Tim Renja Rapat Bersama Sekretariat DPRD Kaltim, Evaluasi Kegiatan Setwan

Senin, 25 Desember 2023 52
RAPAT : Tim Renja bersama Sekretariat DPRD Kaltim ketika menggelar rapat, Senin (18/12).
SAMARINDA. Tim Rencana Kerja (Renja) DPRD Kaltim menggelar rapat bersama Sekretariat DPRD Kaltim di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (18/12).

Rapat dipimpin Ketua Tim Renja, Bagus Susetyo didampingi Wakil Ketua Tim Renja Puji Setyowati, dan anggota diantaranya Rusman Ya'qub, Kaharuddin Jafar dan Sapto Setyo Pramono.

Sementara dari Sekretatiat DPRD Kaltim, hadir Sekretatis DPRD Kaltim Norhayati Usman, Kabag Umum dan Keuangan Hardiyanto, Kabag Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran Andrie Asdi, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Mardareta, pejabat struktural, pejabat fungsional dan tenaga ahli Tim Renja.

Rapat tersebut digelar dalam rangka evaluasi pelaksanaan Renja DPRD tahun 2023 dan pemantapan perencanaan kegiatan tahun 2024 serta rencana kegiatan di tahun 2025.

Bagus Susetyo mengatakan, rapat dilakukan guna mengevaluasi kegiatan Setwan tahun 2023 dan mendapatkan hasil yang cukup positif.

“Bahwa proyeksi 97,7 persen, jadi hanya sekitar 3 persen aja, dan ini menjadi hal yang positif yang baik, tidak terlalu jauh, silpanya juga tidak terlalu besar,” sebutnya.

Kemudian, lanjut dia, rapat dilakukan dalam rangka pemantapan beberapa kegiatan-kegiatan baru pada tahun 2024 yang pada bulan Januari harus sudah bisa dilaksanakan.

“Kegiatannya yaitu, kita akan mengadakan dialog rakyat, kemudian yang kedua itu menggantikan kundapil, kemudian juga ada beberapa poin yang berkaitan dengan masalah pemberian tali asih. Terus juga yang tidak kalah pentingnya adalah menindaklanjuti perpres nomor 55 yang berkaitan dengan perubahan PP nomor 33. Dan kami juga belum bisa melaksanakan, mudah-mudahan di Januari 2024 itu bisa kita terapkan,” urainya.

Dan terakhir, lanjut politisi partai Gerindra ini, yang berkaitan dengan rencana di tahun 2025, disebutnya berproses saja. Karena setelah ada evaluasi tahun 2023, kemudian pemantapan tahun 2024, menjadi acuan untuk kegiatan di tahun 2025.

“Ada beberapa hal yang berkaitan dengan keinginan dari beberapa anggota, tetapi itu sudah cukup baik, termasuk juga mengenai masalah usulan mengenai podcast atau tv chanel itu yang mau kita sampaikan,” pungkasnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)