Hasil Pencarian ""
BALIKPAPAN - Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali menggelar Rapat Kerja (Raker) guna mengoptimalkan dan mensinergikan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya. Raker Komisi II DPRD Kaltim kali ini bersama mitra kerja diantaranya Asisten II Setda Prov Kaltim, Biro Hukum Setda Prov Kaltim,Biro Ekonomi Setda Prov Kaltim, PT.MBS,PT.MMP, PT. BPD Kaltimtara, PT. Jamkrida Kaltim, PD Sylva Kaltim Sejahtera, dan Tim Perumus BUMD MBTK di Ruang Titanium 1 Hotel Platinum Balikpapan, Senin (1/4/24). Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Muin memimpin jalannya kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka "Optimalisasi Peran Strategis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan Pertumbuhan Ekonomi Kalimantan Timur" itu. Turut hadir Wakil Ketua III DPRD Kaltim Sigit Wibowo beserta anggota Komisi II diantaranya Sapto Setyo Pramono, Ambulansi Komariah, Ely Hartati Rasyid, Agiel Suwarno, Muhammad Adam, Siti Rizky Amalia dan Ismail. Baharuddin Muin menyampaikan terdapat tiga poin penting yang perlu didiskusikan bersama mitra kerja. Pertama ialah masalah Ranperda tentang perubahan bentuk Perusda Sylva Kaltim Sejahtera, PT.Migas Mandiri Pratama (MMP) dan Penjaminan Kredit Daerah Kaltim. Kedua terkait perkembangan  pencairan modal kerja bisnis Perusda Bank Kaltim, dan ketiga rencana pembentukan BUMD baru pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan. "Kita diskusikan masalah kinerja dari BUMD Kaltim, masalah penyaluran kredit,pengembangan pelayanan, rasio keuangan serta realisasi tahun anggaran 2023 dan rencana PAD tahun mendatang," ujar Muin saat membuka Raker. Tidak kalah penting diutarakannya dalam pertemuan ini yakni membahas tentang membentukan BUMD baru yang akan mengelola KEK MBTK. "Ini harus di bahas lebih komprehensif, supaya kami dari Komisi II DPRD Kaltim bisa yakin dan menyetujui serta mendukung pembentukan BUMD ini," tekannya. Komisi II dalam hal ini secara prinsip menyetujui terhadap Ranperda perubahan bentuk Perusda khususnya SKS, PT. MMP dan PT. Jamkrida yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yakni dengan syarat menyelesaikan audit yang dilakukan Konsultan Audit Publik (KAP) dan cut off pertanggung jawaban pergantian direksi. Mengenai usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait Ranperda perubahan bentuk PT. MMP dan PT. Jamkrida Kalimantan Timur akan dibahas di Komisi II lebih lanjut dikarenakan perubahan tidak sampai 50 persen. Sementara usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait ranperda perubahan bentuk PT. Sylva Kaltim Sejahtera untuk sementara waktu di tunda sampai lengkapnya dokumen pendukung dan akan dibahas pada agenda masa sidang II DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya mengenai usulan perubahan bentuk PT. Agro Kaltim Utama (AKU) akan dibahas setelah dokumen pendukung dilengkapi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Lalu terkait Perda PT. BPD Kaltimtara sebagaimana yang telah didiskusikan tidak menghambat bisnis yang sedang berjalan saat ini. Namun, jika Pemerintah Provinsi memandang perlu dilakukan Perubahan perda PT. BPD Kaltimtara untuk menyesuaikan dengan PP nomor 54 tahun 2017 diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. (hms11)
Selengkapnya
Berita Utama
DPRD Kaltim Gelar Silaturahmi Dan Halal Bihalal
admin 16 April 2024
0
Tim Pembahas Rencana Kerja DPRD Kaltim Lakukan Rapat Finalisasi Renja Tahun 2025
Berita Utama 1 April 2024
0
BALIKPAPAN - Tim Pembahas Rencana Kerja DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan rapat dalam rangka pemantapan finalisasi Rencana Kerja (Renja) DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025. Bertempat di Ruang Titanium 6 Hotel Platinum Balikpapan, rapat dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pembahas Renja DPRD Kaltim Bagus Susetyo, Senin (1/4/24). "Ini finalisasi yang kesekian kali, kita ingin tau sudah sampai dimana Renja ini diinformasikan ke Pemerintah Provinsi. Ternyata memang surat yang sudah disampaikan itu belum ada jawaban," ujar Bagus saat ditemui usai memimpin rapat. Ia pun kemudian menyampaikan terkait kekurangan dari RKPD yang sudah ditetapkan. Untuk Renja ialah sebesar 443 miliyar, sementara RKPD nya sebesar 320 miliyar. Terdapat 123 miliyar diungkapkan Bagus yang belum teralokasi dari total seharusnya. "Kita berharap bahwa apa yang  kita kerjakan ini  itu sudah bisa terakomodasi, karena ada beberapa yang berkaitan dengan adanya kenaikan yaitu yang pertama adalah perubahan PP 33 ke PP 53 berkaitan dengan perjalanan dinas yang lumayan besar selisihnya. Kemudian kedua ada tambahan kegiatan yaitu ada desiminasi, sekarang perorangan bukan per komisi atau per fraksi. Lalu ada dialog rakyat, jadi ada tambahan anggota untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat selain sosialisasi perda dan reses," jelasnya. Lebih lanjut terkait desiminasi diterangkan legislator fraksi Gerindra itu juga ada menyangkut rancangan Perda. Tidak hanya Peraturan Daerah yang sudah disetujui, tetapi rancangan  juga bisa untuk sosialisasikan. "Dengan semakin terakomodasinya jadwal dan kegiatan mudah-mudahan bisa menambah kapasitas anggota. Kemudian juga bisa memberikan informasi ke warga. Sehingga warga lebih bisa memahami tugas, pokok dan fungsi anggota DPRD Kaltim," tutupnya. (hms11)