Hasil Pencarian ""
SAMARINDA – Upaya peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat Kalimantan Timur terus mendapat perhatian serius dari DPRD Kaltim. Pada Selasa, 10 Juni 2025, Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas implementasi Program GratisPol dalam tahun ajaran 2025/2026. Rapat yang berlangsung di Gedung E, Lantai 1, Kantor DPRD Kaltim, dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, dengan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel dan Ananda Emira Moeis, dan Ketua Komisi IV, H. Baba, serta Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry dan Agusriansyah Ridwan. Selain unsur DPRD, hadir pula Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah, serta 16 perwakilan perguruan tinggi dan sekolah tinggi dari berbagai wilayah di Kaltim. Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kaltim menegaskan bahwa Program GratisPol harus menjadi prioritas utama dalam peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kaltim. Perguruan tinggi yang berada di provinsi ini diminta berperan aktif dalam menyukseskan program tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menyatakan bahwa Pemprov Kaltim akan menanggung Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang berkuliah di perguruan tinggi Kaltim, sementara mahasiswa yang menempuh pendidikan di luar daerah atau luar negeri akan menerima beasiswa melalui perguruan tinggi masing-masing. “Dalam hal teknis, pembayaran UKT nantinya akan dilakukan berdasarkan database mahasiswa asal Kaltim yang telah diterima di perguruan tinggi terkait. Sementara itu, mahasiswa yang masuk melalui jalur undangan (SNBP) dan telah membayar UKT lebih dulu akan mendapatkan pengembalian dana setelah pemerintah daerah melakukan transfer kepada perguruan tinggi bersangkutan,” terang Ekti. Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyoroti pentingnya keselarasan jadwal pembayaran UKT dengan kalender akademik perguruan tinggi. Menurutnya, perbedaan kalender akademik antara perguruan tinggi dan kalender anggaran Pemprov Kaltim harus diperhatikan agar pembayaran tetap berjalan lancar tanpa mengganggu operasional kampus. “Selain itu, ada perubahan kebijakan terkait batas usia mahasiswa S3 bagi tenaga pendidik (guru dan dosen), yang kini dinaikkan menjadi 45 tahun, guna memberikan kesempatan lebih luas bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan,” sebut Darlis Sebagai langkah konkret, DPRD Kaltim kata dia, mendorong pembuatan Peraturan Daerah Pendidikan guna memperkuat regulasi terkait Program GratisPol. “Peraturan ini akan ditindaklanjuti setelah Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Bantuan Pendidikan Tinggi Tahun 2025 resmi diterbitkan,” bebernya. Senada, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, menyampaikan bahwa regulasi ini penting untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas program, sehingga semakin banyak mahasiswa Kaltim yang dapat mengakses pendidikan tinggi tanpa hambatan biaya. “Dengan adanya Program GratisPol, DPRD Kaltim berharap akses pendidikan bagi masyarakat semakin terbuka, serta menciptakan generasi muda yang lebih kompetitif dan berdaya saing di tingkat nasional maupun internasional,” jelas dia. (hms)
Selengkapnya
Rekomendasi Pansus LKPJ: Pemprov Kaltim Diminta Perjuangkan Bagi Hasil Sumber Daya Alam dan Maksimalkan PAD
Berita Utama 10 Juni 2025
0
SAMARINDA - Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemprov Kaltim sebagai upaya dalam meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memastikan kebijakan yang diambil selaras dengan kebutuhan masyarakat. Ketua Pansus LKPj Gubernur Kaltim Agus Suwandi menuturkan rekomendasi sebagai bentuk hasil kerja pansus dalam mengevaluasi kinerja pemerintah provinsi selama satu tahun anggaran. Rekomendasi dimaksud mencakup perbaikan di berbagai aspek seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga tindaklanjut hasil rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia mencontohkan, pansus meminta Pemprov Kaltim untuk memperjuangkan kebijakan bagi hasil atas penggunaan kawasan hutan (PKH), denda administrasi, serta penjualan hasil tambang kepada pemerintah pusat. Dorongan ini didasarkan pada Pasal 123 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur mekanisme penerimaan daerah.  Pansus menilai, penguatan regulasi terkait distribusi pendapatan dari sektor kehutanan dan pertambangan sangat penting bagi daerah penghasil guna mengatasi berbagai dampak lingkungan dan sosial akibat eksploitasi sumber daya alam. Rekomendasi, lanjut dia, mendesak Pemprov Kaltim untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait pemutakhiran sistem pengelolaan pendapatan pajak daerah dan peningkatan PAD. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah peningkatan sistem deteksi otomatis terhadap wajib pajak orang pribadi yang memiliki kendaraan lebih dari satu, khususnya bagi mereka yang berpotensi dikenakan pajak progresif. Penerapan sistem ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi pemungutan pajak dan optimalisasi pendapatan daerah. “Kami mendesak Pemprov Kaltim untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPRD) di Samarinda, Balikpapan, Bontang, Kutai Barat, Paser, dan Kutai Timur, agar sistem deteksi pajak progresif dapat segera diterapkan,” ujarnya dalam rapat pembahasan rekomendasi LKPJ,” kata Agus Suwandi saat memimpin rapat finalisasi rekomendasi Pansus LKPJ Gubernur Kaltim, Balikpapan, Selasa (10/6/2025). Selain itu, pansus merekomendasikan Pemprov Kaltim untuk menyusun rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait dasar pengenaan pajak alat berat. Langkah ini dilakukan mengingat Nilai Jual Alat Berat (NJAB) belum ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2024 maupun Pergub Nomor 2 Tahun 2025. Dalam pembahasan LKPJ, Pansus menilai bahwa ketiadaan regulasi NJAB berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan daerah dari pajak alat berat. Oleh karena itu, penyusunan Pergub ini dianggap krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah serta pelaku usaha. Pansus mengusulkan pembentukan tim khusus yang terdiri dari unsur perangkat daerah terkait, Komisi DPRD Kaltim yang membidangi pendapatan, kepolisian, dan Kejaksaan. Tim ini bertugas mengoptimalkan penerimaan daerah dari pajak alat berat, yang selama ini masih menghadapi berbagai kendala dalam pemungutan dan pengawasan. Pansus menilai bahwa keterlibatan lintas sektor dalam pengelolaan pajak alat berat dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan regulasi, mempersempit celah kebocoran pendapatan, dan memperkuat penegakan hukum bagi wajib pajak yang tidak patuh. “Kami mendorong Pemprov Kaltim untuk segera membentuk tim teknis yang melibatkan unsur DPRD, kepolisian, dan Kejaksaan agar pengawasan pajak alat berat lebih efektif, sehingga pendapatan daerah dapat dimaksimalkan,” ungkapnya dalam rapat pembahasan rekomendasi.(hms4)