wahyudin. Wakil Ketua Komisi II Sapto, menekankan pentingnya finalisasi Ranperda ini setelah melalui serangkaian diskusi panjang. Ia juga menyoroti pentingnya kajian mendalam. "Karena segala sesuatu perubahan itu wajib ada dasar ataupun segala sesuatu yang mendasari perubahan tersebut, terlepas daripada mandatori maupun hal yang lain." ujarnya. Sapto menegaskan bahwa perubahan Perda, khususnya yang berkaitan dengan PT MMP dan Perusda, harus dirancang untuk jangka panjangdan berdaya guna, serta menjamin fungsi kontrol dan pengawasan legislatif tetap berjalan optimal. "Karena kita mengetahui bahwa Perda inikemanfaatannya bukan untuk jangka pendek harapannya untuk jangka panjang.Fungsi kontrol DPRD wajib juga diberikan, walaupun tidak secara teknis, tetapi tetap harus diberikan gantungan. Fungsi pengawasan dan lain sebagainya." pungkasnya.     Komisi II secara tegas mendorong agar PT MMP dapat meningkatkan kinerja secara drastis, mencontoh keberhasilan BUMN yang mampu mendulang keuntungan besar. Peningkatan kinerja ini diyakini akan berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu Komisi II juga mengingatkan bahwa BUMD harus dimaksimalkan sebagai ujung tombak pembangunan daerah, bukan semata-mata aspek sosial. Oleh karena itu, Ranperda ini menjadi kunci untuk memayungi dan mengikat kinerja perusahaan. Pembahasan Perda PT MMP Kaltim difokuskan pada pengembangan core business di sektor non-migas dan migas, termasuk isu Participating Interest (PI).Anggota Komisi II Sigit Wibowo meminta agar draf akhir memiliki legal drafting yang rapi dan memastikan transparansi. "Kalau non-migasnya kita berarti pengembangan aset bisnis yang lain. Nah, kita payungi agar mereka semuanya ini terbungkus dengan bagus, dengan legal drafting-nya bagus sehingga kita nanti bisa kita implementasikan dengan bagus juga. Karena kita harus berprinsip transparansi ke masyarakat," ujarnya. Lebih lanjut Komisi II bersepakat untuk melanjutkan pembahasan pasal per pasal secara detail demi menghasilkan Perda terbaik.