Wujudkan KLA Perlu Dukungan Anggaran Maksimal

Kamis, 17 November 2022 162
RAKERNIS : Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengikuti Rapat Kerja Teknis Kabupaten/Kota Layak Anak, Kamis (17/11).

JAKARTA. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’udmengatakan dalam rangka menciptakan kabupaten/kota layakanak (KLA) diperlukan dukungan anggaran yang maksimalagar berbagai program kerja dapat berjalan dengan baik.

Untuk diketahui KLA merupakan sistem pembangunankabupaten/kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat, keluarga dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutandalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhanhak-hak anak.

Politikus asal Golkar ini menjelaskan dari 24 indikator KLA diantarnya telah terpenuhi, kendati belum semua sepertiperaturan daerah, presentase anak yang diregistrasi dan mendapatkan kutipan akta kelahiran telah dilaksanakan.

“Terkait kebijakan Kaltim tentu sudah ada, hanya tidak kalahpentingnya porsi anggaran yang mencukupi dan tidak bisahanya dari kabupaten/kota saja tetapi juga perlu dukunganprovinsi dan pemerintah pusat,” kata Hasanuddin saatmemberikan pandangannya disela-sela Rapat Kerja TenisKabupaten/Kota Layak Anak di Ballroom Hotel LumireJakarta, Kamis (17/11).

Selain pemerintah dan DPRD, peran masyarakat umum, perusahaan maupun media masa sangat diperlukan dalamrangka meningkatkan pemahaman tentang pentingnyapartisipasi anak dalam pengambilan kebijakan khususnyayang bekaitan dengan masa depannya sendiri.

Plt Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Kementerian PPPA Rini Handayani menjelaskan KLA ukurannya bukanberdasarkan pada jumlah kasus tetapi bagaimana penyelesaiankasus kekerasan dan pencegahan. 

Seperti cegah pekerja anak dan kurangi pernikahananak.”Pernikahan anak yakni mereka yang berusia 18 tahunkebawah itu dari segi medis alat reproduksinya belumberkembang sempurna, kemudian kesiapan mentalnya belumjuga sempurna. Parahnya, usia tersebut dalam rangkamembiayai rumahtangganya kemudian bekerja dengan upahmurah,”ucap Rini pada acara KLA yang diselenggaran oleh Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kaltim tersebut.

Rini menjelaskan ada tiga hal yang harus dilakukan dalamKLA yakni pemenuhan hak-hak anak yang terdiri dari hakuntuk hidup, tumbuh, berkembang serta partisipasi sesuaidengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Ukuran pelaksanaan pemenuhan hak dan perlindungan anakkhususnya di sekitar IKN lanjut dia pertama indekspembangunan manusia, kabar baiknya di Kaltim sudahdiposisi ke tiga nasional. Untuk kabupaten seperti Bontang, Samarinda dan Balikpapan juga cukup baik.

Kedua, indeks perlindungan anak yang terdiri dari pemenuhanhak anak dan perlindungan anak. “Terjadi penurunan di klaster pemenuhan hak anak. Di Kaltim Setiap tahun angkaterus naik pemenuhan hak anak dari data BPS,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil survei pengalaman hidup anak dan remajahasilnya empat dari seratus anak mengalami kekerasan dan sayangnya dilakukan oleh orang dekat korban. Utamakanpencegahan kasus kekerasan pada anak, maka pentingnyakesadaran semua pihak terutama orangtua dan guru untukmempelajari berbagai kasus yang terjadi.

“Kenapa sampai terjadi, pelakunya siapa, dan seterusnya iniharus dipahami oleh para orangtua dan guru agar bisamemperhatikan tumbuh kembang anak didiknya disekolahterlebih ketika terjadi perubahan prilaku segera dapatdiidentifikasi,”pungkasnya.(adv/hms4)

TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)