Transformasi UMKM Perlu Ditunjang Sapras yang Memadai

Senin, 14 Agustus 2023 198
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub saat menjadi pembicara talkshow pada acara Gebyar Hari UMKM Nasional 2023 dengan mengusung tema Transformasi UMKM Masa Depan.
SAMARINDA. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menuturkan transformasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dapat terwujud apabila ditunjang dengan peningkatan sarana dan prasarana yang memadai.

Hal tersebut dikatakan Politikus PPP itu saat menjadi pembicara talkshow pada acara Gebyar Hari UMKM Nasional 2023 dengan mengusung tema Transformasi UMKM Masa Depan, di Halaman Parkir GOR Kadrie Oening Sempaja.

Hadir sejak pukul 07.00 Wita, pada kegiatan yang dihadiri Plt. Kepala Dinas Perindagkop UKM Kaltim, Heni Purwaningsih, dan Auditor Ahli Utama Muhammad Sa'duddin tersebut Rusman mengikuti rangkaian acara yang diawali senam yang diteruskan dengan jalan santai bersama masyarakat yang dilepas oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, hingga pencabutan undian kupon doorprize dengan hadiah utama satu buah sepeda motor.

Menurut Rusman, transformasi UMKM tidak bisa dilepaskan dari digitalisasi. Melalui inovasi dan ekosistem digitalisasi memberikan kemudahan dan membuat jangkauan pangsa pasar semakin luas tidak hanya lokal tetapi juga nasional bahkan mancanegara.

Guna menunjang itu semua diperlukan adanya kerjasama dengan pemerintah dan swasta karena tidak semua UMKM memiliki kemampuan sapras dan sumber daya yang memadai. Pasalnya, ditengah tingginya gempuran persaingan perekonomian global tanpa dibarengi transformasi dan ekosistem digital maka akan sulit untuk bertahan.

Selain itu, terkait dengan pemberian kredit khususnya program pemerintah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bertujuan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.

“Perbankan yang bekerjasama dengan pemerintah terkait penyaluran KUR semestinya jemput bola dalam melayani akses permodalan. Hal ini dikarenakan banyak UMKM yang perlu pendampingan dalam permodalan guna meningkatkan kualitas dan kuantitas produknya secara maksimal,”tuturnya.

Pihaknya juga mengingatkan kepada UMKM agar bijak dalam memilih sumber permodalan sebab telah banyak kasus pinjaman online utamanya yang tidak terdaftar OJK yang kemudian menjadi persoalan. “Perbankan jangan kalah dalam periklanan, intinya kan pengurusan administrasinya perlu diberikan kemudahan,”pungkasnya.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)