DPRD Kaltim Pertanyakan Kewenangan Menindak Tambang Ilegal, Ini Jawaban Kepala Dinas ESDM Kaltim

Rabu, 16 Juni 2021 429
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Agus Suwandy (kanan) bersama Kepala Dinas ESDM Kaltim (kiri) usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP), Senin (14/6/2021).
SAMARINDA. Komisi III DPRD Kaltim mempertanyakan sisa kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim dalam pengawasan pertambangan batu bara. Pertanyaan tersebut dilontarkan Wakil Ketua Komisi III Agus Suwandy saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas ESDM Kaltim, Senin (14/6/2021) di Kantor DPRD Kaltim.

Agus menerangkan, Komisi III DPRD Kaltim ingin mengetahui seberapa besar kewenangan Dinas ESDM Kaltim untuk pertambangan. "Adanya perubahan kewenangan yang ditarik ke pemerintah pusat, lalu bagaimana kewenangan Dinas ESDM Kaltim sekarang tentang pertambangan? Ternyata banyak dikurangi sudah," ungkap Agus kepada awak media.

Kader Pemuda Pancasila Kaltim ini membeberkan, maraknya pertambangan ilegal di Kaltim itu dapat diawasi oleh pemerintah bekerja sama dengan penegak hukum. Sebab, pertambangan ilegal sudah masuk dalam kategori pidana. Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny menyatakan, penarikan kewenangan ini berdampak di seluruh provinsi se-Indonesia. "Dengan ditariknya kewenangan tambang ini, semua ilegal mining tambah marak," katanya.

Christianus menyebut ada inspektor pertambangan untuk pengawasan pertambangan. Jumlahnya 35 orang. Namun, inspektor tersebut pegawai pemerintah pusat. Sehingga tidak bisa menindak karena belum turunnya kewenangan dari pemerintah pusat.
Apabila terbukti ada tambang ilegal, ia akan mengakomodasi soal pelaporan. Sejauh ini, berdasarkan data yang dipegang Dinas ESDM Kaltim, terdapat 26 konsesi lahan tambang yang dinyatakan ilegal. Data tersebut pun juga telah dilaporkan ke Kementerian ESDM. "Ini arahnya sudah langsung pidana atau kepolisian. Jadi kami melihat, melaporkan, dan inventarisasi ilegal mining di Kaltim," pungkasnya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Era Transformasi Pendidikan, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Bedah Perda dan Draf Ranperda Pendidikan Kaltim
Berita Utama 5 Agustus 2025
0
BALIKPAPAN– Panitia Khusus (Pansus) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal di Hotel Grand Jatra Balikpapan, pada Selasa (5/8/25). Rapat ini difokuskan guna membedah perbandingan antara Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2016 dengan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan yang baru. Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, memimpin rapat bersama Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan. Rapat ini dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus,diantaranya Makmur HAPK, Andi Satya Adi Saputra, Muhammad Samsun, Abdul Giaz, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Muhammad Darlis Pattalongi, Damayanti, Sulasih, dan Syahariah Mas’ud. Sarkowi menyoroti bahwa Perda No. 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah banyak yang tidak relevan lagi. Menurutnya, aturan lama tersebut belum mencakup isu-isu krusial seperti digitalisasi, pendidikan inklusi, dan perubahan regulasi nasional. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya perombakan besar dalam ranperda yang sedang digodok. “Perda ini sudah tidak up-to-date. Harmonisasi yang akan kita lakukan akan banyak merombak ranperda yang ada agar lebih adaptif,” ujar Sarkowi. Sarkowi mengimbau tim Pansus untuk terus mengikuti perkembangan isu-isu strategis di dunia pendidikan dan memastikan penulisan dalam ranperda tidak ada kesalahan.  Ia menegaskan, peran perda ini sangat penting sebagai strategi jangka panjang untuk mewujudkan Generasi Emas 2045, terutama dalam menyambut peran strategis Kalimantan Timur sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN). Selain itu, ia juga menekankan filosofi di balik Ranperda ini ialah meletakkan dasar pembentukan manusia unggul dan berkarakter, baik dalam konteks pembangunan daerah maupun nasional. “Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Kita harus solid dan memiliki satu pemahaman. Perda ini sangat dibutuhkan untuk merespons kondisi sosial masyarakat Kaltim yang beragam dan membutuhkan pendekatan pendidikan yang lebih adil, adaptif, dan kontekstual,”pungkasnya.  Hasil pembahasan internal ini akan menjadi materi utama saat Pansus menggelar rapat perdananya dengan mitra kerja, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur. (Hms11)