Maksimalkan Pengelolaan Kearsipan, Setwan Kaltim Gelar Pembekalan

Senin, 6 Maret 2023 361
Pembekalan Pengelolaan Penataan Arsip di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim di Hotel Blue Sky Balikpapan, Sabtu (4/3/2023).
BALIKPAPAN. Guna memaksimalkan pengelolaan kearsipan, Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan pembekalan pengelolaan penataan arsip, di Ballroom Hotel Blue Sky Balikpapan, Sabtu (4/3/2023).

Acara yang dibuka Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekeretariat DPRD Kaltim Hardiyanto tersebut menghadirkan narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim. Sejumlah peserta yang merupakan karyawan di lingkungan Setwan Kaltim itu terlihat antusias, ini terlihat ketika banyaknya yang bertanya pada sesi diskusi yang dipandu oleh Perencana Ahli Muda Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Setwan Kaltim Ismi Nila Sawitri.

Dalam sambutannya, Hardiyanto menuturkan tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan akan terwujudnya pengelolaan kearsipan yang lebih baik dan maksimal di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim. “Seluruh perwakilan bagian yang hadir khususnya yang menangani kearsipan bisa mendapatkan masukan dan pemahaman yang sama sehingga dalam pelaksanaanya kedepan bisa meningkatkan kinerja demi terwujudnya pengelolaan arsip yang baik,”tuturnya.

Terkesan sederhana, akan tetapi menurut dia pengelolaan arsip berperan vital dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel, maka sebab itu dalam pelaksanaanya perlu mengikuti pedoman tentang penyusunan dan penyimpanan kearsipan. Kabid Pengelolaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kaltim Dyayadi menyampaikan penetapan kebijakan penyelenggaraan kearsipan di tingkat nasional dilakukan untuk pengelolaan kearsipan secara komprehensif dan terpadu melalui pembangunan Sistem Kearsipan  Nasional (SKN) .

Pembangunan SKN dilaksanakan dengan menyusun kebijakan kearsipan di tingkat nasional di bidang pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan SKN dan pembentukan IKN, organisasi, pengembangan SDM, sapras, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerjasama dan pendanaan.

Pembinaan kearsipan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota meliputi, koordinasi penyelenggaraan kearsipan, penyusunan pedoman kearsipan, pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan kearsipan, sosialisasi kearsipan, pendidikan dan pelantikan kearsipan, dan perencanaan, pemantauan, dan evaluasi. “Kendala yang sering terjadi dokumen arsip yang beberapa tahun lalu ketika diperlukan sulit dicari atau ditemukan karena penyimpanan yang kurang rapi. Padahal, arsip tersebut sangat diperlukan, ini persoalan yang perlu diselesaikan.  Bahkan, ada beberapa terjerat kasus hukum karena tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan. Dokumen itu penyelamatan. Siaga dengan arsip. Dimulai dari tingkat keluarga, mulai dari dokumen pernikahan, tamat belajar dan lainnya,"bebernya.

Arsiparis Madya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim Risnawati yang membawakan materi pengelolaan arsip dinamis di lingkungan DPRD Kaltim, menjelaskan dalam pengelolaan arsip terbagi dua yakni pengelolaan arsip dinamis dan pengelolaan arsip statis. Arsip dinamis terbagi dalam arsip vital seperti surat lelang, akte pendirian dan lainnya. Arsip aktif berupa dokumen-dokumen dibawah yang usianya dibawah sepuluh tahun, sedangkan arsip inaktif dokumen diatas sepuluh tahun. “Meminimalisir arsip inaktif yang tidak tersusun dengan baik. Ini diperlukan SDM yang menginfentarisir dokumen-dokumen arsip sepanjang tahun.

Adapun arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan. Ia mengingatkan penyusunan arsip terjadi saat pemindahan, pemisahan, dan penyerahan arsip statis. Oleh sebab itu pentingnya pemeliharaan berupa pemberkasan arsip aktif, penataan arsip inaktif, penyimpanan arsip, dan alih media arsip.(adv/hms4/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.