Perlu Tinjau Kembali Perubahan RTRW Provinsi Dan Kabupaten/Kota

Rabu, 16 Juni 2021 131
Pejabat Struktural dan Tenaga Ahli saat mengikuti rapat kerja secara virtual dengan BULD DPD RI
SAMARINDA. Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) mengadakan rapat kerja secara virtual untuk membahas Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang. 

Rapat yang dipimpin anggota DPD RI Martin Billa tersebut diikuti secara vitual oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang dan diikuti pula oleh pejabat struktutral Sekretariat DPRD Kaltim dan  Tenaga Ahli di ruang rapat Pimpinan gedung D lantai 2, Rabu (16/6).

Martin Billa mengatakan bahwa BULD sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI memiliki tugas diantaranya untuk merumuskan pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda. Oleh sebab itu maka rapat DPD RI bersama DPRD ini adalah untuk memberikan masukan yang komprehensif terkait RTRW di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Rapat ini kita maksudkan untuk mencari masukan yang Komprehensif terkait RTRW sebagaimana ketentuan PP nomor 21 tahun 2021,” ungkapnya.

Tenaga ahli DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar Sutarno Wijaya mengatakan dengan adanya rencana pemindahan ibu kota negara ke Kaltim maka Kaltim telah mempersiapkan dan merancang dari perubahan RTRW Provinsi 2016-2036.

“Namun ditengah perjalanan ada UU Cipta Kerja dan lahir PP nomor 21 tahun 2021 maka Kaltim perlu untuk menyesuaikan lagi terhadap aturan-aturan yang baru ini,” ujarnya.

Senada akan hal itu Veridiana mengatakan, terkait perubahan RTRW dengan adanya UU Cipta Kerja maka menimbulkan adanya perubahan-perubahan yang mana  perlu untuk ditinjau kembali.

“Perlu ditinjau kembali karena ada perubahan yang signifikan, namun kendala kita dari undang-undang yang baru, kita belum mendapatkan turunan-turunan seperti PP yang mungkin bisa jadi acuan,” kata Politisi PDI Perjuangan ini. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Ranperda Lingkungan yang Kuat, Pansus P3LH Serap Praktik Reklamasi PT Kideco
Berita Utama 3 Oktober 2025
0
PASER — Dalam rangka memperkuat substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH), Panitia Khusus (Pansus) P3LH DPRD Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke PT Kideco Jaya Agung di Kabupaten Paser, Jumat (03/10/2025).    Kunjungan ini merupakan bagian dari menyerap praktik terbaik pengelolaan lingkungan hidup dari sektor industri pertambangan sebagai referensi penyusunan regulasi yang lebih komprehensif. “Perusahaan bisa memberikan masukan terhadap Ranperda ini, khususnya terkait strategi pemanfaatan lahan pascatambang agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.   Guntur juga memberikan catatan penting terkait arah reklamasi yang lebih ekologis dan berkelanjutan. Ia mendorong agar program reklamasi lebih banyak menanam pohon buah untuk menarik satwa dan memperkuat ekosistem lokal. Selain itu, kontribusi perusahaan melalui CSR dan Program Pengembangan Masyarakat (PPM) dinilai penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah. “Kideco sudah mendapatkan Proper Emas dan memiliki pengelolaan sampah yang baik. Ini bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain di Kaltim,” tandasnya.   Wakil Ketua Pansus P3LH DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyampaikan apresiasi atas pengelolaan lingkungan yang dilakukan Kideco, khususnya dalam menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar. “Pengelolaan lingkungan Kideco udah baik, tinggal ditingkatkan agar lebih baik lagi. Harapannya, Kideco juga bisa memberi saran terhadap penyempurnaan Ranperda ini,” katanya.   Dalam sesi paparan, Head Regional External Relation – Corporate Social Responsibility (RER-CSR) PT Kideco, Luqman Hakim, menjelaskan bahwa perusahaan mengelola konsesi seluas 33.000 hektare dengan melibatkan 15.600 karyawan. Ia menekankan komitmen Kideco dalam pelaksanaan reklamasi yang tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga melampaui target. “Pada 2024 capaian reklamasi kami mencapai 150 persen. Selain itu, kami melibatkan masyarakat agar reklamasi tidak hanya ditanami pohon hutan, tetapi juga tanaman perkebunan yang bernilai ekonomi,” jelasnya.