Wujudkan Kepastian Hukum, Pengakuan Keberadaan serta Hak-hak Desa Adat, Pansus PKDA Gelar Uji Publik

Sabtu, 27 Juli 2024 177
Pansus PKDA Saat Melaksanakan kegiatan Uji Publik, di Ballroom Hotel Novotel, Balikpapan (27/07).

BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat melaksanakan kegiatan Uji Publik, di Ballroom Hotel Novotel, Balikpapan (27/07).

 

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo membuka kegiatan Uji Publik tersebut. Dalam sambutannya Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Provinsi mendapatkan mandat untuk menyusun peraturan daerah yang mengatur tentang 3 (tiga) aspek dari penyelenggaraan pemerintahan desa adat sebagaimana diatur pada pasal 109, yaitu: susunan kelembagaan desa adat, mekanisme pengisian jabatan kepala desa adat, dan masa jabatan kepala desa adat.

 

“Arah yang akan diwujudkan dalam Ranperda Kelembagaan Desa Adat ialah untuk memberikan kepastian Hukum dan pengakuan terhadap keberadaaan serta hak-hak Desa Adat, termasuk pengelolaan aset dan sumber daya alam di wilayahnya,” Kata Sigit.

 

Adapun, tujuan dari Perda ini ialah untuk mengatur penataan Desa Adat, kewenangan Desa Adat, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa Adat dan perangkat Desa Adat, struktur organisasi dan tata kerja Desa Adat, musyawarah Desa Adat, peraturan Desa Adat, dan pengelolaan aset Desa Adat,” kata Sigit dalam sambutannya.

 

Sehingga, ia pun berharap bahwa seluruh peserta uji publik dapat memberikan masukan dan saran yang konstruktif sehingga substansi-substansi yang terkandung dalam Raperda ini dapat diterima secara jelas dan utuh.

 

Ketua pansus Rusman Ya’qub menuturkan, Sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kalimantan Timur, data menunjukkan bahwa terdapat 187 komunitas Masyarakat Adat di Kalimantan Timur. Namun, hingga saat ini, hanya 6 Masyarakat Hukum Adat yang diakui secara resmi melalui Peraturan dan SK Bupati. 

 

“Meskipun jumlahnya masih terbatas, langkah pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur telah diambil melalui peraturan daerah ini,” tutur Rusman Ya’qub.

 

Adapun materi yang disampaikan dalam uji publik, yakni Ruang Lingkup Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kaltim tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan Hukum Adat yang disampaikan oleh Ketua Pansus Rusman Ya’qub.

 

Materi lainnya, yakni Masyarakat Hukum Adat dan Desa Adat yang disampaikan oleh Perkumpulan HuMa Indonesia Erwin Dwi Kristianto, Potensi Pembentukan Desa Adat di Prov. Kaltim ditinjau dari aspek Kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota disampaikan oleh Kabid Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat Roslindawaty serta Kebijakan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Melalui Lembaga Adat Desa dan Desa Adat disampaikan oleh Direktorat Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.(hms9)

TULIS KOMENTAR ANDA
Audiensi DPRD Kaltim Bersama Aliansi Mahakam
Berita Utama 13 Februari 2025
0
SAMARINDA. Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakanAliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) mendatangi Kantor DPRD Kaltim untuk melakukan audiensi bersama Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud di ruang rapat rujab No. 2, Kamis (13/2). Audiensi itu juga turut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kaltim Selamat Ari Wibowo dan Anggota Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu serta Tenaga Ahli Komisi I. Hal itu dilakukan mahasiswa sebagai tindak lanjut dari aksi demonstrasi pada 6 Februari yang lalu. Dengan tuntutan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba terkait IUP bagi perguruan tinggi. Dalam audiensi, Aliansi Mahakam menyampaikan tuntutan yaitu :  1. Menolak RUU Minerba tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi perguruan tinggi. 2. Sikap DPRD Kaltim dalam mewujudkan poin tuntutan mahasiswa persoalan WIUP kepada perguruan tinggi. 3. Memastikan dan memperjuangkan RUU Minerba tentang WIUP perguruan tinggi tidak disahkan di pusat. Pada kesempatan itu, Hasanuddin Mas’ud menyayangkan pada aksi demonstrasi yang lalu terjadi kegaduhan dan aksi corat coret. Ia menerangkan bahwa pada saat aksi demonstrasi kebetulansesuai jadwal Banmus, anggota dewan sedang melakukan kunjungan kerja. “Sehingga kemarin, kami tidak sempat menemui pihak mahasiswa. Maka hari ini kita beri kesempatan,” ujarnya. Sementara, Selamat Ari Wibowo menerangkan bahwa persoalan tambang ini berawal dari dicabutnya kewenangan daerah menjadi kewenangan pusat. “Jadi ini dampaknya luas. Kalau dulu, kewenangan masih ada di daerah, jadi permasalahan tambang itu hanyalah tumpang tindih lahan,” jelasnya. Kemudian, di akhir audiensi, kedua belah pihak sepakat dan menyatakan sikap untuk menolak RUU Minerba, dengan saling menandatangani Memorandum of Understanding(MoU) untuk disampaikan ke DPR RI. (hms8)