DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke 17, Sampaikan Jawaban Gubernur Kaltim, Rekomendasi Pansus Dan Pembentukan Dua Pansus

Rabu, 11 Juni 2025 29
PARIPURNA : DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke 17 dengan lima agenda pokok, Rabu (11/6/2025)
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke 17 dengan agenda penyampaian tanggapan atau jawaban Gubernur Kaltim atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim terhadap nota penjelasan ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltim tahun 2025-2029, pembentukan dan penetapan Panitia Khusus (Pansus) pembahas ranperda tentang rencana RPJMD Provinsi Kaltim tahun 2025-2029.

Agenda selanjutnya yaitu penyampaian rekomendasi pansus pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim tahun 2024, sambutan Gubernur Kaltim dan
pembentukan Pansus pembahas perubahan kamus usulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kaltim pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Gedung B (utama), Rabu (11/6/2025) dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana serta mewakili Gubernur Kaltim Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.

Pada kesempatan itu Ekti Imanuel berharap bahwa ranperda tentang RPJMD Provinsi Kaltim tahun 2025–2029 dapat segera dibahas dengan berbagai kajian yang nantinya oleh Pansus DPRD Kaltim dengan memperhatikan berbagai aspek pembangunan baik sosial, ekonomi dan lingkungan.

“Sebagai wujud proses kebijakan pembangunan daerah untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat Kalimantan Timur yang akan ditetapkan dalam peraturan daerah Kalimantan Timur,” ujar Ekti.

Selanjutnya, rapat di skor selama 10 menit untuk menetapkan komposisi ketua, wakil ketua dan anggota Pansus pembahas ranperda RPJMD Provinsi Kaltim tahun 2025-2029. Dan diputuskan sebagai Ketua Pansus yaitu Syarifatul Sya’diah dan Wakil Ketua Pansus yaitu Sigit Wibowo.

Kemudian, Agus Suwandy dalam penyampaian rekomendasi Pansus pembahas LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2024 mengatakan bahwa pansus mencatat arah pembangunan daerah tahun 2024 dijalankan untuk mewujudkan 4 tujuan pembangunan yang digambarkan kinerjanya dengan 7 indikator kinerja, 11 sasaran pembangunan yang digambarkan kinerjanya dangan 22 indikator kinerja sasaran serta 55 program prioritas yang digambarkan kinerja dengan 92 indikator kinerja program prioritas.

“Kami tekankan, tahun 2025 ini merupakan tahun transisi pergantian pemerintahan, dari transisi kebijakan strategis arah pembangunan jangka panjang dan jangka menengah baik di tingkat pusat, daerah provinsi, kabupaten kota,” sebut Agus Suwandy.

Kemudian rapat kembali di skor selama 10 menit untuk menetapkan komposisi Pansus pembahas kamus usulan pokir DPRD Kaltim pada RKPD tahun 2025. Dan dari hasil rapat singkat tersebut, diputuskan bahwa sebagai Ketua Pansus yaitu Muhammad Samsun dan Wakil Ketua Pansus yaitu Arfan.

Lain pihak, Sri Wahyuni menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim atas peran dan kemitraan yang baik, sehingga berbagai agenda kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

Ia mengharapkan saran dan masukan melalui rekomendasi yang telah disusun oleh Tim Pansus LKPJ DPRD Kaltim, untuk perbaikan penyelenggaran Pemerintahan Daerah dan khususnya untuk kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur.

“Rekomendasi tersebut sebagai bahan penyusunan perencanaan, penyusunan anggaran serta penyusunan peraturan daerah atau kebijakan strategis pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.

Hasil rekomendasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Tahun berikutnya,” kata Sri Wahyuni ketika membacakan sambutan
Gubernur Kaltim. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Bahas Reformasi Regulasi Transformasi BUMD dan Kebijakan Lingkungan
Berita Utama 10 Juni 2025
0
SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal pada Selasa (10/06) di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim. Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, turut dihadiri anggota J. Jahidin dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.  Rapat tersebut membahas tindak lanjut atas surat dari Pemerintah Provinsi Kaltim terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025. Ketiga ranperda tersebut bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat regulasi sektor usaha milik daerah dan lingkungan hidup.  Dalam pertemuan tersebut, Agusriansyah Ridwan menegaskan bahwa pembahasan dilakukan dengan kajian yuridis, filosofis, dan sosiologis, guna memastikan regulasi lebih relevan dan berdampak positif. Menurutnya, dua dari tiga ranperda merupakan perubahan atas regulasi sebelumnya, yang harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).  “Perubahan ini diperlukan untuk mengoptimalkan peran BUMD dalam meningkatkan PAD, serta mengarahkan dua BUMD milik Pemprov Kaltim menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) agar lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangan dan investasi,” ungkapnya.  Selain aspek ekonomi, ranperda terkait Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjadi prioritas dalam pembahasan, mengingat pentingnya regulasi yang mendukung keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.  Bapemperda telah menyusun analisis komprehensif terkait ketiga ranperda tersebut dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada Pimpinan DPRD Kaltim. Agusriansyah berharap pembacaan nota penjelasan bisa masuk dalam agenda DPRD bulan Juni, seiring dengan urgensi penyelesaian regulasi tersebut.  “Kami optimis ranperda ini bisa rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan. Regulasi ini memiliki dampak besar bagi perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat, sehingga kami akan terus mendorong penyelesaiannya,” pungkasnya.  Dengan langkah strategis ini, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya dalam menciptakan regulasi yang adaptif dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(hms9)