Tingkatkan Angka Kesembuhan, Pasien Covid-19 Perlu Kehadiran Psikiater

Kamis, 4 Februari 2021 696
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK ketika memberikan pandangan pada Rapat Forkopimda dalam rangka percepatan penanganan covid-19 di Kantor Gubernur Kaltim
SAMARINDA. Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengatakan rumah sakit dan tempat yang menjadi wadah isolasi pasien perlu menyediakan psikiater. Ini dimaksudkan untuk menangani stres dan persoalan emosial pasien covid-19.

Hal tersebut dikatakan Politisi Golkar itu disela-sela Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam rangka percepatan penanganan covid-19 di wilayah Kaltim bersama sejumlah Forkopimda Kabupaten/Kota se-Kaltim secara virtual, di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (4/2/2021).

Dokter spesialis kejiwaan memiliki peran besar dalam membantu pasien covid-19, salah satunya meningkatkan kepercayaan diri yang berpengaruh terhadap meningkatnya daya tahan tubuh sehingga pasien bisa sembuh lebih cepat.
“Sebagai mantan pasien covid-19 saya memahi betul bagaimana kondisi pasien selama masa karantina, betapa tidak, semua aktifitas dilakukan diatas tempat tidur, tidak bisa di jenguk keluarga, dan ditambah pasien tetangga kamar isolasi ada yang meninggal,” bebernya.

Fakta dilapangan, tidak semua pasien mampu menghadapi situasi dan kondisi di tempat isolasi sehingga tidak sedikit ditemukan pasien justru mengalami penurunan daya tahan tubuh padahal diberikan obat dan vitamin sesuai dengan standar penanganan pasien covid-19.

Pasien yang rentan mengalami stres adalah pasien lansia dan anak-anak dengan kehadiran psikiater diharapkan dapat membantu memberikan rasa nyaman dan aman agar tak merasa kesepian serta dukungan untuk bangkit dari sakit.
“Terkait dengan sarana dan prasarana peningkatan fasilitas kesehatan di rumah sakit dan tempat isolasi pasien covid-19, saya mendukung dan setuju apa yang menjadi keinginan pak gubernur untuk memberikan yang terbaik,” tuturnya.

Pihaknya meminta kepada masyarakat luas untuk dapat mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada, dan mengurangi aktifitas fisik diluar rumah apabila tidak ada hal yang sangat penting, sebab penurunan angka penyebaran covid-19 tidak bisa dilakukan hanya sepihak melainkan disiplin semua orang. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)