Terkurung Izin KBK dan Tapal Batas Pemekaran, Veridiana Huraq Wang: Warga Kampung Temula Butuh Fasilitasi Pemkab Kubar

Kamis, 13 Juli 2023 143
Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Veridiana Huraq Wang di Kamoung Temula Kecamatan Nyuatan Kabupaten Kutai Barat.
KUTAI BARAT. Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Veridiana Huraq Wang minta adanya bantuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar) untuk memfasilitasi warga Kampung Temula yang tertelak di kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat. Pasalnya, Kampung Temula saat ini lahannya dikelilingi oleh kawasan budidaya kehutanan (KBK). Akibatnya, Kampung Temula di khawatirkan akan terancam tidak memiliki lahan.

“Warga Kampung Temula sedang berjuang untuk mendapatkan pengakuan perhutanan sosial seluas 40 hektar dari lahan KBK,” ungkap Veridiana dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).

Veridiana mengungkapkan, permasalahan ini terkuak pada saat dilakukan kegiatan Sosialisasi Perda no. 1 tahun 2005 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kampung Temula, Kubar pada hari Minggu (9/7/2023) lalu.

Dalam agenda kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh pengurus kampung, lembaga adat kampung, tokoh-tokoh masyarakat dan juga tokoh agama.“Saya memilih kampung Temula karena salah satu kampung asal yang sudah cukup tua usianya yaitu tahun ini berusia 350 tahun,” terang Veridiana.

Selain itu, lanjut dia, kampung ini juga  mempunyai potensi wisata air terjun yang sangat bagus karena berada di daerah pegunungan yang lumayan tinggi. Terlebih lagi, masyarakatnya yang umumnya hidup dari hasil pertanian tradisional ini juga sangat kental dengan adat budayanya. “Oleh karena itu, dengan adanya permasalahan yang dihadapi Kampung Temula yang tak kunjung selesai, apalagi juga adanya masalah tapal batas-batas antar kampung bahkan antar RT pemekaran maka perlu difasilitasi oleh Pemkab Kubar. Karena hingga saat ini belum ada peta kampung yang definitif,” jelasnya.

Dirinya berharap dengan adanya sosialisasi ini ada kekompakan antar masyarakat untuk bersama-sama berjuang mendapatkan pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)