Tinjau Pembangunan Drainase Depsos Atas Balikpapan

Jumat, 28 Juli 2023 263
TINJAU PROGRES : Pimpinan beserta Komisi III DPRD Kaltim saat melakukan peninjauan pembangunan Drainase Sekunder di Jalan MT Haryono, Gg Tumariti, Balikpapan, Kamis (27/7)
Balikpapan. Pimpinan bersama Anggota Komisi III DPRD Kaltim melakukan monitoring lanjutan pembangunan Drainase Sekunder Depsos Atas di Jalan MT Haryono, Gg Tumaritis, Kota Balikpapan, Kamis (27/7).

Monitoring kali ini dihadiri langsung Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, bersama Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Seno Aji, serta sejumlah Anggota Komisi III DPRD Kaltim, didampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Bidang Sumber Daya Air, Dinas PUPR Kaltim Lasidu dan pihak kontraktor CV. Kertajaya Sejahtera, serta Konsultan Supervisi PT. Arcsindo Karya Utama.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyampaikan bahwa pengerjaan lanjutan pembangunan Drainase Sekunder Depsos Atas sejauh ini masih sesuai perencanaan. “Sejauh ini masih on the track, sesuai dengan perencanaan dan target realisasi,” sebutnya.

Berdasarakan hasil peninjauan Anggota DPRD Kaltim, panjang pembangunan drainase untuk Tahun 2023 pengerjaan hanya 227 meter dari total rencana pembangunan drainase sepanjang 1.200 meter.

“Kontaraktor yang sekarang ini masih punya waktu pengerjaan hingga Oktober, dan mereka menyanggupi selesai sesuai jadwal. Kita akan turun sekali lagi nanti untuk memastikan pekerjaan ini,” kata Hamas, sabutan akrabnya Hasanuddin Mas’ud.

Ia juga meminta kepada Komisi III selaku komisi yang membidangi untuk terus melakukan pengawasan pembangunan drainase tersebut. “Apalagi drainase ini tujuannya untuk mengurangi banjir, dan mereduksi banjir akibat dibukanya pintu air pada Bendali di daerah perumahan,” jelas Hamas.

Untuk diketahui, bahwa pembangunan Drainase Depsos Atas ini telah berjalan sejak 2019 lalu, dan dianggarkan secara bertahap melalui APBD Kaltim. Adapun panjang existing saluran depsos atas ini mencapai 1,3 km.

Pada tahun 2019, telah dikerjakan 400 meter. Sementara 2020, pengerjaan drainase sepanjang 260 meter, dan 2021 hanya 74 meter. Untuk 2023, pembangunan drainase ini kembali dikerjakan sepanjang 227 meter dengan anggaran mencapai Rp 4 miliar.

Pekerjaan konstruksi meliputi pekerjaan saluran dinding beton dan pengembalian fasilitas umum. Saat ini, progres hingga akhir Juli pembangunan Drainase Sekunder, rencana realisasi 19,363 persen, telah terlaksana 21,446 persen. Sehingga terdapat deviasi sebesar 2,084 persen. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Percepatan Sertifikasi Seluruh Aset Tanah Milik Pemprov Kaltim
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemprov Kaltim. Hal ini menjadi perhatian utama dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, serta mekanisme tahapan persertifikatan dan kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan Kanwil ATR/BPN dan Kantah ATR/BPN, Senin (10/11/2025). Bertempat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa legalitas aset tanah harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Komisi II juga menyoroti sejumlah permasalahan mendasar dalam pengelolaan BMD, antara lain belum tersertifikatnya sebagian besar aset tanah, belum optimalnya pemutakhiran pembukuan aset, tidak jelasnya status hukum aset, serta rendahnya akurasi penilaian dan pemanfaatan aset. Selain itu, masih terdapat aset yang belum diserahkan sesuai dengan pembagian kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. DPRD menilai bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Dalam rangka memperkuat tata kelola aset, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan DPRD bersama Pemprov Kaltim telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini bertujuan menciptakan pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel. DPRD juga aktif melakukan pengawasan melalui rapat dengar pendapat, pembentukan pansus, penggunaan hak interpelasi, serta tinjauan lapangan. “Pengawasan ini penting untuk mencegah penelantaran aset dan memastikan seluruh aset daerah tercatat dan termanfaatkan secara optimal,”tegasnya. Komisi II turut menyoroti sejumlah kasus pengelolaan aset yang bermasalah, seperti sengketa pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan yang sedang diperkarakan oleh PT Timur Borneo Indonesia, aset eks Jamin Indah di Jalan Bhayangkara Samarinda, kerja sama pengelolaan Mall Lembuswana Samarinda oleh PT CSIS, pemanfaatan lahan HGB PT Nityasa Prima di Sanga-Sanga untuk smelter nikel, serta ketidakjelasan tindak lanjut lahan eks PUSKIB Balikpapan dan lahan di Perumahan KORPRI Loa Bakung Samarinda. Sebagai langkah konkret, Komisi II merekomendasikan agar seluruh aset tanah segera disertifikatkan, data BMD diperbarui secara berkala dua kali setahun, dan aktivitas Hotel Royal Suite disegel hingga ada keputusan hukum tetap. Selain itu, pemanfaatan aset eks Jamin Indah perlu dimaksimalkan, pengelolaan Mall Lembuswana harus melalui uji tuntas dan uji kelayakan sebelum HGU berakhir pada Tahun 2026, serta penyelesaian segera terhadap lahan eks PUSKIB dan lahan di Loa Bakung. Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzzakir, menjelaskan berdasarkan hasil audit SKPD per 23 Juli 2025, tercatat 831 aset tanah milik Pemprov Kaltim, dengan 429 aset telah terverifikasi dan 402 belum bersertifikat. Validasi lanjutan pada September 2025 menunjukkan total aset tanah menjadi 718 bidang, setelah ditemukan 107 bidang duplikat dan 6 bidang hibah keluar. “Aset-aset ini tersebar di 76 SKPD, namun masih banyak yang belum diketahui keberadaannya oleh OPD terkait,”ujarnya. Ahmad Muzzakir. menyatakan kesiapannya menyediakan ruang khusus untuk inventarisasi dan konsultasi guna mempercepat pelaksanaan tugas ini. Dengan langkah-langkah strategis ini, ia berharap pengelolaan aset daerah dapat menjadi lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (hms4)