Pansus Desa Adat Sampaikan Laporan Akhir, Rusman Sebut, MHA Harus Mendapatkan Pengakuan dan Perlindungan yang Layak

29 Juli 2024

PENYAMPAIAN LAPORAN AKHIR : Ketua Pansus Pembahas Ranperda tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat, Rusman Yaqub, saat membacakan laporan akhir dalam Rapat Paripurna ke 21, Senin (29/7).

SAMARINDA. Pansus DPRD Kaltim Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kaltim tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat, sampaikan laporan akhir dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke 21, Senin (29/7).

 

Ketua Pansus Pembahas Ranperda tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat, Rusman Yaqub, saat membacakan laporan akhir, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemprov Kaltim atas kerja sama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.

 

“Begitupun proses pembahasan Ranperda yang dilakukan oleh pansus bersama perangkat daerah, yang telah menyampaikan masukan saran demi kesempurnaan Ranperda tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat,” ujarnya.

 

Dijelaskan Rusman, kelembagaan pemerintahan desa adat mengalami perkembangan yang signifikan dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Adat. Peraturan ini mengakui keberadaan dua jenis desa, yaitu desa dan desa adat.

 

“Dalam Pasal 96 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 juga ditegaskan, bahwa pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten dan kota menyelenggarakan penataan kesatuan masyarakat hukum adat dan ditetapkan menjadi Desa Adat,” sebut dia.

 

Kaltim menurut dia, merupakan salah satu daerah di Indonesia yang kaya akan keberagaman suku dan budaya. Sejak zaman dahulu, masyarakat adat telah hidup dengan mengikuti aturan-aturan adat yang diwariskan oleh para leluhur. Nilai-nilai dan budaya ini menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat adat.

 

“Pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kaltim telah diatur dalam Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2015. Peraturan ini menjadi dasar bagi penataan kelembagaan Desa Adat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan masyarakat adat dapat tetap menjaga dan melestarikan kebudayaan mereka serta mendapatkan perlindungan yang layak dari pemerintah,” terang Rusman.

 

Sejak diberlakukannya Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2015, data menunjukkan bahwa terdapat 187 komunitas Masyarakat Adat di Kaltim. Namun, hingga saat ini, hanya enam MHA yang diakui secara resmi melalui peraturan dan SK Bupati.

 

“Keenam MHA tersebut terletak di Kabupaten Paser, yakni Masyarakat Hukum Adat Mului dan Paring Sumpit, serta di Kabupaten Kutai Barat, yaitu Masyarakat Hukum Adat Benuaq Telimuk, Benuaq Madjaun, Bahau Uma Luhat, dan Tonyooi. Meskipun jumlahnya masih terbatas, langkah pengakuan dan perlindungan terhadap MHA di Kalimantan Timur telah diambil melalui peraturan daerah ini,” jelas Politis PPP ini.

 

Mengingat eksistensi masyarakat adat di Kaltim yang terbilang cukup banyak, berdasarkan data potensi MHA di Kaltim, Pansus memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah. Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2015, kewenangan untuk mengakui MHA telah diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota.

 

“Oleh karena itu, pansus berharap proses verifikasi berkas yang diajukan oleh MHA dapat dipercepat oleh panitia penetapan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di pemerintah kabupaten. Dengan demikian, diharapkan adanya akselerasi dalam pengakuan MHA tersebut,” bebernya.

 

“Hal ini penting dilakukan agar MHA dapat segera mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang layak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan adanya pengakuan resmi, MHA akan memiliki akses yang lebih baik terhadap sumber daya dan hak-hak mereka sebagai masyarakat adat,” tambah Rusman.

 

Lanjut dia, Pansus juga meminta kepada Pemprov Kaltim, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap proses percepatan pengakuan MHA yang ada di berbagai daerah di Kaltim.

 

“Tugas ini dilakukan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah guna memastikan bahwa proses percepatan pengakuan MHA berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya pembinaan dan pengawasan yang rutin, diharapkan MHA di Kaltim dapat terus berkembang dan mendapatkan pengakuan yang layak dari pihak berwenang,” harap dia.

 

Selain itu, penataan desa adat di Kaltim menunjukkan beberapa kelemahan yang sangat mendasar, seperti belum adanya regulasi yang mengatur hal tersebut. Hal ini disebabkan kurangnya pengakuan dan perlindungan terhadap kesatuan MHA di wilayah kabupaten dan kota. 

 

“Karenanya, Pemprov Kaltim perlu menyusun regulasi yang mengatur tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan Hukum Adat. Regulasi ini juga diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang jelas dan kuat. Selain itu, perlu juga dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap Desa Adat, sehingga masyarakat dapat lebih memahami dan mendukung upaya penataan Desa Adat di Kaltim,” sebut Mantan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim ini.


“Adapun regulasi yang berbentuk perda ini, diharapkan menjadi pedoman bagi Pemkab dan Pemkot yang ada di Kaltim untuk menetapkan Perda Kabupaten dan Kota yang mengatur penyelenggaraan  pemerintahan Desa Adat, pelaksanaan pembangunan Desa adat,  pembinaan kemasyarakatan Desa Adat dan pemberdayaan masyarakat Desa  Adat,” jelas Rusman. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)