Tim Pokir Lakukan Rakor Bersama Perangkat Daerah Kaltim

Selasa, 2 Juli 2024 63
RAKOR : Tim Pokir saat melakukan rakor bersama Perangkat Daerah Kaltim, Selasa (2/7/2024)
BALIKPAPAN. DPRD Provinsi Kaltim menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan terkait pembahasan kesepakatan kamus usulan aspirasi perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kaltim dengan Pemerintah Daerah Kaltim di Hotel Platinum Balikpapan, Selasa (2/7/2024)

Ketua Tim Pokir DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan, pokir ini dalam rangka untuk merekam semua usulan-usulan baik dari masyarakat mau pun pemerintah provinsi. Kemudian usulan-usulan tersebut disepakati dalam kamus, merujuk penyusunan RKPD Kaltim.

"Memang hari ini pembahasan untuk finalisasi usulan kamus 2024 perubahan. Tapi kita tetap mengacu kamus usulan 2025," kata politisi PAN ini.

Oleh karena itu, pihaknya terus mendiskusikan berbagai usulan tersebut hingga terkemas dalam rencana strategi (renstra) pemerintah. 

"Jadi usulan-usulan yang masuk ke renstra itu yang harus dipelototi betul-betul," ujarnya.

Kamus usulan ini nantinya memuat target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Gubernur Kaltim.

Khususnya kebutuhan-kebutuhan dasar masyarakat. Seperti dalam hal perikanan, pertanian, perkebunan termasuk infrastruktur dasar, jalan-jalan yang berada di Kabupaten/Kota melalui bantuan keuangan (bankeu), dan jalan-jalan provinsi yang menjadi skala prioritas.

Penyusunan pokir ini, lanjutnya, ditargetkan rampung sebelum RKPD APBD Perubahan. Untuk selanjutnya diinput melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Selain itu, yang menjadi penekanan adalah semua usulan itu harus berkesesuaian dengan aturan.

“Misalnya, aturan atau syaratnya ini ya itu harus dipenuhi. Nah hari inikan kenapa harus cepat menjadi syarat yang harus dikejar itu adalah RKPD APBD Perubahan itu kan paling lambat tanggal 23 Juli 2024 ini. Ini harus diselesaikan kamus-kamus usulannya dan Alhamdulillah dari sekian banyak usulan-usulan dari masyarakat dan lewat DPRD itu juga sudah clear semua,” bebernya.

Ia juga menambahkan bahwa hampir semua usulan-usulan mendapatkan tempat atau rumah.

“Kalau tidak bisa di BL ada rumah di kabupaten, kecuali yang satu tadi itu untuk stunting, makanan dan asupan,” jelasnya. 

Tampak hadir Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, dan anggota tim pokir yakni Yusuf Mustafa, H Baba, A Komariah, Ananda Emira Moeis, Abdul Kadir Tappa, Sapto Setyo Pramono, Eddy Sunardi Darmawan, Jawad Sirajuddin, dan Nidya Listiyono. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Audiensi DPRD Kaltim Bersama Aliansi Mahakam
Berita Utama 13 Februari 2025
0
SAMARINDA. Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakanAliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) mendatangi Kantor DPRD Kaltim untuk melakukan audiensi bersama Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud di ruang rapat rujab No. 2, Kamis (13/2). Audiensi itu juga turut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kaltim Selamat Ari Wibowo dan Anggota Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu serta Tenaga Ahli Komisi I. Hal itu dilakukan mahasiswa sebagai tindak lanjut dari aksi demonstrasi pada 6 Februari yang lalu. Dengan tuntutan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba terkait IUP bagi perguruan tinggi. Dalam audiensi, Aliansi Mahakam menyampaikan tuntutan yaitu :  1. Menolak RUU Minerba tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi perguruan tinggi. 2. Sikap DPRD Kaltim dalam mewujudkan poin tuntutan mahasiswa persoalan WIUP kepada perguruan tinggi. 3. Memastikan dan memperjuangkan RUU Minerba tentang WIUP perguruan tinggi tidak disahkan di pusat. Pada kesempatan itu, Hasanuddin Mas’ud menyayangkan pada aksi demonstrasi yang lalu terjadi kegaduhan dan aksi corat coret. Ia menerangkan bahwa pada saat aksi demonstrasi kebetulansesuai jadwal Banmus, anggota dewan sedang melakukan kunjungan kerja. “Sehingga kemarin, kami tidak sempat menemui pihak mahasiswa. Maka hari ini kita beri kesempatan,” ujarnya. Sementara, Selamat Ari Wibowo menerangkan bahwa persoalan tambang ini berawal dari dicabutnya kewenangan daerah menjadi kewenangan pusat. “Jadi ini dampaknya luas. Kalau dulu, kewenangan masih ada di daerah, jadi permasalahan tambang itu hanyalah tumpang tindih lahan,” jelasnya. Kemudian, di akhir audiensi, kedua belah pihak sepakat dan menyatakan sikap untuk menolak RUU Minerba, dengan saling menandatangani Memorandum of Understanding(MoU) untuk disampaikan ke DPR RI. (hms8)