Pansus Revisi RPJMD Dibentuk, Parameternya Karena RPJMN dan Pandemi

16 Juni 2021

Suasana paripurna ke 18 yang dilaksanakan di gedung D lantai 6, Rabu (15/6/2021)
SAMARINDA. Panitia khusus (Pansus) Pembahas Perubahan RPJMD Kaltim resmi bekerja sejak dibentuk pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke – 18, Selasa (15/6) kemarin. Pansus tersebut diketuai oleh Agus Suwandi dan Romadhony sebagai Wakil Ketua Pansus. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun usai memimpin rapat peripurna penyampaian, nota perubahan RPJMD 2019-2023 yang telah disahkan dengan Perda 2/2019, harus dilakukan perubahan sebab beberapa hal. "Perubahan itu dilakukan karena penyesuaian Rencana Pembangunan Menengah Nasional (RPJMN), kemudian mengingat dengan situasi pandemi yang terjadi saat ini. Maka banyak perubahan rencana strategis terkait pembangunan di Kaltim," jelas Samsun.

Lebih lanjut dikatakan Samsun, ada beberapa perubahan dalam target RPJMD Kaltim nantinya, termasuk asumsi pertumbuhan ekonomi, dan asumsi pendapatan masyarakat. "Ini dikarenakan kondisi pandemi covid 19, sehingga ada perubahan yang signifikan terhadap hal itu. Perubahan harus menyesuaikan kondisi saat ini," ujarnya.

Senada dengan Muhammad Samsun, Ketua Pansus RPJMD, Agus Swandi menjelaskan, sesuai dengan permintaan dari eksekutif, bahwa parameter perlunya perubahan RPJMD cukup banyak. Selain disebabkan berubahnya RPJMN dan kondisi pandemi saat inin, juga dikarenakan ditunjuknya Kaltim menjadi IKN. “Tentu dengan parameter semua ini, berdampak pada pertumbuhan ekonomi di Kaltim. Maka target ini harus disesuaikan. Jangan sampai target saat belum ada pandemi itu masih digunakan, sedangkan pencapaiannya agak berat. Saya kira, hampir semua daerah melakukan hal yang sama,” beber Politisi Gerindra ini.

Pasca pansus dibentuk dalam rapat paripurna, Agus Swandi bersama rekan anggota pansus secepatnya bekerja dengan melakukan koordinasi dengan OPD dan instansi terkait. Hal ini untuk mengetahui sejauh mana RPJMD ini harus berubah “Nanti kita kupas semua parameternya, termasuk pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja, tingkat kemiskinan, serta semua yang berdampak karena kondisi pandemi. Kita akan melakukan hearing atau rapat bersama dengan seluruh OPD terkait terhadap penetuan pertumbuhan ekonomi ini,” jelas mantan Ketua Komisi III DPRD Kaltim ini. (adv/hms6)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)