Usai Ditetapkan, Pansus Jalan Umum Dan Jalan Khusus Gelar Rapat Internal

Kamis, 10 Februari 2022 156
Pansus Jalan Umum dan Jalan Khusus menggelar rapat internal yang dipimpin oleh Ketua Pansus Ekti Imanuel, Selasa (8/2)
SAMARINDA. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit menggelar rapat internal di gedung E lantai 1, Selasa (8/2).

Pansus yang telah ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke – 6 tersebut juga menunjuk Ekti Imanuel sebagai Ketua Pansus dan Baba sebagai Wakil Ketua Pansus kemudian anggota Pansus diantaranya Yusuf Mustafa, Mimi Meriami Br. Pane, Agus Aras, Sarkowi V Zahry, Hasanuddin Mas’ud, Agiel Suwarno, Eddy Sunardi Darmawan, Agus Suwandy, Baharuddin Demmu, Muhammad Nasiruddin, Syafruddin, Harun Al Rasyid, dan Muhammad Adam.

Ekti Imanuel mengatakan rapat internal ini untuk membahas rencana kerja sampai tiga bulan mendatang. Menurutnya, segala proses hukum dan SOP terkait Pansus harus tetap mengikuti tahapan – tahapan agar hasil kesimpulan Pansus dapat berjalan sesuai harapan.

“Kesimpulan kita nanti terkait jalan, hauling batubara dan kelapa sawit sesuai dengan perda nomor 10 tahun 2012 bisa memberikan muara dan sesuai harapan kita semua,” tutur Ekti.

Ia melanjutkan, proses dari pemerintah secara pengkajian selama beberapa tahun ini butuh penyelesaian yang lebih konkrit. Setelah ini, lanjut Ekti, yang bisa dilakukan adalah proses dan masukan-masukan dari Pansus. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Sinkronisasi Regulasi Peningkatan PAD
Berita Utama 12 Agustus 2026
0
Bapemperda Sambangi Pemkot Balikpapan BALIKPAPAN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar kunjungan kerja (kunker) ke Pemerintah Kota Balikpapan pada Rabu (12/8/2026). Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Baharuddin Demmu, didampingi anggota Bapemperda Abdul Giaz, Andi Muhammad Rayhan Afif dan Abdurahman KA. ​Kunjungan ini bertujuan untuk menyerap informasi serta mendalami strategi Pemerintah Kota Balikpapan dalam melakukan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi pendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengapresiasi langkah konkret dan terobosan hukum yang diterapkan Pemkot Balikpapan dalam mengoptimalkan penerimaan daerah. ​"Langkah Pemkot Balikpapan dalam menyelaraskan regulasi daerah dengan aturan pusat patut kita beri apresiasi. Terobosan seperti insentif pajak berbasis stimulus NJOP dan pemanfaatan digitalisasi pembayaran tidak hanya efektif menggenjot PAD, tetapi juga tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat. Informasi dan mekanisme harmonisasi yang dipaparkan hari ini menjadi catatan penting bagi Bapemperda DPRD Kaltim dalam merumuskan serta menyinkronkan kebijakan regulasi di tingkat provinsi agar makin adaptif dan berkeadilan," ujar Baharuddin Demmu. Melanjutkan penyampaiannya, Baharuddin Demmu menekankan pentingnya keterlibatan berbagai instansi sejak tahap awal perancangan regulasi. Menurutnya, mekanisme yang diterapkan Pemkot Balikpapan dengan melibatkan Kanwil Kemenkumham hingga Kementerian Keuangan merupakan langkah krusial untuk mencegah terjadinya tumpang tindih aturan di kemudian hari. ​"Kami melihat keberhasilan Balikpapan tidak lepas dari koordinasi yang solid antarinstansi sejak tahap perencanaan. Proses fasilitasi dan evaluasi bersama kementerian pusat memang membutuhkan waktu, namun hal tersebut sangat penting agar regulasi yang dilahirkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ini menjadi masukan berharga bagi kami di DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menciptakan kepastian hukum yang mendukung iklim investasi dan kemandirian fiskal daerah," lanjut Baharuddin Demmu. ​Selain aspek penyusunan regulasi, legislator senior tersebut juga menyoroti aspek eksekusi di lapangan, khususnya terkait elektronifikasi transaksi dan kolaborasi strategis penagihan piutang pajak. ​"Terobosan pemanfaatan kanal pembayaran digital seperti aplikasi E-Manuntung dan kerja sama penagihan bersama Kejaksaan Negeri merupakan model eksekusi yang sangat progresif. Langkah ini tidak hanya menutupi potensi kebocoran penerimaan daerah, tetapi juga mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kebijakan-kebijakan inovatif seperti ini patut kita dorong agar dapat diadaptasi atau dijadikan rujukan bagi kabupaten dan kota lainnya di seluruh wilayah Kalimantan Timur," pungkasnya.(hms)