Tiga Pansus Dibentuk, Dua Ranperda Disahkan

Senin, 15 Desember 2025 12
DPRD Provinsi Kalimantan Timur resmi membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) pada Rapat Paripurna ke-49 DPRD Kaltim
SAMARINDA. DPRD Provinsi Kalimantan Timur resmi membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) pada Rapat Paripurna ke-49 DPRD Kaltim, Senin (15/12/2025). Ketiga pansus tersebut, yakni pembahas Rencana Kerja DPRD Kaltim Tahun 2027, pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim Tahun 2027, dan pembahas Pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan. Pada rapat tersebut, DPRD Kaltim juga mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Migas Mandiri Pratama Kaltim menjadi (Perseroda), dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseoran Terbatas Penjamin Kredit Daerah Kaltim menjadi PT Penjamin Kredit Daerah Kaltim (Perseroda).
 
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menuturkan bahwa pembentukan pansus rencana kerja bertujuan mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD. “Tujuan disusunnya pansus rencana kerja adalah membahas dan menyempurnakan tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, serta indikator kinerja dalam melaksanakan program kegiatan DPRD Kaltim,” jelasnya.
 
Ia menambahkan, sesuai Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, maka penyusunan dokumen rencana kerja pemerintah daerah harus melalui penelaahan, pandangan, dan pertimbangan yang didasarkan pada pokok pikiran hasil penyerapan aspirasi masyarakat, disinkronkan dengan prioritas pembangunan. “Tujuan disusunnya Panitia Khusus Pembahas Rencana Kerja adalah membahas dan menyempurnakan tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan serta indikator kinerja dalam melaksanakan program kegiatan DPRD Kaltim,”jelasnya.
 
Hasanuddin juga menekankan pentingnya perhatian DPRD terhadap efektivitas program CSR atau tanggung jawab sosial dan lingkungan. Hal ini merujuk pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah melalui Perppu Cipta Kerja Pasal 109 angka 1, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
 
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menuturkan bahwa pengesahan Ranperda PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (Perseroda) dan PT Penjamin Kredit Daerah Kaltim (Perseroda) merupakan langkah tepat untuk mengatur dan mengelola kedua perusahaan daerah secara transparan dan profesional.
 
Menurutnya, Komisi II telah melakukan pembahasan, kajian, telaahan, serta konsultasi dengan pihak terkait selama empat bulan. Hasilnya, dilakukan sejumlah perbaikan draf, termasuk pergantian judul ranperda, dan PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, yang mengelola migas melalui Participating Interest 10 persen sesuai kebijakan pemerintah, perlu memiliki pengaturan penggunaan laba yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
Selain itu, perubahan PT Jamkrida Kaltim harus menyesuaikan dengan regulasi perbankan, penjaminan, dan asuransi, mengingat pengendaliannya berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perubahan bentuk badan hukum menjadi Perseroda dinilai penting agar struktur dan substansinya sesuai dengan regulasi terbaru. “Peraturan pendirian BUMD berbentuk Perseroan Daerah berdasarkan Pasal 11 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD setidaknya harus memuat lima hal, yakni maksud dan tujuan, nama dan tempat kedudukan, kegiatan usaha, jangka waktu, serta besaran modal dasar,” ujarnya.(hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus Renja Studi Banding Ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Berita Utama 20 Februari 2026
0
MAKASSAR - Panitia Khusus Pembahas Rencana Kerja (Renja) DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2027 melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPELITBANGDA) Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (19/2). Hal tersebut dilakukan dalan rangka studi banding terkait penguatan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran kegiatan kedewanan. Rombongan Pansus yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Renja, Sigit Wibowo bersama Anggota Pansus diantaranya Abdul Giaz, Hartono Basuki, Abdul Rakhman Bolong, Safuad serta tenaga ahli dan staf pansus diterima langsung oleh Suciati Sapta Margani selaku Perencana Ahli Madya. Pada kesempatan itu Sigit Wibowo mengatakan bahwa kunjungan dilakukan selain sebagai silaturahmi, juga untuk menggali informasi berk aitan dengan kegiatan-kegiatan yang lebih spesifik dari parlemen Sulawesi Selatan. “Karena kita melihat bahwa teman-teman di sini pasti ada berhubungan dengan teman-teman sekretariat dewan, yang utama seperti yang terkait dengan perencanaan. Karena renja kita ini bagian dari secara keseluruhan program di RKPD,” jelas Sigit. Selain itu pembahasan lebih mendalam berkaitan dengan reses yang merupakan instrumen penyerapan aspirasi masyarakat yang dibiayai APBD dengan nilai yang relatif besar. Oleh karena itu, harus dipastikan hasil reses diproses melalui filter teknokratik, diklasifikasikan secara jelas, diprioritaskan secara objektif, serta ditelusuri tindak lanjutnya hingga masuk RKPD dan APBD. Tanpa penguatan mekanisme tersebut, pembiayaan reses berpotensi menjadi beban fiskal yang tidak menghasilkan dampak pembangunan yang nyata. Pada hari kedua, Jumat (20/2), Pansus Renja melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan yang diterima langsung oleh Hidayat selaku Analis Keuangan Pusat dan Daerah. Studi banding ini sebagai langkah dalam hal menggali masukan terkait pengendalian reses melalui penetapan SSH, pembinaan penatausahaan belanja, serta pengendalian kemampuan fiskal daerah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan integrasi hasil reses ke siklus perencanaan dan penganggaran daerah serta standarisasi belanja berbasis SSH agar reses berjalan efektif, efisien, dan akuntabel. (hms8)