Komisi II Minta Realisasi Kerjasama PT Pelindo Dan PD MBS Terkait Pandu Tunda Jembatan Mahakam Dan Mahulu

2 Maret 2023

Komisi II DPRD Kaltim didampingi Ketua DPRD Kaltim saat RDP terkit pengelolaan pandu tunda di jembatan Mahakam dan jembatan Mahulu, Senin (27/2).
SAMARINDA. Komisi II DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama   Biro Ekonomi Setdaprov Kaltim, KSOP Kelas II Samarinda, Perusahaan Daerah (PD) Melati Bhakti Satya (MBS), dan PT. Pelindo Jasa Maritim guna membahas pengelolaan pandu tunda di jembatan Mahakam dan jembatan Mahulu, Senin (27/2).

Rapat yang dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud tersebut dipimpin Ketua Komisi II Nidya Listiyono dan didampingi anggota komisi yakni Ely Hartati Rasyid, Masykur Sarmian, Sapto Setyo Pramono, Ismail dan Agiel Suwarno. Nidya Listiyono mengatakan bahwa rapat ini guna meminta realisasi terkait kerjasama PT Pelindo dan PD MBS. “ Karena selama ini kan MBS tidak terlibat langsung, kita minta hari ini MBS terlibat langsung. Jadi semua melaui MBS, silahkan perusda nanti menindaklanjuti hasil pertemuan hari ini,” sebut Tio sapaan akrabnya.

Ia menegaskan bahwa Komisi II memberi deadline paling lambat tiga minggu sejak tanggal 27 Februari 2023 untuk penandatanganan kerjasama atau MoU terkait pengelolaan. “Termasuk juga, jembatan kita harus di asuransikan juga, kan sering di tabrak-tabrak itu. Ini ranahnya Komisi III ya, tapi kami dari sisi pendapatannya kita mendorong perusda untuk aktif, bisa menghasilkan PAD  dari sana sehingga masuk ke kas daerah,” ujarnya.

Menurutnya, pertemuan ini cukup positif dan Komisi II juga turut mengundang KSOP Samarinda agar bisa termonitor dengan baik. "Kita juga mengundang KSOP supaya ini bisa termonitor dengan baik, bisa memberikan rekomendasi dan ijin terkait pandu tunda yang ada seluruh jembatan yang ada di Kalimantan Timur," imbuhnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Komisi II sedang mendorong perda inisiatif terkait alur Sungai Mahakam, sudah diajukan secara tertulis dan disetujui semua fraksi, sehingga perda inisiatif ini bisa masuk pada program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) paling tidak tahun ini atau tahun depan. Ditemui secara terpisah, Direktur Perusda MBS, Aji Abidharta Hakim mengatakan status Perusda MBS dalam pelaksanaan pandu tunda pada pelayaran di alur Sungai Mahakam sebagai vendor dari PT Pelindo, dengan pembagian hasil 69 persen untuk PD MBS dan 31 persen untuk PT Pelindo.

 
Ada pun area yang dikerjasamakan, lanjut Abi, yakni pada alur sungai di bawah jembatan kembar Mahakam dan jembatan Mahulu. Pihaknya akan lebih fokus pada kegiatan penundaan kapal di dua jembatan tersebut, dengan menyiapkan dua buah kapal lengkap dengan nahkoda dan awaknya. “Dalam penyediaan sumber daya pelayaran, untuk kapal kami siapkan melalui sewa dibanding membeli, karena secara bisnis sistem, sewa lebih menguntungkan pihak kami,” tandasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)