Terkurung Izin KBK dan Tapal Batas Pemekaran, Veridiana Huraq Wang: Warga Kampung Temula Butuh Fasilitasi Pemkab Kubar

13 Juli 2023

Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Veridiana Huraq Wang di Kamoung Temula Kecamatan Nyuatan Kabupaten Kutai Barat.
KUTAI BARAT. Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Veridiana Huraq Wang minta adanya bantuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar) untuk memfasilitasi warga Kampung Temula yang tertelak di kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat. Pasalnya, Kampung Temula saat ini lahannya dikelilingi oleh kawasan budidaya kehutanan (KBK). Akibatnya, Kampung Temula di khawatirkan akan terancam tidak memiliki lahan.

“Warga Kampung Temula sedang berjuang untuk mendapatkan pengakuan perhutanan sosial seluas 40 hektar dari lahan KBK,” ungkap Veridiana dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).

Veridiana mengungkapkan, permasalahan ini terkuak pada saat dilakukan kegiatan Sosialisasi Perda no. 1 tahun 2005 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kampung Temula, Kubar pada hari Minggu (9/7/2023) lalu.

Dalam agenda kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh pengurus kampung, lembaga adat kampung, tokoh-tokoh masyarakat dan juga tokoh agama.“Saya memilih kampung Temula karena salah satu kampung asal yang sudah cukup tua usianya yaitu tahun ini berusia 350 tahun,” terang Veridiana.

Selain itu, lanjut dia, kampung ini juga  mempunyai potensi wisata air terjun yang sangat bagus karena berada di daerah pegunungan yang lumayan tinggi. Terlebih lagi, masyarakatnya yang umumnya hidup dari hasil pertanian tradisional ini juga sangat kental dengan adat budayanya. “Oleh karena itu, dengan adanya permasalahan yang dihadapi Kampung Temula yang tak kunjung selesai, apalagi juga adanya masalah tapal batas-batas antar kampung bahkan antar RT pemekaran maka perlu difasilitasi oleh Pemkab Kubar. Karena hingga saat ini belum ada peta kampung yang definitif,” jelasnya.

Dirinya berharap dengan adanya sosialisasi ini ada kekompakan antar masyarakat untuk bersama-sama berjuang mendapatkan pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Sekwan Berikan Selamat Atas Pengukuhan Profesor Untuk Pj Gubernur Kaltim
admin 27 April 2024
0
SEMARANG. Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati US hadir pada acara rapat senat terbuka tentang pengukuhan profesor kehormatan Pj Gubernur Kaltim Prof. Dr. Drs. Akmal Malik, M. Si Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, (27/4/2024).    Acara dibuka oleh Ketua Senat Unissula Prof. Dr. Hj. Anis M, SH, MH kemudian dilanjutkan dengan sambutan Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Dr Gunarto SH MH. Setelah itu, pemaparan dari Prof. Dr. Drs. Akmal Malik, M. Si.    Acara tersebut dihadiri Forkopimda Kaltim, dan sejumlah pimpinan OPD di Kaltim, Rektor dan Perwakilan Perguruan Tinggi di Kaltim, sejumlah bupati/walikota se-Kaltim, serta lainnya.    Norhayati US mengaku bangga dan memberikan apresiasi tinggi kepada Pj Gubernur Kaltim yang mendapatkan gelar profesor dari salah satu universitas terbaik di Indonesia.    “Selamat dan sukses untuk pak Akmal atas gelar Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum. Ini merupakan hal yang luar biasa karena untuk meraih atau mendapatkannya tidaklah mudah dan tidak semua orang bisa melakukannya,” tuturnya.    “Menjadi guru besar Non dosen tentu menjadi kebanggaan masyarakat kepada pemimpin Kaltim ini,” tambahnya.    Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Dr Gunarto SH MH mengatakan gelar profesor diberikan kepada Akmal Malik karena membawa pendekatan baru yakni Restorasi Justice yang nantinya memberikan keseimbangan hukum dan justman yang banyak memberikan manfaat dalam penyelesaian suatu masalah khususnya di daerah.   Ia menjelaskan pendekatan restorasi justice yang dilakukan Prof Akmal adalah pendekatan atau gagasan baru yang mengedepankan pemulihan hukum administrasi. Sehingga hukum administrasi dapat diselesaikan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.    Prof Gunarto berpesan agar gagasan baru tersebut harus di publis di jurnal internasional. “Baik dosen maupun non dosen harus mempublis di jurnal internasional terindeks fokus yang mana menjadi rujukan akademisi di dunia,”katanya.(hms4)