UMKM Sektor Usaha Yang Tahan Banting

Selasa, 23 Februari 2021 617
SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid menilai Usaha Micro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan sektor usaha yang tahan banting dan prospektif. Sebab meski ditengah ekonomi yang menurun akibat wabah corona, usaha ini masih mampu menopang upaya kesejahteraan masyarakat meski pertumbuhannya tidak signifikan saat ekonomi terpuruk.

“Hingga saat ini UMKM masih memiliki potensi-potensi besar yang bisa terus digali dan dikembangkan. UMKM tahan banting meski disituasi resesi ekonomi sekalipun,” kata Politisi PDI Perjuangan ini.

“Contoh saja, saat ini ditengah wabah corona hingga susahnya mendapatkan masker, ada sebagian pelaku usaha konveksi yang beralih membuat atau memproduksi masker dari kain, dan peminatnya juga lumayan” tambahnya.

Ia juga berpendapat bahwa resiko kegagalan setiap usaha yang dijalankan berbeda-beda. Banyak faktor yang dapat mempengaruhi besar dan kecilnya perkembangan sebuah usaha. Ia mencontohkan, bahwa tak semua pelaku usaha mendapat kepercayaan mendapat pinjaman modal dari bank maupun koperasi. Sehingga kondisi itu menyebabkan perkembangan usahanya pada titik sasaran pasar yang terbatas.

“Pengetahuan, manejemen yang minim teknik dan strategi sangat mempengaruhi pertumbuhan usaha yang digeluti. Sebagai penyokong andil besar dalam perekonomian negara maka pemerintah wajib berperan terus mendorong sektor ini,” ungkap Politisi asal dapil Kukar ini. (hms8)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Bahas Reformasi Regulasi Transformasi BUMD dan Kebijakan Lingkungan
Berita Utama 10 Juni 2025
0
SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal pada Selasa (10/06) di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim. Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, turut dihadiri anggota J. Jahidin dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.  Rapat tersebut membahas tindak lanjut atas surat dari Pemerintah Provinsi Kaltim terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025. Ketiga ranperda tersebut bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat regulasi sektor usaha milik daerah dan lingkungan hidup.  Dalam pertemuan tersebut, Agusriansyah Ridwan menegaskan bahwa pembahasan dilakukan dengan kajian yuridis, filosofis, dan sosiologis, guna memastikan regulasi lebih relevan dan berdampak positif. Menurutnya, dua dari tiga ranperda merupakan perubahan atas regulasi sebelumnya, yang harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).  “Perubahan ini diperlukan untuk mengoptimalkan peran BUMD dalam meningkatkan PAD, serta mengarahkan dua BUMD milik Pemprov Kaltim menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) agar lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangan dan investasi,” ungkapnya.  Selain aspek ekonomi, ranperda terkait Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjadi prioritas dalam pembahasan, mengingat pentingnya regulasi yang mendukung keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.  Bapemperda telah menyusun analisis komprehensif terkait ketiga ranperda tersebut dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada Pimpinan DPRD Kaltim. Agusriansyah berharap pembacaan nota penjelasan bisa masuk dalam agenda DPRD bulan Juni, seiring dengan urgensi penyelesaian regulasi tersebut.  “Kami optimis ranperda ini bisa rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan. Regulasi ini memiliki dampak besar bagi perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat, sehingga kami akan terus mendorong penyelesaiannya,” pungkasnya.  Dengan langkah strategis ini, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya dalam menciptakan regulasi yang adaptif dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(hms9)