Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Lakukan Uji Petik Lapangan, Pengawasan Pembangunan Dua Gedung Rumah Sakit di Samarinda dan Balikpapan

3 April 2024

UJI PETIK LAPANGAN: DPRD Kaltim Melalui Pansus LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2023 Melakukan Uji Petik Pengawasan Pembangunan Gedung Pandurata RSUD AWS Samarinda dan Gedung Pelayanan Jantung Terpadu RSUD Kanujoso Balikpapan.

SAMARINDA - DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2023 melakukan Uji Petik Lapangan Pengawasan Pembangunan Gedung Pandurata RSUD AWS Samarinda dan Gedung Pelayanan Jantung Terpadu RSUD Kanujoso Balikpapan. 
 

Kegiatan Uji Petik Lapangan yang dilaksanakan selama dua hari mulai dari 3 sd 4 April 2024 ini diterima langsung oleh masing-masing Direktur Rumah Sakit. 
 

Kunjungan Pansus ke pembangunan Gedung Pandurata RSUD AWS Samarinda diterima oleh Direktur RSUD AWS Samarinda dr. David dan jajaran direksi didampingi Sidik PUPR Kaltim. Sementara Kunjungan Pansus ke pembangunan Gedung Pelayanan Jantung Terpadu RSUD Kanujoso Balikpapan diterima oleh Direktur RSUD Kanunoso dr. Edy Iskandar didampingi M Rahadiab Adi Sapta Kasi Perencanaan Cipta Karya Dinas PUPR Pera Kaltim serta  Pimpro Kontraktor Pelaksana.
 

"Kunjungan kami ialah untuk melaksanakan tugas dari amanah LKPJ. Kali ini kami lakukan kunjungan Uji Petik terhadap kegiatan khususnya anggaran APBD 2023 ataupun anggaran tahun sebelum-sebelumnya yang ada di rumah sakit Samarinda dan Balikpapan," ucap Sapto Setyo Pramono selaku Ketua Pansus LKPJ DPRD Kaltim, Rabu (3/4/24).
 

Pada kesempatan tersebut Legislator Fraksi Golkar ini kemudian mengutarakan hal-hal yang menjadi perhatian khusus Pansus DPRD Kaltim erat kaitannya dengan tujuan dari anggaran yang telah digelontorkan guna pembangunan gedung rumah sakit.
 

"Ada beberapa hal yang menjadi perhatian kita, saya dan anggota tentu  ingin anggaran yang diberikan dalam artian melalui Pemerintah Provinsi itu bisa sesuai dengan harapan dan tujuan. Terutama dari segi keuangan, harus transparan dan akuntabel. Lalu dari sisi pekerjaan juga efektif dan efisien. Dengan memperhatikan tepat mutu dan tepat waktu," jelasnya.
 

Sebagaimana keterangan dari pihak RSUD AWS Samarinda, pembangunan gedung RS Pandurata 8 lantai ini sudah diusulkan sejak tahun 2019.  Hal yang melatarbelakangi usulan pembangunan gedung ialah dikarenakan usia bangunan RS AWS yang sudah terlalu tua. Kebanyakan berusia di atas 40 tahun. Selain itu faktor seringkali nya bangunan tergenang banjir apabila hujan deras juga menjadi alasan kuat pihak RSUD AWS untuk mengusulkan pembangunan gedung baru.
 

Menanggapi hal tersebut, Sapto menyarankan agar pihak Manajemen RSUD AWS  didampingi tim teknis dalam perencanaannya. Mengingat perencanaan proyek pembangunan tersebut sebelumnya multi years contract menjadi proyek strategis. 
 

"Hal utama yang penting itu jangan sampai pembangunan ini kedepan tidak fungsional. Kedua, benar-benar diyakinkan apakah sudah sesuai kebutuhan ruang yang ada. Sinergitas kubutuhan antara satu ruang dan ruang-ruang lain itu harus terakomodir," tekannya mengingatkan.
 

Sementara dalam Uji Petik lapangan pengawasan pembangunan gedung Pelayanan Jantung Terpadu RSUD Kanujoso Balikpapan, Pansus LKPJ mendapati ketidaktelitian pihak RSUD dalam pemetaan dan perencanaan denah bangunan. 
 

"Sudah berjalan proses pembangunannya, kenapa baru tau dibelakang bangunan tanahnya hak milik warga. Ini yang kacau, semestinya sebelumnya dicari tau terlebih dahulu mana batas patok tanahnya," tegasnya.
 

Selain itu juga terdapat irisan tumpang tindih kepemilikan lahan antara Pemprov dengan tanah warga yang akhirnya menyebabkan perubahan atau re-design Rumah Sakit yang sebelumnya terdiri dari 6 lantai include basemant, berubah menjadi 7 lantai.
 

"Untuk itu penting menentukan perencanaan itu  siapa yang merencanakan, apakah diskusi antar seluruhnya sudah matang. Sebagai mitra kita harus saling menjaga tata laksana administrasi, tata pelaksanaan, tata guna semuanya. Sehingga kita aman semuanya. Saya juga berharap pihak rumah sakit untuk selalu  dilibatkan, ini wajib karena pembangunan gedung  berhubungan usernya rumah sakit," tutupnya. (hms11)

TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)