Tingkatkan Efisiensi Proses Jual Beli, Encik Wardani Ajak Pelaku UMKM Manfaatkan E-Katalog

Sabtu, 11 November 2023 158
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Encik Wardani
SAMARINDA. E-katalog adalah sistem berbasis elektronik yang digunakan oleh pemerintah untuk memfasilitasi pengadaan barang dan jasa.

Menyoroti hal itu, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Encik Wardani, menilai pentingnya penggunaan e-katalog sebagai alat utama dalam pengadaan barang dan jasa.

Hal ini, diperuntukkan bagi pemerintah daerah dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dirinya menilai, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam proses pembelian, serta memberikan peluang yang lebih adil bagi para pelaku UMKM.

Meskipun pemerintah telah berupaya memberikan pelatihan kepada pelaku UMKM agar dapat berintegrasi dengan e-katalog, Encik sapaan akrabnya menganggap, masih ada ruang untuk perbaikan dalam memaksimalkan pemanfaatan sistem ini.

Pasalnya, masih ada sebagian besar pelaku UMKM yang belum sepenuhnya mampu mengoperasikan e-katalog dengan baik.

Ia melihat hal ini sebagai tantangan yang harus diatasi agar e-katalog dapat menjadi tren yang lebih meluas.

“Menurut saya, pemanfaatan e-katalog ini masih jauh dari optimal. Banyak pelaku UMKM yang belum bisa menggunakannya dengan baik secara teknis. Ini adalah tantangan bagi kita semua. Bagaimana kita bisa membuat e-katalog menjadi lebih populer dan mudah digunakan,” katanya

“Dari mencari jasa cleaningservice hingga barang-barang yang dibutuhkan, semuanya dapat diakses dengan sekali klik. Ini perlu ditingkatkan secara masif,” jelas Encik.

Pemanfaatan e-katalog memiliki potensi untuk memungkinkan entitas pemerintah dan pelaku UMKM untuk membeli barang dan jasa dengan lebih efisien, transparan, dan terstruktur.

Namun, masalah teknis dan keterbatasan pengalaman dalam penggunaan teknologi masih menjadi hambatan bagi sebagian pelaku UMKM.

Untuk mengatasi kendala ini, Legislator dapil Kota Samarinda itu, menekankan perlu adanya pendampingan.

“Masalahnya, sebagian besar pelaku UMKM dan swasta belum memiliki keterampilan teknis yang diperlukan. Mereka membutuhkan bimbingan, setidaknya dalam beberapa persen awal. Ini adalah proses pembelajaran yang perlu dilalui,” tutur Encik.

Dia juga menegaskan, bahwa program bimbingan bagi para pelaku UMKM ini perlu bersifat continue atau secara berkelanjutan.

“Namun, program ini harus terus disuarakan dan didorong agar semakin banyak pelaku UMKM yang dapat memanfaatkan e-katalog dengan baik,” pungkasnya. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)