Tingkatkan Produktivitas Pertanian di Kukar

Selasa, 19 September 2023 64
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun bersama Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin saat menyerahkan bantuan berupa Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) kepada Petani
KUKAR. Dalam rangka meningkatkan produktivitas pertanian di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Pemkab Kukar menyerahkan bantuan berupa Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) kepada Petani di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang dan Desa Panca Jaya Kecamatan Muara Kaman, Kukar, Senin (18/09/2023).

Bantuan alat-alat pertanian yang diberikan kepada petani ini merupakan salah satu wujud perhatian pemda kepada para petani di Kukar. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun saat menghadiri Kunjungan Lapangan dan Penyerahan bantuan Alsintan oleh Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin, beberapa waktu lalu.

“Upaya ini patut diapresiasi. Alhamdulillah bantuan sudah turun, mudah-mudahan bermanfaat untuk Petani kita” ujar Samsun.

Dijelaskan dia, bantuan Alsintan ini merupakan bagian dari Upaya Bupati dan Wakil Bupati Kukar, Edi Damansyah-Rendi Solihin untuk pembangunan pertanian berbasis kawasan dan hilirisasi pertanian.

"Pemkab Kukar menyerahkan 27 unit Hand Traktor kepada 16 Gabungan Kelompok Pertanian (Gapoktan) se- Kecamatan Tenggarong Seberang," ujarnya.

“Semoga program pengembangan pertanian akan terus di lanjutkan. Kami akan kawal terus agar petani kita bisa mendapatkan fasilitas untuk mendukung aktivitas pertanian mereka dan meningkatkan kesejahteraan petani," tandasnya. (hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)