Hasil Pencarian ""
SAMARINDA. Dalam rangka menyusun rencana tahapan seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kaltim, Komisi I DPRD Kaltim kembali melakukan rapat dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kaltim, Senin (14/6) kemarin. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin dengan dihadiri hampir seluruh anggota komisi serta pejabat struktural Sekretariat DPRD Kaltim. Tampak juga hadir Kepala Diskominfo Kaltim M Faisal beserta jajarannya. Dalam pertemuan tersebut, Jahidin menuturkan sesuai dengan aturan yang ada, enam bulan sebelum masa jabatan habis sudah harus dilakukan seleksi. Karenanya, kesempatan ini merupakan waktu yang tepat untuk persiapannya. “Sebagai langkah awal pertemuan ini hanya upaya berbagi pendapat dan juga membahas mekanisme soal perekrutan untuk pergantian Komisioner. Mekanismenya jelas, nanti kita akan persiapkan dengan baik mengenai seleksi Komisioner KPID,” tuturnya. Rapat yang digelar bersama dengan Diskominfo Kaltim tersebut lanjut dia, juga membahas rencana pembentukan kepanitiaan seleksi calon anggota KPID Kaltim. Dalam hal ini, kesiapan antara Diskominfo Kaltim dengan Sekretariat DPRD Kaltim. “Ini kami masih tahap persiapan. Karena memang, masa bakti anggota KPID Kaltim saat ini, akan berkahir awal tahun depan,” sebut dia. Dijelaskan Politisi PKB ini, Komisi I DPRD memiliki kewenangan untuk terlibat dalam semua tahapan seleksi. Mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis, fit and proper test hingga uji publik. “Kita Komisi I punya wewenang untuk seleksi dari awal hingga akhir penetapan. Nantinya, dalam proses melibatkan unsur akademisi, pemerintah, tokoh masyarakat dan profesional dibidangnya,” ucapnya. Selain melakukan rapat dengan pihak terkait, dirinya juga mengaku berencana ke daerah lain mencari refrensi terkait mekanisme pembentukan panitia pelaksana (pansel) dan tata cara perekrutan calon anggota KPID. “Komisi I akan melakukan kunjungan kerja ke DPRD Sulawesi Selatan. Ada dua agenda, pertama membahas terkait usulan raperda tentang penyiaran, sekaligus minta pendampingan. Kemudian studi banding dalam rangka persiapan seleksi calon anggota KPID,” jelas Jahidin. Di tempat yang sama, Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal mengungkapkan akan mendukung penuh peran Komisi I untuk mempersiapkan seleksi Komisioner KPID. Sebab menurutnya, peran KPID sangat penting dalam mengawasi konten lembaga penyiaran di daerah terlebih saat ini Kaltim sedang proses migrasi menuju Analog Switch Off (ASO). “Kami Diskominfo sebagai perwakilan dari Pemerintah siap, jika dilibatkan untuk proses seleksi Komisioner KPID. Semoga kedepan KPID mendapat perhatian lebih karena perannya sangat penting di daerah untuk monitoring kegiatan,” kata Faisal. (adv/hms6)
Selengkapnya
Berita Utama
BK DPRD Kaltim Perkuat Fungsi
admin 16 Juni 2021
0
Berita Sekretariat
Perlu Tinjau Kembali Perubahan RTRW Provinsi Dan Kabupaten/Kota
admin 16 Juni 2021
0
DPRD Kaltim Pertanyakan Kewenangan Menindak Tambang Ilegal, Ini Jawaban Kepala Dinas ESDM Kaltim
Berita Utama 16 Juni 2021
0
SAMARINDA. Komisi III DPRD Kaltim mempertanyakan sisa kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim dalam pengawasan pertambangan batu bara. Pertanyaan tersebut dilontarkan Wakil Ketua Komisi III Agus Suwandy saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas ESDM Kaltim, Senin (14/6/2021) di Kantor DPRD Kaltim. Agus menerangkan, Komisi III DPRD Kaltim ingin mengetahui seberapa besar kewenangan Dinas ESDM Kaltim untuk pertambangan. "Adanya perubahan kewenangan yang ditarik ke pemerintah pusat, lalu bagaimana kewenangan Dinas ESDM Kaltim sekarang tentang pertambangan? Ternyata banyak dikurangi sudah," ungkap Agus kepada awak media. Kader Pemuda Pancasila Kaltim ini membeberkan, maraknya pertambangan ilegal di Kaltim itu dapat diawasi oleh pemerintah bekerja sama dengan penegak hukum. Sebab, pertambangan ilegal sudah masuk dalam kategori pidana. Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny menyatakan, penarikan kewenangan ini berdampak di seluruh provinsi se-Indonesia. "Dengan ditariknya kewenangan tambang ini, semua ilegal mining tambah marak," katanya. Christianus menyebut ada inspektor pertambangan untuk pengawasan pertambangan. Jumlahnya 35 orang. Namun, inspektor tersebut pegawai pemerintah pusat. Sehingga tidak bisa menindak karena belum turunnya kewenangan dari pemerintah pusat. Apabila terbukti ada tambang ilegal, ia akan mengakomodasi soal pelaporan. Sejauh ini, berdasarkan data yang dipegang Dinas ESDM Kaltim, terdapat 26 konsesi lahan tambang yang dinyatakan ilegal. Data tersebut pun juga telah dilaporkan ke Kementerian ESDM. "Ini arahnya sudah langsung pidana atau kepolisian. Jadi kami melihat, melaporkan, dan inventarisasi ilegal mining di Kaltim," pungkasnya (adv/hms7).