Raperda RTRW Kaltim Segera Disahkan

Senin, 27 Februari 2023 165
RAPAT : Pansus pembahas Raperda Perubahan RTRW menggelar rapat bersama dengan tim penyusun Revisi RTRW Kaltim, Kamis (23/2/2023)
SAMARINDA. Perda Revisi RTRW Kaltim 2022-2042 sebentar lagi akan disahkan. Saat ini pansus bersama tim penyusun RTRW tengah mempersiapkan draft raperda untuk segera diparipurnakan. Demikian disampaikan Ketua Pansus RTRW Kaltim, Baharuddin Demmu belum lama ini.

Pengesahan Perda RTRW kata dia menunggu jadwal dari Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim. Hal ini mengingat subtansi dari Kementerian ATR telah keluar sejak 8 Februari 2023 lalu dan Gubernur Kaltim telah berkirim surat ke DPR itu tanggal 15 Februari menyangkut hasil dari substansi yang dimaksud.

“Dari hasil kementerian itu setelah kita rapat tadi, nggak ada juga menjadi problem yang harus direvisi, tinggal menunggu waktu kami Pansus akan melapor ke pimpinan DPRD dalam rangka melaporkan kinerja,” ujarnya.

Setelah hasil kerja pansus dilaporkan, pansus akan menyerahkan kepada pimpinan DPRD untuk membuat jadwal dalam rangka untuk memperipurnakan persetujuan pengesahan Perda RTRW. Setelah dipariprunkan tahapn selanjutnya ialah menyerahkan draft kepada kementerian.

 “Setelah disahkan, itu bukan berarti selesai. Tapi masih, raperda RTRW perubahan ini akan dilakukan evaluasi oleh kementerian selama 14 hari. Biasanya evaluasi oleh Kementerian, kami masih melakukan perbaikan-perbaikan, tapi kita berdoa mudah-mudahan tidak ada perbaikan,” sebut pria yang akrab disapa Bahar ini.

Terkait kendala, Ketua Frkasi PAN DPRD Kaltim ini menyampaikan, bahwa dalam penyusunan raperda tentu ada kendala, terutama menyangkut dengan usulan-usulan masyarakat. Misalnya urusan nelayan, masyarakat adat.

“Alhamdulillah, kalau untuk masyarakat adat ya, teman-teman pansus bersepakat bahwa apa yang diusulkan oleh mereka itu kita semua akomodir. Misalnya, wilayah Maloi dan di Kutai Barat, pengesahan masyarakat adat hutan adat itu kan ada sekitar 7700, dan pansus pun masih memberikan ruang, kalau di kemudian hari masih ada penetapan-penetapan, pansus pun memberikan ruang bawah itu tetapi diakui,” jelas Bahar. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)