BK DPRD Kaltim Perkuat Fungsi

16 Juni 2021

Dipimpin Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim Ekti Imanuel, rapat internal membahas program kerja BK. Rapat juga dihadiri Wakil Ketua BK Safuddin Zuhri dan Anggota HM Syahrun.
SAMARINDA. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim Ekti Imanuel menerangkan bahwa saat ini Badan Kehormatan DPRD Kaltim terus mengupayakan optimalisasi fungsi kerjanya. Hal itu disampaikan Ekti, usai melaksanakan Rapat BK baru-baru ini.

Dikatakan Ekti, selain membahas sejumlah program kerja, sejumlah strategi juga direncanakan seperti memperkuat setiap rekomendasi yang mungkin saja dikeluarkan bila diperlukan. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat Alat Kelengkapan DPRD Kaltim ini berencana akan berkunjung ke DPRD Sulawesi Utara. Kunjungan tersebut menurut Ekti dalam rangka diskusi dan mendapat masukan terkait adanya problem yang pernah di tuntaskan oleh BK DPRD Sulawesi Utara. “Salah satunya, ada problem yang sempat viral beberapa waktu lalu yang menimpa salah satu oknum disana. Menurut kami, BK di DPRD Sulut sangat berkerja dengan optimal dan cukup keras dalam mengeluarkan rekomendasi. Ini yang ingin kami pelajari,” Ungkap Ekti.

Ekti menambahkan, BK DPRD Kaltim juga berharap dengan rencana kunjungan ke BK DPRD Sulut mendapat jawaban seperti apa proses dan mekanisme mereka menyelesaikan kasus yang terjadi. Selain itu, seperti apa kondisi di proses sidangnya serta kendala dan solusi apa yang perlu dan telah dilakukan oleh BK DPRD Sulawesi Utara. “Apalagi rekomendasinya hingga sanksi pemecatan, sehingga studi banding ke DPRD Sulut juga untuk mendapat informasi seperti apa proses kebijakannya serta bagaimana periodisasi disana,” sebutnya.

Selain itu, BK DPRD Kaltim juga berencana melaksanakan seminar terkait penguatan fungsi Badan Kehormatan. Untuk pelaksanaan seminar ini, BK DPRD Kaltim juga berencana akan melibatkan BK DPRD se-Kaltim. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)