Tim Renja Sekretariat DPRD Kaltim Gelar Rapat Sinkronisasi

Sabtu, 17 Februari 2024 309
Tim Renja DPRD Kaltim Tahun 2025 gelar Rapat Sinkronisasi Rencana Kerja AKD Tahun 2025 di Hotel Platinum pada Sabtu lalu (17/02).
BALIKPAPAN. Bertempat di Ruang Rapat Ballroom Platinum Hotel &ConventionHall Balikpapan Tim Penyusun Rencana Kerja (Renja) DPRD Kalimantan Timur Tahun 2025 melaksanakan Rapat Sinkronisasi Rencana Kerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Tahun 2025 bersama seluruh Tenaga Ahli/Kelompok Pakar dan Sekretariat DPRD Kaltim pada Sabtu lalu (17/02).

Tenaga Ahli Renja DPRD Kaltim Farah Silvia menjelaskan, adanya sinkronisasi dengan Tim Renja yang juga di susun di masing-masing AKD bisa disampaikan kepada Anggota Dewan agar bisa dipelajari dan ditetapkan menjadi Renja DPRD Tahun 2025.

Diketahui, untuk tahun 2025, sementara melaksanakan kegiatan yang ada seperti diantaranya Reses, Sosialisasi Perda (Sosper), dan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan (sosbang).

“Kami (Tim Renja) mengusulkan bahwa diperlukan adanya perubahan nama atau penyebutan dari Sosbang menjadi Penguatan Demokrasi Daerah (PDD). Perubahan nama terjadi karena dasar hukum pelaksanaannya yang tidak kuat. Untuk komponen kegiatannya tetap, hanya saja karena judulnya berubah, otomatis materinya juga berubah," jelas Farah.

Pada Rapat kali ini, Program baru yang akan dimasukkan kedalam program kerja DPRD tahun 2025 adalah Sosialisasi Rancangan Perda non Propemperda sebagai wadah untuk menyerap aspirasi masyarakat tentang isu-isu yang relevan untuk selanjutnya dijadikan dasar anggota DPRD untuk memasukkan perda inisiatif DPRD

Dan, untuk program Kerja tahun 2025 yakni Diseminasi Rancangan Peraturan Daerah berbasis Panitia Khusus dilaksanakan satu kali dalam masa kerja pansus. Pelaksanaanya dilakukan perkelompok dibagi kedalam tiga cluster wilayah yakni wilayah Selatan (Balikpapan, PPU dan Paser), wilayah Tengah (Samarinda, Kukar, Kubar dan Maahulu), dan wilayah Utara (Bontang, Kutim dan Berau).

Kemudian, Program Kerja selanjutnya adalah Sosialisasi Rancangan Perda non Propemperda yang dilaksanakan masing-masing anggota DPRD dengan komponen sama dengan pelaksanaan Sosialisasi Perda. Progam tersebut masih akan di kaji oleh Bagian Aspirasi dan Fasilitasi sebelum diolah dan dimasukkan kedalam program resmi DPRD tahun 2025.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)