Berita

Berita Utama
Hasanuddin Mas’ud Ikuti Jalan Sehat Dies Natalis Ke 60 Unmul
admin 25 September 2022
117
Berita Utama
Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Berganti
admin 23 September 2022
149
Berita Utama
Dua Perda Kaltim Dicabut, satu Perda Direvisi
Satya Nugraha 22 September 2022
687
Berita Utama
Sinergi, Pimpinan DPRD Silahturahmi ke Polda Kaltim
admin 22 September 2022
100
Berita Utama
Jalin Silahturahmi, Pimpinan DPRD Kaltim Sambangi Pangdam VI/Mulawarman
Satya Nugraha 22 September 2022
66
Berita Utama
Program Rumah Layak Huni Tetap Dianggarkan Setiap Tahun
admin 20 September 2022
356
Sosper di Muara Badak Ulu, Baharuddin Demmu Tegaskan Pentingnya Perda Bantuan Hukum
Berita Utama 25 September 2022
0
Bantuan hukum kepada masyarakat kecil atau kurang mampu menjadi perhatian serius Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. Masyarakat harus tahu, bahwa fasilitas gratis ini bisa dimanfaatkan cuma-cuma. Seperti apa manfaatnya? Aksi pengacara kondang Hotman Paris yang kerap memberikan advokasi atau pendampingan hukum kepada masyarakat kecil atau kurang mampu. Menjadi bukti betapa pentingnya pendampingan hukum kepada masyarakat kecil. Yang tengah dihadapi masalah, atau tengah dihadapkan dengan kasus. Bukan rahasia umum, kala rakyat kecil melawan “orang kuat”, sering kali tak bisa berbuat banyak. Selain karena awam masalah hukum, tak mampu membayar pengacara, menjadi alasan mereka pasrah. Tak mendapatkan pendampingan hukum. Alhasil, keadilan di mata hukum menjadi mimpi bagi rakyat kecil kala melawan mereka yang memiliki “kekuatan lebih”. Ilustrasi ini, salah satu pentingnya bantuan hukum kepada masyarakat kecil. Di Kaltim sendiri, DPRD dan Pemprov telah membentuk Perda No.5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Dengan perda ini, masyarakat bisa mendapatkan fasilitas bantuan hukum, seperti apa yang dilakukan oleh Hotman Paris. Dengan dibantu oleh pengacara-pengacara di Kaltim. Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu termasuk wakil rakyat yang peduli akan masalah ini. Kegiatan sosialisasi perda (sosper) DPRD Kaltim yang rutin dilakukan saban bulan, dilakukannya dengan menyosialisasikan materi perda tersebut. Dengan harapan, dapat dipahami masyarakat di dapilnya. Kali ini, Minggu (25/9) kemarin, bertempat di Desa Muara Badak Ulu. Dihadiri ratusan peserta, yang didominasi ibu-ibu, Bahar menjelaskan manfaat perda tersebut. “Jadi intinya rakyat bisa mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan hukum secara gratis. Meski kita tak menginginkan berkasus, jika terpaksa, semua bisa mendapatkan bantuan hukum. Tinggal mengajukannya saja,” kata wakil rakyat provinsi F-PAN dapil Kukar ini. Untuk menjelaskan manfaat perda tersebut, Bahar dibantu oleh dua pemateri lainnya. Yaitu, dari akademisi Dosen Fakultas Hukum Unmul, Haris Retno dan seorang Advokat Kaltim Peradi, Siti Rahmah. “Syaratnya cukup ajukan ke pengacara yang terdaftar atau bekerja sama dengan pemerintah. Itu hanya KTP, KK  dan surat keterangan tidak mampu,” kata Haris. Apakah semua kasus hukum bisa diajukan bantuan hukum? Tentu saja bisa. Asalkan dapat memenuhi persyaratan di atas tersebut.  Beragam isu masalah hukum yang terjadi di desa ini pun diceritakan warga setempat. Mulai dari kasus warisan, sengketa lahan, perceraian, hingga KDRT. “Apakah semua pengacara bisa? Bagaimana mekanisme mengajukannya,” ucap Rusianto, warga setempat. Advokat Siti Rahmah menilai, sesuai sumpah profesi, seyogyanya seorang pengacara tak boleh menolak. Kasus apapun jika ada yang memintanya advokasi bantuan hukum.   “Tapi memang ada pengacara-pengacara yang mau menerima spesialis hukum apa yang jadi kemampuannya. Prinsipnya, semua bisa,” jelas pengacara asal Desa Sebuntal, Marang Kayu ini. Dengan fasilitas bantuan hukum ini, artinya semua warga kedudukannya harus sama dengan hukum. Biaya pengacara nanti akan ditanggung oleh pemerintah. Dengan harapan, semua mendapatkan hak yang sama ketika harus berurusan dengan hukum. epala Desa Muara Badak Ulu, Ruslan Efendi, memberikan apresiasinya atas kegiatan ini. Ia sangat bersyukur rakyatnya dapat menerima sosialisasi tersebut. “Ini sangat bermanfaat untuk kita semua jika seuatu saat itu terjadi, kita ada bantuan hukum. Karena tidak perlu ada biaya,” tandasnya. (adv/hms5)