DPRD Kaltim Gelar Silaturahmi Dan Halal Bihalal

Selasa, 16 April 2024 96
SILATURAHMI : DPRD Kaltim menggelar acara silaturahmi fdan halal bihalal, Selasa (16/4).
SAMARINDA. Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan ukhuwah Islamiyah dilingkungan DPRD Kaltim pada bulan Syawal 1445 Hijriah. DPRD Kaltim menggelar acara silaturahmi dan halal bihalal antara sesama anggota DPRD Kaltim beserta Sekretariat DPRD Kaltim di Gedung D lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, Selasa (16/4).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyampaikan rasa terima kasih kepada wakil ketua, anggota serta Sekretariat DPRD Kaltim yang hadir pada acara silaturahmi dan halal bihalal.

Sesuai dengan tema, lanjutnya, silaturahim adalah jalan atau jembatan kasih sayang. “Maka hari ini kita membangun atau menjalin jembatan kasih sayang. Tentu bapak ibu semua pernah ada ditempat kasih sayang, dimana itu, yaitu dirahim seorang ibu. Itulah tempat kasih sayang,” terangnya.

Alasan diadakannya acara silaturahmi dan halal bihalal ini menurutnya dikarenakan periode terakhir para anggota dewan periode 2019 - 2024.

“Mungkin di penghujung masa ini, kami sampaikan hampir separuh dari teman-teman ini ada yang duduk dan tentu ada yang tidak duduk,” ujarnya.

“Saya selaku ketua mengucapkan terima kasih atas semua apa yang dikerjakan. Mudah-mudahan nanti ini menjadi amal ibadah,” imbuhnya.

Acara silaturahmi dan halal bihalal diisi dengan pembacaan ayat suci Al Quran oleh Qoriah Ma'rifatul Hasanah, dan penyampaian tausyiah oleh  Ustadz Muhammad Rahmatullah.

Tampak hadir Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Seno Aji, Anggota DPRD Kaltim diantaranya H Baba, Romadhony Putra Pratama, Agus Aras, Kaharuddin Jafar, Sutomo Jabir, Rusman Ya’qub, Jahidin, Yusuf Mustafa, Agiel Suwarno, Abdul Kadir Tappa, A Komariah, Ely Hartati Rasyid, Sekwan Norhayati Usman, pejabat struktural, pejabat fungsional serta seluruh pegawai ASN dan Non ASN. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)