Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Kepemimpinan Pemuda Melalui Audiensi Kader PKPMD

Kamis, 12 Juni 2025 87
omisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menerima audiensi dari peserta Pelatihan Kader Pemimpin Muda Daerah (PKPMD/Talena Muda) tingkat provinsi, Kamis (12/6/2025).
SAMARINDA – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menerima audiensi dari peserta Pelatihan Kader Pemimpin Muda Daerah (PKPMD/Talena Muda) tingkat provinsi, Kamis (12/6/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim dalam membina generasi muda agar berdaya saing dan siap berkontribusi dalam  pembangunan daerah.

Audiensi dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi, didampingi Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta Anggota Komisi IV, Sarkowi V Zahry, Agus Aras, dan Agusriansyah Ridwan.

Sementara itu, rombongan dari Dispora Kaltim dipimpin oleh Kepala Bidang Pengembangan Pemuda, Mardareta, bersama 50 peserta kader PKPMD. Dalam audiensi tersebut, Darlis menekankan bahwa kepemimpinan bukan hanya tentang menduduki jabatan formal, tetapi juga tentang bagaimana seseorang mampu memimpin dirinya sendiri dengan baik.

"Menjadi pemimpin bukan hanya soal jabatan, tetapi soal tanggung jawab terhadap diri sendiri dan masyarakat. Jika kita mampu memimpin diri sendiri, maka kita akan lebih siap menjalankan tanggung jawab yang lebih besar,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh koleganya, Andi Satya. Ia menekankan pentingnya penguatan sumber daya manusia di tengah pesatnya perkembangan Kaltim, khususnya sebagai penyangga utama Ibu Kota Negara (IKN).

“Pemuda harus siap beradaptasi dengan perubahan zaman dan menjadi bagian dari proses pembangunan. Program seperti ini tidak hanya membekali keterampilan teknis, tetapi juga
membentuk karakter dan etos kerja,” jelasnya.

Dispora Kaltim, dijelaskan Mardareta, melalui program PKPMD, berupaya mencetak calon pemimpin yang tidak hanya tangguh dan adaptif dalam menghadapi dinamika sosial, tetapi juga
memiliki kapasitas strategis dalam mengelola perubahan serta menghadapi tantangan pembangunan.

“Kami ingin membentuk pemuda yang tidak hanya kompeten secara profesional, tetapi juga memiliki karakter kepemimpinan yang kuat, mampu beradaptasi dengan perubahan zaman,
dan berkontribusi nyata dalam pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Program ini lanjut dia, dirancang untuk memperkuat keterampilan kepemimpinan, etos kerja, serta wawasan strategis, guna memastikan generasi muda yang siap menghadapi tantangan di berbagai sektor, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

"Program ini menjadi bukti bahwa pembangunan karakter dan kepemimpinan tidak semata- mata lahir dari pengalaman birokrasi, tetapi juga dari pembinaan berkelanjutan terhadap generasi muda," sebut Mardareta.

Melalui audiensi ini, DPRD Kaltim berharap kegiatan pelatihan dan kaderisasi kepemimpinan dapat terus ditingkatkan. Para kader diharapkan menjadi motor penggerak dalam sektor sosial, ekonomi, hingga politik, membawa perubahan nyata di daerah masing-masing.

“Generasi muda yang berintegritas dan berjiwa kepemimpinan akan menjadi pilar penting dalam pembangunan Kaltim ke depan,” tutup Darlis. (hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)