Terkurung Izin KBK dan Tapal Batas Pemekaran, Veridiana Huraq Wang: Warga Kampung Temula Butuh Fasilitasi Pemkab Kubar

Kamis, 13 Juli 2023 123
Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Veridiana Huraq Wang di Kamoung Temula Kecamatan Nyuatan Kabupaten Kutai Barat.
KUTAI BARAT. Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Veridiana Huraq Wang minta adanya bantuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar) untuk memfasilitasi warga Kampung Temula yang tertelak di kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat. Pasalnya, Kampung Temula saat ini lahannya dikelilingi oleh kawasan budidaya kehutanan (KBK). Akibatnya, Kampung Temula di khawatirkan akan terancam tidak memiliki lahan.

“Warga Kampung Temula sedang berjuang untuk mendapatkan pengakuan perhutanan sosial seluas 40 hektar dari lahan KBK,” ungkap Veridiana dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).

Veridiana mengungkapkan, permasalahan ini terkuak pada saat dilakukan kegiatan Sosialisasi Perda no. 1 tahun 2005 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kampung Temula, Kubar pada hari Minggu (9/7/2023) lalu.

Dalam agenda kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh pengurus kampung, lembaga adat kampung, tokoh-tokoh masyarakat dan juga tokoh agama.“Saya memilih kampung Temula karena salah satu kampung asal yang sudah cukup tua usianya yaitu tahun ini berusia 350 tahun,” terang Veridiana.

Selain itu, lanjut dia, kampung ini juga  mempunyai potensi wisata air terjun yang sangat bagus karena berada di daerah pegunungan yang lumayan tinggi. Terlebih lagi, masyarakatnya yang umumnya hidup dari hasil pertanian tradisional ini juga sangat kental dengan adat budayanya. “Oleh karena itu, dengan adanya permasalahan yang dihadapi Kampung Temula yang tak kunjung selesai, apalagi juga adanya masalah tapal batas-batas antar kampung bahkan antar RT pemekaran maka perlu difasilitasi oleh Pemkab Kubar. Karena hingga saat ini belum ada peta kampung yang definitif,” jelasnya.

Dirinya berharap dengan adanya sosialisasi ini ada kekompakan antar masyarakat untuk bersama-sama berjuang mendapatkan pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)