SAMARINDA. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit menggelar rapat internal di gedung E lantai 1, Selasa (8/2).
Pansus yang telah ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke – 6 tersebut juga menunjuk Ekti Imanuel sebagai Ketua Pansus dan Baba sebagai Wakil Ketua Pansus kemudian anggota Pansus diantaranya Yusuf Mustafa, Mimi Meriami Br. Pane, Agus Aras, Sarkowi V Zahry, Hasanuddin Mas’ud, Agiel Suwarno, Eddy Sunardi Darmawan, Agus Suwandy, Baharuddin Demmu, Muhammad Nasiruddin, Syafruddin, Harun Al Rasyid, dan Muhammad Adam.
Ekti Imanuel mengatakan rapat internal ini untuk membahas rencana kerja sampai tiga bulan mendatang. Menurutnya, segala proses hukum dan SOP terkait Pansus harus tetap mengikuti tahapan – tahapan agar hasil kesimpulan Pansus dapat berjalan sesuai harapan.
“Kesimpulan kita nanti terkait jalan, hauling batubara dan kelapa sawit sesuai dengan perda nomor 10 tahun 2012 bisa memberikan muara dan sesuai harapan kita semua,” tutur Ekti.
Ia melanjutkan, proses dari pemerintah secara pengkajian selama beberapa tahun ini butuh penyelesaian yang lebih konkrit. Setelah ini, lanjut Ekti, yang bisa dilakukan adalah proses dan masukan-masukan dari Pansus. (adv/hms8)
Pansus yang telah ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke – 6 tersebut juga menunjuk Ekti Imanuel sebagai Ketua Pansus dan Baba sebagai Wakil Ketua Pansus kemudian anggota Pansus diantaranya Yusuf Mustafa, Mimi Meriami Br. Pane, Agus Aras, Sarkowi V Zahry, Hasanuddin Mas’ud, Agiel Suwarno, Eddy Sunardi Darmawan, Agus Suwandy, Baharuddin Demmu, Muhammad Nasiruddin, Syafruddin, Harun Al Rasyid, dan Muhammad Adam.
Ekti Imanuel mengatakan rapat internal ini untuk membahas rencana kerja sampai tiga bulan mendatang. Menurutnya, segala proses hukum dan SOP terkait Pansus harus tetap mengikuti tahapan – tahapan agar hasil kesimpulan Pansus dapat berjalan sesuai harapan.
“Kesimpulan kita nanti terkait jalan, hauling batubara dan kelapa sawit sesuai dengan perda nomor 10 tahun 2012 bisa memberikan muara dan sesuai harapan kita semua,” tutur Ekti.
Ia melanjutkan, proses dari pemerintah secara pengkajian selama beberapa tahun ini butuh penyelesaian yang lebih konkrit. Setelah ini, lanjut Ekti, yang bisa dilakukan adalah proses dan masukan-masukan dari Pansus. (adv/hms8)