Tiga Pansus Dibentuk, Dua Ranperda Disahkan

Senin, 15 Desember 2025 41
DPRD Provinsi Kalimantan Timur resmi membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) pada Rapat Paripurna ke-49 DPRD Kaltim
SAMARINDA. DPRD Provinsi Kalimantan Timur resmi membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) pada Rapat Paripurna ke-49 DPRD Kaltim, Senin (15/12/2025). Ketiga pansus tersebut, yakni pembahas Rencana Kerja DPRD Kaltim Tahun 2027, pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim Tahun 2027, dan pembahas Pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan. Pada rapat tersebut, DPRD Kaltim juga mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Migas Mandiri Pratama Kaltim menjadi (Perseroda), dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseoran Terbatas Penjamin Kredit Daerah Kaltim menjadi PT Penjamin Kredit Daerah Kaltim (Perseroda).
 
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menuturkan bahwa pembentukan pansus rencana kerja bertujuan mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD. “Tujuan disusunnya pansus rencana kerja adalah membahas dan menyempurnakan tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, serta indikator kinerja dalam melaksanakan program kegiatan DPRD Kaltim,” jelasnya.
 
Ia menambahkan, sesuai Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, maka penyusunan dokumen rencana kerja pemerintah daerah harus melalui penelaahan, pandangan, dan pertimbangan yang didasarkan pada pokok pikiran hasil penyerapan aspirasi masyarakat, disinkronkan dengan prioritas pembangunan. “Tujuan disusunnya Panitia Khusus Pembahas Rencana Kerja adalah membahas dan menyempurnakan tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan serta indikator kinerja dalam melaksanakan program kegiatan DPRD Kaltim,”jelasnya.
 
Hasanuddin juga menekankan pentingnya perhatian DPRD terhadap efektivitas program CSR atau tanggung jawab sosial dan lingkungan. Hal ini merujuk pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah melalui Perppu Cipta Kerja Pasal 109 angka 1, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
 
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menuturkan bahwa pengesahan Ranperda PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (Perseroda) dan PT Penjamin Kredit Daerah Kaltim (Perseroda) merupakan langkah tepat untuk mengatur dan mengelola kedua perusahaan daerah secara transparan dan profesional.
 
Menurutnya, Komisi II telah melakukan pembahasan, kajian, telaahan, serta konsultasi dengan pihak terkait selama empat bulan. Hasilnya, dilakukan sejumlah perbaikan draf, termasuk pergantian judul ranperda, dan PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, yang mengelola migas melalui Participating Interest 10 persen sesuai kebijakan pemerintah, perlu memiliki pengaturan penggunaan laba yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
Selain itu, perubahan PT Jamkrida Kaltim harus menyesuaikan dengan regulasi perbankan, penjaminan, dan asuransi, mengingat pengendaliannya berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perubahan bentuk badan hukum menjadi Perseroda dinilai penting agar struktur dan substansinya sesuai dengan regulasi terbaru. “Peraturan pendirian BUMD berbentuk Perseroan Daerah berdasarkan Pasal 11 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD setidaknya harus memuat lima hal, yakni maksud dan tujuan, nama dan tempat kedudukan, kegiatan usaha, jangka waktu, serta besaran modal dasar,” ujarnya.(hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi III DPRD Kaltim Agendakan Kembali RDP Sengketa Lahan Masyarakat Ambarawang Darat dan PT Singlurus Pratama
Berita Utama 18 Mei 2026
0
SAMARINDA – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur menjadwalkan ulang Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara masyarakat Ambarawang Darat dan PT Singlurus Pratama. Keputusan tersebut diambil karena Direktur Utama PT Singlurus Pratama selaku pengambil kebijakan perusahaan tidak hadir dalam rapat yang berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (18/05). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi dan dihadiri anggota Komisi III, di antaranya Jahidin, Abdul Rahman Agus, Husin Djufri, Abdul Rakhman Bolong, dan Sayid Muziburrachman. Hadir pula kuasa hukum masyarakat dari Law Firm Pulinus Dugis, perwakilan PT Singlurus Pratama, serta Dinas ESDM Provinsi Kaltim yang diwakili Deavrie Zulkany. Dalam pembukaan rapat, Akhmed Reza Fachlevi menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait sengketa lahan yang sebelumnya telah dibahas dan ditinjau langsung ke lapangan oleh Komisi III DPRD Kaltim. “Kami ingin rapat hari ini lebih fokus untuk mencari solusi bersama atas persoalan yang terjadi antara masyarakat dan perusahaan,” ujarnya. Kuasa hukum masyarakat, Pulinus Dugis, menyampaikan keberatan apabila rapat tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Direktur Utama PT Singlurus Pratama. Menurutnya, persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama sehingga diperlukan kehadiran pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. “Kami keberatan apabila rapat ini diteruskan sementara yang hadir bukan pengambil kebijakan dari perusahaan. Kalau memang Direktur Utama tidak hadir, kami memohon agar rapat dijadwalkan ulang,” tegasnya. Pulinus juga mengungkapkan bahwa sengketa tersebut tidak hanya berdampak pada persoalan lahan dan tanam tumbuh, tetapi turut memengaruhi kondisi psikologis serta ekonomi masyarakat. Ia menyebut sejumlah warga bahkan terpaksa meninggalkan rumah mereka dan menyewa tempat tinggal lain akibat dampak sengketa yang terjadi. Menanggapi hal itu, perwakilan manajemen PT Singlurus Pratama, Cheppy Gumilang, menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Direktur Utama perusahaan. Ia menegaskan bahwa kehadiran manajemen dalam rapat merupakan bentuk itikad baik perusahaan, namun pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis. “Sebagai bentuk itikad baik, kami dari manajemen tetap hadir memenuhi undangan. Namun karena kami tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan, maka kelanjutan rapat kami serahkan sepenuhnya kepada pimpinan rapat,” ujarnya. Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, turut meminta agar pertemuan berikutnya menghadirkan pimpinan perusahaan secara langsung agar pembahasan dapat menghasilkan keputusan yang konkret. Menutup rapat, Akhmed Reza Fachlevi menyampaikan bahwa Komisi III DPRD Kaltim sepakat menjadwalkan kembali RDP pada 26 Mei 2026 dengan harapan Direktur Utama PT Singlurus Pratama dapat hadir secara langsung. “Kami berharap pada pertemuan berikutnya pihak perusahaan dapat menghadirkan pimpinan tertinggi agar proses penyelesaian persoalan ini bisa berjalan lebih maksimal,” pungkasnya.(hms9)