DPRD Kaltim Kembali Hasilkan Dua Perda, Disampaikan dan Disahkan Dalam Rapat Paripurna ke 21

29 Juli 2024

Paripurna DPRD Kaltim ke 21 dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsus, Seno Aji, dan Sigit Wibowo, Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman, serta Asisten I Pemprov Kaltim, M Sirajuddin.

SAMARINDA. DPRD Kaltim kembali menggelar Rapat Paripurna, Senin (29/7). Paripurna tersebut mengagendakan penyampaian laporan akhir hasil kerja Pansus DPRD Kaltim pembahas Dua Ranperda, yaitu Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, dan Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat.

 

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsus, Seno Aji, dan Sigit Wibowo, Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman, serta Asisten I Pemprov Kaltim, M Sirajuddin.

 

Dikatakan Hasanuddin Mas’ud, berdasarkan jadwal Banmus DPRD Kaltim, agenda paripurna pertama yakni penyampaian laporan akhir hasil kerja Pansus DPRD Kaltim pembahas Dua Ranperda. “Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, dan Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat,” sebutnya.

 

Adapun laporan akhir Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, dibacakan oleh Anggota Pansus, Agiel Suwarno. “Sementara laporan akhir Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat, disampaikan Ketua Pansus , Rusman Yaqub,” sebut dia

 

Menanggapi laporan akhir hasil kerja pansus, maka disimpulkan bahwa laporan akhir hasil kerja pansus yang disampaikan pada rapat paripurna ini telah selesai dan sesuai dengan tata tertib dewan. “sesuai dengan tahapan dalam Tatib DPRD Kaltim, saya selaku pimpinan rapat menyampaikan apakah dua ranperda ini dapat diterima dan disetujui untuk ditetapkan menjadi perda?” tanya Hasan. “Setuju” jawab Anggota DPRD Kaltim serempak.

 

Selain penyampaian laporan akhir, paripurna juga mengagendakan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap dua Ranperda yang telah ditetapkan menjadi perda. Pembaca pendapat akhir kepala daerah disampaikan oleh Asisten I Pemprov Kaltim, M Sirajuddin.

 

“Pasca regulasi ini ditetapkan sebagai perda, pemerintah harus terus mensosialisasikan kepada masyarakat secara luas, sehingga dapat dipahami dan kemudian dipedomani bersama, sehingga adanya sinergitas dalam penataan regulasi kedepannya,” sebutnya.


Apabila perda tersebut memerlukan aturan pelaksanaan yang lebih teknis, kata Hasan, maka DPRD Kaltim mendorong Pemprov Kaltim agar dapat segera menindaklanjuti dengan peraturan gubernur. “Semoga perda ini terealisasi dengan baik dan dapat mengakomodir kepentingan seluruh masyarakat Kaltim,” pungkas Hasan. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)