Tercatat 21 Tertabrak, DPRD Kaltim Minta Akses Jembatan Mahakam Ditutup dan Penabrak Harus Bertanggungjawab

Senin, 24 Februari 2025 1091
Pimpinan DPRD Kaltim dan Komisi II DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak terkait, menindaklanjuti kasus penabrakan Jembatan Mahakam belum lama ini.

BALIKPAPAN. Menindaklanjuti penabrakan Jembatan Mahakam I yang terjadi belum lama ini, Pimpinan DPRD Kaltim bersama Komisi II DPRD Kaltim melakukan rapat bersama pihak terkait, Senin (24/2/2025) lalu. DPRD Kaltim pun minta jembatan tersebut ditutup sementara dan penabrak harus bertanggungjawab.

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle, didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana, dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono, serta Anggota Komisi II, Muhammad Husni Fahruddin, Abdul Giaz, Yonavia, dan Sulasih.

Hadir pula Pihak aparat kepolisian, baik dari Polda Kaltim maupun Polresta Samarinda, KSOP Kelas I Samarinda, PT Pelindo, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Asisten II Setdaprov Kaltim, Dina PUPR Kaltim, Dinas Perhubungan Kaltim, Biro Hukum Setdaprov Kaltim, PT Melati Bhakti Satya (MBS), dan PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudera.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecallemengatakan, rapat ini adalah rapat tindaklanjut terkait penabrakan Jembatan Mahakam oleh tongkang pengangkut kayu yang sedang ramai belum lama ini.

“Rapat hari ini juga menindaklanjuti hasil rapat Komisi II di Jakarta yang merekomendasikan untuk melakukan penutupan jembatan Mahakam, baik di atas (lalu lintas kendaraan) dan dibawah (pengolongan kapal/ponton). Rekomendasi penutupan dikarenakan akibat tabrakan terdapat perubahan fisik jembatan (pergeseran) dan yang paling jelas runtuhnya fenderjembatan,” kata dia.

Karenanya, DPRD Kaltim meminta kepada BBPJN Kaltim dalam waktu dekat segera membentuk tim investigasi khusus yang terdiri dari Pemprov Kaltim, DPRD Kaltim, PT. Pelindo, KSOP Kelas I Samarinda, Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), Kepolisian, dan PT. Melati Bakti Satya untuk mengaudit secara menyeluruh kondisi Jembatan Mahakam I.

“Jembatan Mahakam I yang telah ditabrak pada tanggal 15 Februari 2025 lalu juga disepakati ditutup sementara, baik pada sisi darat maupun sisi air. Serta PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudera selaku perusahaan yang menabrak harus bertanggung jawab dan mengganti seluruh kerugian akibat rusaknya Fender II Jembatan Mahakam yang telah ditabrak,” jelas Sabaruddin. (adv/hms6)

TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Bahas Reformasi Regulasi Transformasi BUMD dan Kebijakan Lingkungan
Berita Utama 10 Juni 2025
0
SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal pada Selasa (10/06) di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim. Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, turut dihadiri anggota J. Jahidin dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.  Rapat tersebut membahas tindak lanjut atas surat dari Pemerintah Provinsi Kaltim terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025. Ketiga ranperda tersebut bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat regulasi sektor usaha milik daerah dan lingkungan hidup.  Dalam pertemuan tersebut, Agusriansyah Ridwan menegaskan bahwa pembahasan dilakukan dengan kajian yuridis, filosofis, dan sosiologis, guna memastikan regulasi lebih relevan dan berdampak positif. Menurutnya, dua dari tiga ranperda merupakan perubahan atas regulasi sebelumnya, yang harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).  “Perubahan ini diperlukan untuk mengoptimalkan peran BUMD dalam meningkatkan PAD, serta mengarahkan dua BUMD milik Pemprov Kaltim menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) agar lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangan dan investasi,” ungkapnya.  Selain aspek ekonomi, ranperda terkait Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjadi prioritas dalam pembahasan, mengingat pentingnya regulasi yang mendukung keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.  Bapemperda telah menyusun analisis komprehensif terkait ketiga ranperda tersebut dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada Pimpinan DPRD Kaltim. Agusriansyah berharap pembacaan nota penjelasan bisa masuk dalam agenda DPRD bulan Juni, seiring dengan urgensi penyelesaian regulasi tersebut.  “Kami optimis ranperda ini bisa rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan. Regulasi ini memiliki dampak besar bagi perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat, sehingga kami akan terus mendorong penyelesaiannya,” pungkasnya.  Dengan langkah strategis ini, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya dalam menciptakan regulasi yang adaptif dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(hms9)