Agiel : Setelah Ditetapkan Sebagai Perda, Pemerintah Harus Segera Membuat Pergub

Senin, 29 Juli 2024 125
Wakil Ketua Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, Agiel Suwarno, saat membacakan laporan akhir dalam Rapat Paripurna ke 21, Senin (29/7).

SAMARINDA. Pansus DPRD Kaltim Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, sampaikan laporan akhir dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke 21, Senin (29/7).

 

Wakil Ketua Pansus, Agiel Suwarno dalam laporan akhir pansus, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemprov Kaltim atas kerja sama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. 

 

“Secara khusus kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim yang turut mendampingi Pansus, serta seluruh mitra terkait lainnya yang telah berkontribusi memberikan saran dan masukan selama proses pembahasan Ranperda ini,” kata Agiel.

 

Sebagaimana diketahui bersama, bahwa luasan hutan pada wilayah Kaltim seluas 8,339 juta hektar atau sebesar 65,48 persen. Hutan dan lahan merupakan sumber daya alam yang mempunyai berbagai fungsi baik ekologi, ekonomi, sosial maupun budaya yang diperlukan untuk menunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. 

 

Karena itu, disampaikan Agiel, keberadaan hutan dan lahan yang ada pada wilayah Kalimantan rentan mengalami kebakaran hutan dan lahan pada musim- musim tertentu, dan tidak jarang terjadi kebakaran karena disebabkan faktor manusia. 

 

“Berbagai faktor menyebabkan memburuknya kebakaran yang terjadi dan kendali atas upaya pemadamannya. Faktor kesengajaan, kelalaian, keterbatasan sumber daya dan teknologi serta anomali cuaca kurang diperhitungkan oleh pelaku pembakaran berkontribusi pada memburuknya kebakaran yang terjadi,” sebut dia.

 

Meski karhutla di Kaltim pada 2020, 2021, dan 2022 cukup terkendali, pada 2023 dan pada 2024 mengalami peningkatan. Kabupaten dan kota yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan adalah Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Kutai Timur.

 

“Karhutla merupakan salah satu gangguan yang dapat mengakibatkan berbagai dampak yang merugikan terhadap lingkungan ekonomi, sosial budaya dan politik. Baik regional maupun internasional. Hal ini tentu perlu menjadi perhatian bersama untuk penanganannya,” bebernya.

 

Karena itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, yang diharapkan dapat meminimalisir terjadinya bencana tersebut. 

 

“Namun keberadaannya saat ini sudah tidak relevan serta tidak sesuai dengan perkembangan keadaan masyarakat dan kebutuhan daerah sebagai upaya penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu. Untuk itu perlunya penyesuaian kembali atau mengganti Peraturan Daerah tersebut,” sebut Agiel.

 

Pasca terbitnya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, menginstruksikan gubernur untuk menyusun Perda Provinsi mengenai Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan, serta mengoptimalkan tugas dan fungsi BPBD Provinsi sebagai koordinator dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah provinsi. 

 

”Karenanya, pemporv memperbaharui pengaturan dan kebijakan terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan,” bebernya.

 

Selain itu lanjut Agiel, pansus dalam proses pembahasan ranperda menilai, masih kurangnya koordinasi, kerjasama, kolaborasi dan sinergisitas antar lembaga dan instansi terkait. Peran BPBD menjadi penting sebagai OPD yang memimpin pencegahan dan penanggulangan.

 

”Tentu saja hal ini harus didukung dengan regulasi daerah yang disusun secara konstruktif, partisipatif dan mengoptimalkan peran-peran BPBD dan kelembagaan lain yang mendukungnya,” sebut Politis PDI Perjuangan ini.

 

Berdasarkan hasil kerja, pansus menyampaikan beberapa poin rekomendasi hasil telaah selama proses pembahasan ranperda kepada pemprov terkait Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan. ”Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan koordinasi, kolaborasi, kerjasama dan sinergisitas semua stakeholder yang terkait dalam penanggulangan bencana Karhutla,” ucapnya.

 

Selain itu, perlunya penguatan peran fungsi lembaga, penyediaan Sarpras SDM dan pendanaan, serta meningkatkan partisipasi publik dalam pengendalian karhutla. Termasuk mengajak dan membina masyarakat dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan penanggulangan karhuta, terutama kegiatan pencegahan karhutla.

 

”Peningkatan alokasi biaya pelaksanaan penanggulangan karhutla secara memadai pada pos anggaran rutin dan anggaran belanja tidak terduga dalam APBD, serta mendorong pemerintah memberikan sanksi tegas bagi pelaku yang dengan sengaja menyebabkan terjadinya karhutla,” imbuh Agiel.

 

”Tak kalah penting, setelah ranperda ini ditetapkan sebagai perda, pemerintah harus segera membuat Peraturan Gubernur paling lambat 1 tahun,” pungkas anggota Komisi I DPRD Kaltim ini. (hms6)

TULIS KOMENTAR ANDA
Sekretaris Komisi II Nurhadi Saputra Hadiri Peresmian Export Center Balikpapan
Berita Utama 1 Agustus 2025
0
BALIKPAPAN — Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Nurhadi Saputra, menghadiri peresmian Export Center Balikpapan di Gedung Galeri UMKM Balikpapan, Jumat (1/8). Kehadiran Nurhadi menegaskan komitmen DPRD Kaltim dalam mendorong penguatan sektor ekspor daerah melalui pemberdayaan pelaku usaha lokal. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan peluncuran Export Center Batam secara daring oleh Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso. Acara turut dihadiri jajaran Kementerian Perdagangan, Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Fajarini Puntodewi, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud beserta istri yang juga anggota Komisi VI DPR RI, Syarifah Suraidah Harum, serta unsur Forkopimda Kaltim. Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau, Novianto, bergabung secara daring. Pria yang akrab disapa Nurhadi ini mengatakan, Export Center Balikpapan sebagai langkah konkret membangun fondasi ekspor yang inklusif dan berkelanjutan di Kalimantan Timur. Ia menekankan bahwa fasilitas tersebut bukan sekadar infrastruktur, melainkan ruang strategis bagi pelaku UMKM untuk berkembang. “Export Center ini harus menjadi ruang strategis bagi UMKM Kaltim untuk belajar, berinovasi, dan memperluas jejaring pasar. DPRD Kaltim berkomitmen mendukung penuh kebijakan yang berpihak pada kemajuan pelaku usaha daerah,” kata Nurhadi. Politisi Fraksi PKB itu juga menyoroti pentingnya percepatan transformasi UMKM sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi daerah yang berdaya saing dan berorientasi ekspor. “Kaltim harus bergerak cepat. Transformasi UMKM menuju pasar ekspor adalah langkah strategis untuk memperluas akses pasar, membuka lapangan kerja, dan menjadikan Kalimantan Timur dikenal dunia melalui produk unggulannya,” ujarnya. Nurhadi mengajak pelaku usaha lokal untuk memanfaatkan Export Center Balikpapan secara optimal, tidak hanya sebagai etalase produk, tetapi juga sebagai pusat pendampingan dan pemberdayaan berkelanjutan. “Jangan ragu untuk bermimpi besar. Pasar dunia sedang menunggu inovasi dan kualitas produk dari Kalimantan Timur. Mari kita buktikan bahwa UMKM Kaltim mampu bersaing di tingkat global,” pungkasnya. DPRD Kaltim melalui Komisi II menyatakan siap mengawal kebijakan ekspor daerah, memperkuat sinergi lintas sektor, dan memastikan pelaku UMKM mendapatkan dukungan nyata dalam menghadapi tantangan pasar global.(adv/hms9/hms6)