Veridiana: Minta BBPJN Segera Mengevaluasi

2 Juni 2021

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang
SAMARINDA – Banyaknya ruas jalan nasional yang tidak layak membuat beberapa kalangan angkat bicara, terkhusus DPRD Kaltim yang sudah berulang kali menyuarakan rusaknya jalanan.

Misalnya jalanan dari Samarinda menuju Kutai Barat (Kubar), DPRD Kaltim minta Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) untuk segera evaluasi pelaksanaan pembangunan jalan di Kutai Barat (Kubar) . Ini dikatakan oleh Anggota DPRD Kaltim dari daerah pemilihan (dapil) Kubar-Mahakam Ulu (Mahulu) Veridiana Huraq Wang.

Ia menyampaikan bahwa jalur ini merupakan jalan negara, sehingga sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bahkan, kata dia, setiap tahun itu sudah dianggarkan “Tapi kenapa kok jalan ini belum di perbaiki juga, kan setiap tahun padahal ada anggarannya,” ucapnya, Senin (24/5/2021) kemarin.

Karenanya, dia meminta BBPJN agar segera turun lapangan untuk mengevaluasi pekerjaan dari perusahaan BUMN yang melaksanakan. sebenarnya sudah sejak lama, pihaknya selalu berteriak mengenai rusaknya jalanan apabila ingin menuju ke Kubar dari Samarinda. Bahkan, menurutnya, tidak pernah ia merasakan jalanan itu bagus. “yang parah itu dari Camp Baru (Muara Tae) ke Siluq Ngurai menuju Muara Lawa. Jalanan itu berlubang buat kecepatan mobil hanya 20-30 kilometer/jam aja,” Ujar Ketua Komisi II DPRD Kaltim ini.

Menurutnya, kondisi ini justru sangat merugikan masyarakat, karena sangat merugikan yang akhirnya membuat jarak tempuh menjadi lebih lama. “Padahal biasa 8 jam bisa sampai, tapi sekarang 9 jam bahkan lebih untuk menuju ke Kubar,” Bebernya

Dari pengamatannya, dari jalur Samarinda-Kubar yang sepanjang 303.20 kilometer, ternyata terdapatan 30-40 kilometer yang masuk yang rusak, baik itu ringan dan berat. Apabila Pemprov ingin mengambil alih pelaksanaan pembangunan, sambung dia, perlu mendapat izin terlebuh dahulu kepada pemerintah pusat “Karena itu kan kewenangannya dari pusat. Dan kita di Provinsi sendiri kan anggarannya terbatas. Makanya kita lebih prioritaskan meminta BBPJN untuk segera melakukan evaluasi,” Pungkasnya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
DPRD Kaltim Gelar Rapar Paripurna Ke 6, Hasilkan Keputusan Pembentukan Tiga Pansus
admin 25 Maret 2024
0
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna ke 6 dengan agenda penyampaian tanggapan Gubernur Kaltim terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi atas nota penjelasan ranperda Pemprov Kaltim tentang sistem penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penyampaian tanggapan Fraksi-fraksi terhadap pendapat Gubernur Kaltim atas nota penjelasan dua ranperda inisiatif DPRD Kaltim tentang : a. pelindungan, pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal. b. pembentukan kelembagaan desa adat, serta penetapan pembahas tiga ranperda oleh komisi atau gabungan komisi atau pansus. Rapat yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Senin (25/3) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Asisten III Administrasi Setdaprov Kaltim Riza Indra Riadi yang mewakili Pj Gubernur Kaltim dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Dalam kesempatan itu, Fraksi-fraksi DPRD Kaltim yang memberikan tanggapan yaitu, Fraksi PAN disampaikan Baharuddin Demmu, Fraksi Demokrat-Nasdem dibacakan Puji Setyowati, Fraksi Golkar disampaikan oleh Sarkowi V Zahry, Fraksi PDI-P disampaikan oleh Safuad, Fraksi Gerindra disampaikan oleh A Komariah, Fraksi PKB disampaikan oleh Syafruddin, Fraksi PPP disampaikan oleh Siti Rizky Amalia, dan Fraksi PKS disampaikan oleh Fitri Maisyaroh. Selanjutnya, dalam rapat tersebut dibentuk tiga pansus yakni Pansus Pembahas Ranperda Tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan dengan Sarkowi V Zahry sebagai ketua dan Agiel Suwarno sebagai wakil ketua, Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pelindungan, Pemberdayaan Dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dengan M Udin sebagai ketua dan Akhmed Reza Fachlevi sebagai wakil ketua, serta Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat diketuai oleh Rusman Ya’qub dan Veridiana Huraq Wang sebagai wakilnya. Dikatakan Hasanuddin Mas’ud, berdasarkan hasil keputusan tentang penetapan komposisi ketua, wakil ketua dan keanggotaan pansus pembahas ranperda pemprov Kaltim dan pansus pembahas ranperda inisiatif DPRD Kaltim. “Diharapkan kepada anggota pansus yang telah ditetapkan dapat segera bekerja menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut dengan melibatkan instansi terkait demi sempurnanya rancangan peraturan daerah dimaksud, mengingat batas waktu pembahasan rancangan peraturan daerah maksimal tiga bulan sesuai dengan tata tertib DPRD Kaltim,” ujar Hasanuddin Mas’ud. Sementara, Riza Indra Riadi atas nama Pemprov Kaltim menyampaikan ucapan terima kasih dan  apresiasi yang tinggi atas saran dan masukan yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi melalui pemandangan umum, demi perbaikan dan penyempurnaan ranperda. “Berbagai substansi yang disampaikan melalui pemandangan umum Fraksi-fraksi, sekaligus penyempurnaan terhadap langkah kebijakan dalam pengembangan pembangunan Kaltim,” kata Riza Indra Riadi. (hms8)