Bahas Izin Pengerukan Pasir Di Alur Sungai Mahakam, Pansus Investigasi Pertambangan Gelar RDP

27 Februari 2023

GELAR RDP : Pansus Investigasi Pertambangan saat menggelar RDP bersama perangkat daerah dan PT. FSP, Kamis (23/2) lalu.
SAMARINDA. Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satui Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Dinas Perhubungan Kaltim, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda dan PT. Fajar Sakti Prima (FSP), Kamis (23/2).

Pertemuan tersebut dalam rangka konsultasi dan verifikasi data terkait perizinan pengerukan pasir di alur sungai Mahakam.

Memimpin rapat, Wakil Ketua Pansus Muhammad Udin didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan anggota pansus yakni Amiruddin, Mimi Meriami Br Pane dan Sutomo Jabir.

Muhammad Udin menjelaskan bahwa RDP ini membahas soal pengerukan yang dilakukan oleh PT FSP yang berada di Kecamatan Muara Pahu Kabupaten Kutai Barat. Dan pada dasarnya pansus ingin meminta penjelasan terkait dokumen-dokumen yang dimiliki oleh perusahaan dalam hal ini PT FSP dan pansus juga ingin menilai apakah ini ada wewenang daripada pemerintah provinsi.

“Pansus ingin mengetahui apakah kegiatan tersebut masuk dalam galian C atau tidak, setelah kami tanyakan, perusahaan tersebut memiliki UKL UPL, namun dokumen keseluruhan belum kami pegang semua.

Nanti akan kami evaluasi, dan mereka juga membayar pajak kepada daerah Kutai Barat sesuai dengan yang mereka gunakan untuk pasirnya,” ujar Muhammad Udin.


Penggunaan pasir tersebut, lanjut Udin, pertama untuk pembersihan alur, dan kedua yaitu penggunaan untuk perusahaan mereka. Dalam UKL UPL itu besarnya jumlah material berkisar 490.000, namun yang menjadi pertanyaan, siapa yang mengawal dan mengontrol. Karena ketika jumlah itu melebihi 500.000 maka otomatis penanganannya adalah galian C atau perizinannya kepada pemerintah provinsi.

“Saat ini, perusahaan sudah memanfaatkan pasir kurang lebih 300.000, otomatis sisa 200.000 lagi jumlah yang harus mereka penuhi. Yang jadi pertanyaan lagi, sisanya kapan dan berapa lama waktunya, ini yang perlu kita tahu, makanya perlu dikaji. Tadi kami sepakat dengan KSOP Samarinda dan seluruh instansi terkait dalam waktu dekat akan melaksanakan peninjauan lokasi,” imbuhnya.

Menurutnya, pasti akan ada limbah air, dan apakah dibuang langsung atau ada penyaringnya. Dan perlu digaris bawahi bahwa area dermaga perusahaan tersebut adalah area rawa, maka otomatis perlu mekanisme atau kajian-kajian terkait dengan lingkungan.

“Masyarakat Muara Pahu banyak yang mengeluh karena berkurangnya tangkapan ikan yang mereka dapat, dan masyarakat yakin bahwa ini akibat ulah perusahaan. Akan tetapi kita tidak bisa menuduh sebelum ada pembuktian di lapangan. Karena informasi dari perusahaan, mereka memberi kaporit dan lainnya sesuai lingkungan sebelum membuang ke aliran sungai. Perlu digaris bawahi bahwa sungai Mahakam ini tidak seperti yang ada di laut, kalau di laut ada peta air pasang surut, tapi kalau di sungai tidak ada, kalau debit hujan tinggi maka lumpur yang tadi mengendap, otomatis terbawa ke sungai, nah ini yang perlu kita lakukan kajian,” bebernya.

Politikus partai Golkar ini mengatakan bahwa pansus akan kelapangan tapi menunggu dokumen dari perusahaan dulu.

“Kemungkinan akan kita jadwalkan pada awal Maret setelah kami melihat dokumen secara keseluruhan, apakah ini dalam ranah kabupaten atau ranah provinsi. Karena pegangan mereka ada surat dari Kementerian Perhubungan dan Kelautan yang mana pengawasannya adalah KSOP,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)