Usai Ditetapkan, Pansus Jalan Umum Dan Jalan Khusus Gelar Rapat Internal

10 Februari 2022

Pansus Jalan Umum dan Jalan Khusus menggelar rapat internal yang dipimpin oleh Ketua Pansus Ekti Imanuel, Selasa (8/2)
SAMARINDA. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit menggelar rapat internal di gedung E lantai 1, Selasa (8/2).

Pansus yang telah ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke – 6 tersebut juga menunjuk Ekti Imanuel sebagai Ketua Pansus dan Baba sebagai Wakil Ketua Pansus kemudian anggota Pansus diantaranya Yusuf Mustafa, Mimi Meriami Br. Pane, Agus Aras, Sarkowi V Zahry, Hasanuddin Mas’ud, Agiel Suwarno, Eddy Sunardi Darmawan, Agus Suwandy, Baharuddin Demmu, Muhammad Nasiruddin, Syafruddin, Harun Al Rasyid, dan Muhammad Adam.

Ekti Imanuel mengatakan rapat internal ini untuk membahas rencana kerja sampai tiga bulan mendatang. Menurutnya, segala proses hukum dan SOP terkait Pansus harus tetap mengikuti tahapan – tahapan agar hasil kesimpulan Pansus dapat berjalan sesuai harapan.

“Kesimpulan kita nanti terkait jalan, hauling batubara dan kelapa sawit sesuai dengan perda nomor 10 tahun 2012 bisa memberikan muara dan sesuai harapan kita semua,” tutur Ekti.

Ia melanjutkan, proses dari pemerintah secara pengkajian selama beberapa tahun ini butuh penyelesaian yang lebih konkrit. Setelah ini, lanjut Ekti, yang bisa dilakukan adalah proses dan masukan-masukan dari Pansus. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Pola Pembayaran Kegiatan Berubah, DPRD Kaltim Ajukan Penambahan Anggaran
admin 21 April 2024
0
SAMARINDA. DPRD Kalimantan Timur mengajukan kenaikan anggaran seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 53 Tahun 2023. Yang mengubah skema pembiayaan kegiatan dari ‘at cost’ menjadi ‘lumpsum’   Perpres yang berlaku sejak 11 September 2023 tersebut mengubah pola pembayaran untuk perjalanan dinas bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).    Pola pembayaran yang semula at cost (biaya riil) menjadi lumpsum. Dengan kata lain, anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menerima pembiayaan sekaligus dimuka. Bukan dibayarkan sesuai dengan pengeluaran riil saat perjalanan dinas.   Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud mengatakan kalau perubahan ini membawa perbedaan signifikan. Termasuk kebutuhan pembiayaan untuk agenda baru, yaitu dialog masyarakat atau dialog rakyat.   Agenda ini memerlukan dana tambahan untuk mengakomodasi pengawasan anggaran dan hasil pembangunan yang akan disampaikan kepada masyarakat. Kenaikan anggaran yang ditujukan dari Rp300 miliar dinaikkan menjadi Rp400 miliar.   Namun, kenaikan anggaran yang diajukan ini belum mendapatkan persetujuan dari Penjabat (PJ) Gubernur Kaltim. Hasanuddin Mas’ud menekankan pentingnya persetujuan ini, yang saat ini masih dalam pertimbangan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, agar dapat mendukung perubahan nomenklatur dan pelaksanaan kegiatan dewan.   “Kami berharap agar penambahan anggaran ini dapat disetujui. Tanpa persetujuan, akan ada kesulitan dalam pelaksanaan kegiatan dewan,” ujar Mas’ud.   Dia menambahkan bahwa perubahan dari ‘at cost’ ke ‘lump sum’ sejak diberlakukannya Perpes itu, serta adanya agenda baru dialog rakyat, adalah langkah penting untuk memastikan transparansi dan pengawasan anggaran yang efektif.   Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa penolakan terhadap penambahan anggaran dapat menghambat proses kegiatan dewan dan berdampak pada kualitas pengawasan anggaran yang disampaikan kepada masyarakat. (hms7)