Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Yusuf Mustafa, Hadiri Perkenalan Pejabat Baru Kejati Kaltim

Jumat, 21 April 2023 69
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Yusuf Mustafa (paling kiri) mewakili Pimpinan DPRD Kaltim menghadiri Pengantar Tugas dan Perkenalan Pejabat Baru di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Selasa (21/2/2023)
SAMARINDA. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Bidang Hukum dan Pemerintahan Yusuf Mustafa, Selasa (21/2) mewakili Pimpinan DPRD Kaltim menghadiri Pengantar Tugas dan Perkenalan Pejabat baru di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

“Alhamdulillah adanya pejabat yang baru ini Hasli Siregar, mudah-mudahan adanya rotasi penempatan baru ini hubungan kita (dengan Komisi I DPRD Kaltim) berjalan dengan lancar baik dibidang hukum dan HAM sehingga bisa tercipta kolaborasi sehingga pembangunan hukum khususnya di Kaltim,”kata Yusuf Mustafa ditemui usai acara.

Diketahui, saat ini Kejaksaan Tinggi Kaltim dipimpin oleh  Hari Setiyono dan Wakil Kejaksaan Tinggi Kaltim kini dijabat oleh  Harli Siregar. Ucapan selamat disampaikan oleh Yusuf Mustafa, mewakili DPRD Kaltim Yusuf memiliki sejumlah harapan atas kepemimpinan baru yang ada saat ini, khususnya dalam hal kerjasama dan sinergitas antara DPRD Kaltim dan Kejaksaan Tinggi Kaltim.

“Selamat atas penugasan Pejabat Baru saat ini, yang jelas kita memberi apresiasi bahwa pada harini ada yang meninggalkan, ada pula yang datang di Kalimantan Timur ini. Dimana Kalimantan Timur, khususnya Samarinda sebagai salah satu kota penyangga dari Ibu Kota Nusantara (IKN),” tutup Politikus Golkar ini. (adv/hms5)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)