TIM POKIR STUDY KOMPARATIF KE DIY

Senin, 24 Juni 2024 191
Tim Pokir DPRD Kaltim Melakukan Study Komparatif ke DPRD DIY Yogyakarta
YOGYAKARTA. Tim pembahas pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim melakukan Study Komparatif terkait tahapan mekanisme input usulan aspirasi (Pokir DPRD) dengan system E-Pokir ke pemerintah Provinsi DIY Yogyakarta, Senin (24/6/2024).  

Sebagaimana rangkaian perencanaan Pembangunan di DPRD Kaltim, terdapat pembahasan mengenai pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD dengan pemerintah. Dalam agenda tersebut, dilakukan pembahasan untuk menyelaraskan usulan pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim dengan prioritas daerah guna mencapai Tujuan dan Sasaran Derah pada perubahan APBD tahun 2024. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat memimpin Study Komperatif ke DPRD DIY Yogyakarta.

Study Komparatif yang Dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji di Dampingin Ketua Pokir Baharuddin Demmu dan Anggota Pokir antara lain Setyo Sapto Pramono, H. Andi Harahap, H. Baba, Rima Hartati, A. Komariah, Ananda Emira Moies, Hj. Puji Setyowati dan Jawad Sirajuddin, Diterima langsung oleh Marliana Handayani Plh Sekretaris DPRD DIY Yogyaarta. 

Dari hasil studi komparatif tersebut Demmu Selaku Ketua Pokir menjelaskan bahwa terkait kamus usulan ditetapkan secara bersama-bersama sebelum pokir melakukan input data.

Kemudian, Demmu menambahkan apabila telah dilakukan input data maka seluruh OPD wajib menerima seluruh pokir yang diinput tersebut yang berdasarkan pada hasil reses dan usulan masyarakat.

“Untuk Usulan Pokir yang dikerjakan oleh OPD (non hibah) seluruh DED, RAB, dn syarat teknis dilakukan oleh OPD tersebut, bukan oleh anggota dewan maupun masyarakat pengusul terkecuali hibah yang akan dilaksanakan oleh pengusul sendiri, wajib melampirkan seluruhnya,” urainya.

Selain itu, saat pengusulan pokir tidak adanya diperlukan persyaratan yang rumit, cukup proposal dan jumlah anggaran yang diperlukan. Persyaratan teknis seperti RAB, desain dan rekomendasi-rekomendasi teknis dilakukan selama proses kegiatan dilaksanakan, jika persyaratan tidak terpenuhi saat akan berlangsungnya program, maka program tidak dijalankan.

“Kunjungan ini menjadi ajang sharing dan berbagi ilmu terkait proses pokok pikiran DPRD di Kaltim dan DPRD DIY supaya mekanisme usulan pokir dapat efisien, tepat waktu, dan yang dihasilkan dari proses ini bisa lebih maksimal kebermanfaatannya,” Tutup Demmu. (hms10)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.