Uang Nasabah Hilang di Kantor Pos Muara Ancalong

Rabu, 20 Juli 2022 874
Komisi I DPRD Kaltim saat menfasilitasi pertemuan antara masyarakat dari Kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dengan PT Pos Indonesia, terkait penyelesaian tabungan nasabah yang hilang di Kantor Pos Muara Ancalong.
SAMARINDA. Puluhan masyarakat yang berasal dari Kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Selasa (19/7) kemarin mengadu ke DPRD Kaltim. Aduan tersebut buntut dari belum adanya penyelesaian uang nasabah yang hilang di Kantor PT Pos Indonesia, Kecamatan Muara Ancalong.

Masyarakat yang datang mengadu ke DPRD Kaltim diterima langsung Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, didampingi Anggota Komisi I DPRD Kaltim, serta menghadirkan pihak PT Pos Indonesia Regional 6 di Makasar membawahi Pulau Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, dan PT Pos Indonesia Cabang Samarinda, serta PT Pos Indonesia Muara Ancalong.

Faisal, salah satu kerabat korban mengisahkan, bahwa awal mula kejadian ketika salah satu nasabah mendapat sms banking berupa pemberitahuan bahwa uang tabungannya ditarik sekitar 5 juta rupiah.

Atas kejadian ini korban mendatangi Kantor Pos Muara Ancalong untuk mencetak buku tabungan dan terbukti ada penarikan uang tanpa sepengetahuan pemilik buku tabungan.

“Hal ini lalu disebarluaskan ke warga yang lain sesama nasabah tabungan Pos Muara Ancalong, yang kemudian terdata sudah ada sekitar 45 orang nasabah yang uangnya hilang dengan jumlah keseluruhan data mencapai ratusan juta rupiah,” terang Faisal.

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Kepala Kantor Pos (KKP) Samarinda. Pada 06 Juni 2022, Arfan Aidid, KKP Samarinda datang ke Muara Ancalong untuk melakukan pendataan korban kehilangan uang, dan penyelesaian akan diproses sesuai prosedur PT POS hingga uang nasabah bisa kembali lagi.

“Para korban secara swadaya berangkat ke Samarinda meminta kejelasan pengembalian uangnya. Namun belum mendapat kejelasan. Sehingga warga akhirnya menutup sementara Kantor Pos Muara Ancalong hingga hari ini,” ujarnya.

Sementara itu, Arfan Aidid, KKP Samarinda, menyampaikan, dalam menyikapi permasalah tersebut, Pos Indonesia telah membentuk satgas guna menangani masalah ini pada Mei lalu.

“Saat ini, kami sudah melakukan tracing asset pelaku dan telah disita asset pelaku berupa satu unit motor trail dan satu unit mobil Terrano diamankan di Kantor Pos Samarinda,” bebernya.

Selain itu, kata dia, Pos Indonesia sudah melaporkan pelaku ke Kejati Kaltim pada 01 Juli 2022 perihal dugaan tindak pidana korupsi.

Akan disusul laporan lagi ke Kejati Kaltim perihal dugaan tindak pidana pencucian uang. “Untuk saat ini, kita bisa memberikan solusi bahwa pengembalian uang nasabah akan dilaksanakan selambatnya 30 hari sejak pertemuan hari ini,” sebut Arfan.

Perwakilan Pos Indonesia Pusat, Moko Mahadianto, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut, terkhusus kepada korban dan kepada seluruh pihak yang merasa tidak nyaman atas terjadinya kejadian ini.

“Kejadian uang hilang nasabah Pos Muara Ancalong sudah diketahui Oleh Direksi PT Pos Indonesia dan Menteri BUMN, Erick Tohir. Menteri BUMN sudah memerintahkan agar masalah ini ditindaklanjuti dan uang nasabah yang hilang segera dikembalikan,” sebut Moko.

Pengembalian uang nasabah memerlukan proses dan waktu, sebab PT Pos terlebih dahulu harus menjalankan prosedur audit internal, verifikasi dan validasi data korban, sehingga ditemukan total kerugian 44 nasabah terkonfirmasi sebesar satu miliar lebih.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menyampaikan, kesimpulan dari pertemuan antara Masyarakat Muara Ancalong dengan PT Pos Indonesia, bahwa pihak PT Pos Indonesia menjamin uang nasabah yang hilang di Kantor Pos Muara Ancalong akan dikembalikan sepenuhnya berdasarkan hasil audit dan validasi Pos Indonesia yang telah terkonfirmasi oleh korban.

“PT Pos Indonesia telah berkomitmen, bahwa pengembalian uang nasabah akan diselesaikan dalam waktu 30 hari sejak pertemuan mediasi Komisi I DPRD Kaltim, masa pengembalian terhitung tanggal 20 Juli hingga 20 Agustus 2022,” ujarnya.

Kantor Pos Indonesia Cabang Samarinda dan Kantor Pos Muara Ancalong akan mendampingi secara langsung korban dalam memenuhi prosedur administrasi pengembalian uangnya yang hilang.

“Uang nasabah akan dikembalikan secara terpusat melalui Kantor Pos Muara Ancalong secara one by one (orang per orang) melalui buku rekening nasabah bersangkutan,” tambahnya.

Sementara, Kantor Pos Muara Ancalong yang sempat ditutup warga akan dibuka kembali oleh warga pada Senin mendatang.

“Dengan catatan, apabila hingga tanggal 20 Agustus 2022 seluruh uang nasabah belum dibayar kembali, Kantor Pos Muara Ancalong akan ditutup lagi oleh warga setempat,” pungkas Bahar. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)