Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Lakukan Uji Petik Lapangan, Pengawasan Pembangunan Dua Gedung Rumah Sakit di Samarinda dan Balikpapan

Rabu, 3 April 2024 162
UJI PETIK LAPANGAN: DPRD Kaltim Melalui Pansus LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2023 Melakukan Uji Petik Pengawasan Pembangunan Gedung Pandurata RSUD AWS Samarinda dan Gedung Pelayanan Jantung Terpadu RSUD Kanujoso Balikpapan.

SAMARINDA - DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2023 melakukan Uji Petik Lapangan Pengawasan Pembangunan Gedung Pandurata RSUD AWS Samarinda dan Gedung Pelayanan Jantung Terpadu RSUD Kanujoso Balikpapan. 
 

Kegiatan Uji Petik Lapangan yang dilaksanakan selama dua hari mulai dari 3 sd 4 April 2024 ini diterima langsung oleh masing-masing Direktur Rumah Sakit. 
 

Kunjungan Pansus ke pembangunan Gedung Pandurata RSUD AWS Samarinda diterima oleh Direktur RSUD AWS Samarinda dr. David dan jajaran direksi didampingi Sidik PUPR Kaltim. Sementara Kunjungan Pansus ke pembangunan Gedung Pelayanan Jantung Terpadu RSUD Kanujoso Balikpapan diterima oleh Direktur RSUD Kanunoso dr. Edy Iskandar didampingi M Rahadiab Adi Sapta Kasi Perencanaan Cipta Karya Dinas PUPR Pera Kaltim serta  Pimpro Kontraktor Pelaksana.
 

"Kunjungan kami ialah untuk melaksanakan tugas dari amanah LKPJ. Kali ini kami lakukan kunjungan Uji Petik terhadap kegiatan khususnya anggaran APBD 2023 ataupun anggaran tahun sebelum-sebelumnya yang ada di rumah sakit Samarinda dan Balikpapan," ucap Sapto Setyo Pramono selaku Ketua Pansus LKPJ DPRD Kaltim, Rabu (3/4/24).
 

Pada kesempatan tersebut Legislator Fraksi Golkar ini kemudian mengutarakan hal-hal yang menjadi perhatian khusus Pansus DPRD Kaltim erat kaitannya dengan tujuan dari anggaran yang telah digelontorkan guna pembangunan gedung rumah sakit.
 

"Ada beberapa hal yang menjadi perhatian kita, saya dan anggota tentu  ingin anggaran yang diberikan dalam artian melalui Pemerintah Provinsi itu bisa sesuai dengan harapan dan tujuan. Terutama dari segi keuangan, harus transparan dan akuntabel. Lalu dari sisi pekerjaan juga efektif dan efisien. Dengan memperhatikan tepat mutu dan tepat waktu," jelasnya.
 

Sebagaimana keterangan dari pihak RSUD AWS Samarinda, pembangunan gedung RS Pandurata 8 lantai ini sudah diusulkan sejak tahun 2019.  Hal yang melatarbelakangi usulan pembangunan gedung ialah dikarenakan usia bangunan RS AWS yang sudah terlalu tua. Kebanyakan berusia di atas 40 tahun. Selain itu faktor seringkali nya bangunan tergenang banjir apabila hujan deras juga menjadi alasan kuat pihak RSUD AWS untuk mengusulkan pembangunan gedung baru.
 

Menanggapi hal tersebut, Sapto menyarankan agar pihak Manajemen RSUD AWS  didampingi tim teknis dalam perencanaannya. Mengingat perencanaan proyek pembangunan tersebut sebelumnya multi years contract menjadi proyek strategis. 
 

"Hal utama yang penting itu jangan sampai pembangunan ini kedepan tidak fungsional. Kedua, benar-benar diyakinkan apakah sudah sesuai kebutuhan ruang yang ada. Sinergitas kubutuhan antara satu ruang dan ruang-ruang lain itu harus terakomodir," tekannya mengingatkan.
 

Sementara dalam Uji Petik lapangan pengawasan pembangunan gedung Pelayanan Jantung Terpadu RSUD Kanujoso Balikpapan, Pansus LKPJ mendapati ketidaktelitian pihak RSUD dalam pemetaan dan perencanaan denah bangunan. 
 

"Sudah berjalan proses pembangunannya, kenapa baru tau dibelakang bangunan tanahnya hak milik warga. Ini yang kacau, semestinya sebelumnya dicari tau terlebih dahulu mana batas patok tanahnya," tegasnya.
 

Selain itu juga terdapat irisan tumpang tindih kepemilikan lahan antara Pemprov dengan tanah warga yang akhirnya menyebabkan perubahan atau re-design Rumah Sakit yang sebelumnya terdiri dari 6 lantai include basemant, berubah menjadi 7 lantai.
 

"Untuk itu penting menentukan perencanaan itu  siapa yang merencanakan, apakah diskusi antar seluruhnya sudah matang. Sebagai mitra kita harus saling menjaga tata laksana administrasi, tata pelaksanaan, tata guna semuanya. Sehingga kita aman semuanya. Saya juga berharap pihak rumah sakit untuk selalu  dilibatkan, ini wajib karena pembangunan gedung  berhubungan usernya rumah sakit," tutupnya. (hms11)

TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)