Belum Ada Hasil Fasilitasi Kemendagri, Pecabutan dan Perubahan Perda Tertunda

Kamis, 2 Maret 2023 113
Rapat Paripurna ke-8 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (1/3/2023)
SAMARINDA. Melalui rapat paripurna ke 8 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (1/3), komisi I dan komisi III melaporkan hasil kerja penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Ranperda Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang dan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I Yusuf Mustafa dan Anggota Komisi III Sutomo Jabir saat membacakan laporan kerja komisi pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji didampingi Sigit Wibowo. Seno Aji mengatakan komisi I dan komisi III menyampaikan alasan kenapa pembahasan perubahan dan pencabutan perda tersebut belum rampung. Hal ini dikarenakan masih belum adanya hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Berdasarkan atas laporan komisi I dan komisi III mengingat masih belum terpenuhinya tahapan-tahapan untuk pengesahan ranperda dimaksud, maka perlu adanya perpanjangan masa kerja,” terang Seno Aji.

Pihaknya mengingatkan kepada pansus dan komisi yang membahas tentang ranperda agar dapat diselesaikan dan dilaporkan pada rapat paripurna. “Ini selalu kami sampaikan kepada komisi dan mudah-mudahan hasil fasilitasi dari Kemendagri selesai,” katanya.

Ia menjelaskan seperti pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang dan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah dikarenakan peraturan yang lebih tinggi. Kendati demikian, meminta kepada komisi III agar hasil fasilitasi dari Kemendagri nantinya juga memberikan solusi lain karena menyangkut lingkungan di Kaltim.

Anggota Komisi III Sutomo Jabir menuturkan alasan meminta persetujuan rapat paripurna untuk memperpanjang pembahasan pencabutan kedua perda dimaksud selama tiga bulan karena belum ada kepastian waktu kapan hasil fasilitasi dari Kemendagri tersebut terbit.

Adapun hasil fasilitasi yang ditunggu itu memuat koreksi, saran, dan masukan terhadap draf pencabutan perda yang telah masuk tahap final tersebut. “Ini menjadi pembahasan lintas kementerian sehingga dimaklumi kalau perlu waktu lebih,” ujarnya. (adv/hms4/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Safari Natal Ekti Imanuel Pekan Terakhir Di Kutai Barat
Berita Utama 28 Desember 2025
0
KUTAI BARAT. Rangkaian kegiatan Safari Natal oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) pada pekan terakhir berlangsung selama empat hari, dari tanggal 25 hingga 28 Desember 2025. Ekti Imanuel melaksanakan kegiatan perayaan Natal tersebut dilakukan di empat gereja, masing-masing di Jemaat GKII Linggang Kebut, , Jemaat GKII Sakaq Lotoq, Jemaat GKII Imanuel Bentas dan Jemaat GKII Gunung Rampah. Safari Natal ini merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan Ekti Imanuel setiap bulan Desember sebagai bagian dari upaya mempererat tali persaudaraan dan kebersamaan di antara jemaat gereja di Kubar. Sebagai wakil rakyat Kubar, ia menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pembangunan rumah ibadah yang layak dan representatif bagi jemaat. “Terkait dengan bantuan tempat ibadah, selalu saya sampaikan bahwa saya selalu konsisten terkait dengan dana hibah bantuan tempat ibadah” ujarnya. Kegiatan ini tidak hanya menjadi momentum perayaan iman, tetapi juga kesempatan untuk menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ia berharap agar seluruh aktivitas masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan membawa kebaikan bagi seluruh masyarakat. (hms8)