Belum Ada Hasil Fasilitasi Kemendagri, Pecabutan dan Perubahan Perda Tertunda

Kamis, 2 Maret 2023 139
Rapat Paripurna ke-8 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (1/3/2023)
SAMARINDA. Melalui rapat paripurna ke 8 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (1/3), komisi I dan komisi III melaporkan hasil kerja penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Ranperda Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang dan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I Yusuf Mustafa dan Anggota Komisi III Sutomo Jabir saat membacakan laporan kerja komisi pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji didampingi Sigit Wibowo. Seno Aji mengatakan komisi I dan komisi III menyampaikan alasan kenapa pembahasan perubahan dan pencabutan perda tersebut belum rampung. Hal ini dikarenakan masih belum adanya hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Berdasarkan atas laporan komisi I dan komisi III mengingat masih belum terpenuhinya tahapan-tahapan untuk pengesahan ranperda dimaksud, maka perlu adanya perpanjangan masa kerja,” terang Seno Aji.

Pihaknya mengingatkan kepada pansus dan komisi yang membahas tentang ranperda agar dapat diselesaikan dan dilaporkan pada rapat paripurna. “Ini selalu kami sampaikan kepada komisi dan mudah-mudahan hasil fasilitasi dari Kemendagri selesai,” katanya.

Ia menjelaskan seperti pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang dan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah dikarenakan peraturan yang lebih tinggi. Kendati demikian, meminta kepada komisi III agar hasil fasilitasi dari Kemendagri nantinya juga memberikan solusi lain karena menyangkut lingkungan di Kaltim.

Anggota Komisi III Sutomo Jabir menuturkan alasan meminta persetujuan rapat paripurna untuk memperpanjang pembahasan pencabutan kedua perda dimaksud selama tiga bulan karena belum ada kepastian waktu kapan hasil fasilitasi dari Kemendagri tersebut terbit.

Adapun hasil fasilitasi yang ditunggu itu memuat koreksi, saran, dan masukan terhadap draf pencabutan perda yang telah masuk tahap final tersebut. “Ini menjadi pembahasan lintas kementerian sehingga dimaklumi kalau perlu waktu lebih,” ujarnya. (adv/hms4/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)