Veridiana: Minta BBPJN Segera Mengevaluasi

Rabu, 2 Juni 2021 75
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang
SAMARINDA – Banyaknya ruas jalan nasional yang tidak layak membuat beberapa kalangan angkat bicara, terkhusus DPRD Kaltim yang sudah berulang kali menyuarakan rusaknya jalanan.

Misalnya jalanan dari Samarinda menuju Kutai Barat (Kubar), DPRD Kaltim minta Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) untuk segera evaluasi pelaksanaan pembangunan jalan di Kutai Barat (Kubar) . Ini dikatakan oleh Anggota DPRD Kaltim dari daerah pemilihan (dapil) Kubar-Mahakam Ulu (Mahulu) Veridiana Huraq Wang.

Ia menyampaikan bahwa jalur ini merupakan jalan negara, sehingga sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bahkan, kata dia, setiap tahun itu sudah dianggarkan “Tapi kenapa kok jalan ini belum di perbaiki juga, kan setiap tahun padahal ada anggarannya,” ucapnya, Senin (24/5/2021) kemarin.

Karenanya, dia meminta BBPJN agar segera turun lapangan untuk mengevaluasi pekerjaan dari perusahaan BUMN yang melaksanakan. sebenarnya sudah sejak lama, pihaknya selalu berteriak mengenai rusaknya jalanan apabila ingin menuju ke Kubar dari Samarinda. Bahkan, menurutnya, tidak pernah ia merasakan jalanan itu bagus. “yang parah itu dari Camp Baru (Muara Tae) ke Siluq Ngurai menuju Muara Lawa. Jalanan itu berlubang buat kecepatan mobil hanya 20-30 kilometer/jam aja,” Ujar Ketua Komisi II DPRD Kaltim ini.

Menurutnya, kondisi ini justru sangat merugikan masyarakat, karena sangat merugikan yang akhirnya membuat jarak tempuh menjadi lebih lama. “Padahal biasa 8 jam bisa sampai, tapi sekarang 9 jam bahkan lebih untuk menuju ke Kubar,” Bebernya

Dari pengamatannya, dari jalur Samarinda-Kubar yang sepanjang 303.20 kilometer, ternyata terdapatan 30-40 kilometer yang masuk yang rusak, baik itu ringan dan berat. Apabila Pemprov ingin mengambil alih pelaksanaan pembangunan, sambung dia, perlu mendapat izin terlebuh dahulu kepada pemerintah pusat “Karena itu kan kewenangannya dari pusat. Dan kita di Provinsi sendiri kan anggarannya terbatas. Makanya kita lebih prioritaskan meminta BBPJN untuk segera melakukan evaluasi,” Pungkasnya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)