Bahas Izin Pengerukan Pasir Di Alur Sungai Mahakam, Pansus Investigasi Pertambangan Gelar RDP

Senin, 27 Februari 2023 772
GELAR RDP : Pansus Investigasi Pertambangan saat menggelar RDP bersama perangkat daerah dan PT. FSP, Kamis (23/2) lalu.
SAMARINDA. Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satui Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Dinas Perhubungan Kaltim, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda dan PT. Fajar Sakti Prima (FSP), Kamis (23/2).

Pertemuan tersebut dalam rangka konsultasi dan verifikasi data terkait perizinan pengerukan pasir di alur sungai Mahakam.

Memimpin rapat, Wakil Ketua Pansus Muhammad Udin didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan anggota pansus yakni Amiruddin, Mimi Meriami Br Pane dan Sutomo Jabir.

Muhammad Udin menjelaskan bahwa RDP ini membahas soal pengerukan yang dilakukan oleh PT FSP yang berada di Kecamatan Muara Pahu Kabupaten Kutai Barat. Dan pada dasarnya pansus ingin meminta penjelasan terkait dokumen-dokumen yang dimiliki oleh perusahaan dalam hal ini PT FSP dan pansus juga ingin menilai apakah ini ada wewenang daripada pemerintah provinsi.

“Pansus ingin mengetahui apakah kegiatan tersebut masuk dalam galian C atau tidak, setelah kami tanyakan, perusahaan tersebut memiliki UKL UPL, namun dokumen keseluruhan belum kami pegang semua.

Nanti akan kami evaluasi, dan mereka juga membayar pajak kepada daerah Kutai Barat sesuai dengan yang mereka gunakan untuk pasirnya,” ujar Muhammad Udin.


Penggunaan pasir tersebut, lanjut Udin, pertama untuk pembersihan alur, dan kedua yaitu penggunaan untuk perusahaan mereka. Dalam UKL UPL itu besarnya jumlah material berkisar 490.000, namun yang menjadi pertanyaan, siapa yang mengawal dan mengontrol. Karena ketika jumlah itu melebihi 500.000 maka otomatis penanganannya adalah galian C atau perizinannya kepada pemerintah provinsi.

“Saat ini, perusahaan sudah memanfaatkan pasir kurang lebih 300.000, otomatis sisa 200.000 lagi jumlah yang harus mereka penuhi. Yang jadi pertanyaan lagi, sisanya kapan dan berapa lama waktunya, ini yang perlu kita tahu, makanya perlu dikaji. Tadi kami sepakat dengan KSOP Samarinda dan seluruh instansi terkait dalam waktu dekat akan melaksanakan peninjauan lokasi,” imbuhnya.

Menurutnya, pasti akan ada limbah air, dan apakah dibuang langsung atau ada penyaringnya. Dan perlu digaris bawahi bahwa area dermaga perusahaan tersebut adalah area rawa, maka otomatis perlu mekanisme atau kajian-kajian terkait dengan lingkungan.

“Masyarakat Muara Pahu banyak yang mengeluh karena berkurangnya tangkapan ikan yang mereka dapat, dan masyarakat yakin bahwa ini akibat ulah perusahaan. Akan tetapi kita tidak bisa menuduh sebelum ada pembuktian di lapangan. Karena informasi dari perusahaan, mereka memberi kaporit dan lainnya sesuai lingkungan sebelum membuang ke aliran sungai. Perlu digaris bawahi bahwa sungai Mahakam ini tidak seperti yang ada di laut, kalau di laut ada peta air pasang surut, tapi kalau di sungai tidak ada, kalau debit hujan tinggi maka lumpur yang tadi mengendap, otomatis terbawa ke sungai, nah ini yang perlu kita lakukan kajian,” bebernya.

Politikus partai Golkar ini mengatakan bahwa pansus akan kelapangan tapi menunggu dokumen dari perusahaan dulu.

“Kemungkinan akan kita jadwalkan pada awal Maret setelah kami melihat dokumen secara keseluruhan, apakah ini dalam ranah kabupaten atau ranah provinsi. Karena pegangan mereka ada surat dari Kementerian Perhubungan dan Kelautan yang mana pengawasannya adalah KSOP,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Libatkan Perguruan Tinggi hingga Guru, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Himpun Masukan Ranperda
Berita Utama 22 Agustus 2025
0
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan 28 perwakilan pemangku kepentingan, mulai dari perguruan tinggi, lembaga penjamin mutu pendidikan, organisasi profesi guru, hingga kepala sekolah di Kalimantan Timur. Rapat dibuka oleh Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan. Tujuannya adalah untuk menghimpun masukan substansial dan komprehensif terkait tantangan serta solusi dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kaltim. Sejumlah Anggota Pansus turut hadir, diantaranya, Muhammad Samsun, Darlis Pattalongi, Andi Satya Adi Saputra, Syahariah Mas’ud, Yonavia, Damayanti, Sulasih, dan Abdul Giaz. Dalam diskusi, beberapa isu-isu strategis pendidikan menjadi sorotan. Beberapa poin yang mengemuka antara lain kualitas lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sertifikasi berbasis kompetensi lokal, peningkatan kesejahteraan guru honorer, serta akses pendidikan di wilayah 3T. Selain itu, Stakeholder juga menyoroti pentingnya penguatan muatan lokal, pembudayaan religius, pendidikan anti-bullying, hingga penyesuaian kebutuhan guru pendamping difabel. Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini harus dilakukan secara menyeluruh dan responsif terhadap kondisi riil di lapangan. Ia berharap Ranperda ini tidak hanya menjadi formalitas hukum, melainkan menjadi dasar bagi sistem pendidikan yang terbuka, adil, dan relevan dengan perkembangan zaman. “Kami mengundang para pelaku pendidikan untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman langsung. Ranperda ini harus menjawab kebutuhan nyata, bukan sekadar formalitas hukum,” tegas Sarkowi. Lebih lanjut, forum ini juga menekankan pentingnya pendidikan yang tidak hanya mengejar nilai akademik, tetapi juga membentuk karakter dan budi pekerti siswa. Politisi Golkar ini menyampaikan bahwa pendidikan di Kaltim harus mampu menanamkan nilai-nilai moral, sosial, dan budaya sejak dini. "Kita tidak ingin anak-anak hanya pintar secara akademik, tapi juga punya sikap, adab, dan karakter yang baik. Pendidikan harus menyentuh hati dan membentuk kepribadian, bukan sekadar angka di rapor," ujarnya. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menjawab kebutuhan pendidikan secara nyata, tidak hanya meningkatkan kualitas akademik, tetapi juga menyentuh hati dan membentuk kepribadian anak bangsa.(adv/hms9)