Tak Hanya Mudik, Pusat Kerumunan Juga Wajib Dijaga

Selasa, 11 Mei 2021 562
Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltim Sigit Wibowo
SAMARINDA. Hingga saat ini, pemerintah terus berupaya menekan laju penyebaran Covid-19 dengna mengeluarkan berbagai kebijakan. Salah satunya meniadakan mudik lebaran terhitung sejak tanggal 6-17 Mei 2021.

Agar tidak terjadi pelonjakan kasus penyebaran covid, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo meminta pemerintah tak hanya fokus pada pelarangan mudik saja, namun juga pada titik-titik yang berpotensi menyebabkan kerumunan.

“Protokol kesehatan saat ini adalah upaya yang paling logis dalam menekan Covid-19. Titik-titik yang berpotensi menyebabkan kerumunan seperti di pasar, pusat perbelanjaan, juga tempat wisata harus ada yang mengawasi,” ujarnya

Menuruit dia, mudik dan berkumpul bersama keluarga di kampung halaman sudah menjadi tradisi masyarakat kita. Saat ini, mudik telah dilarang sebagai antisipasi gelombang Covid-19 seperti di India. Maka dari itu, masyarakat diminta tidak lengah dalam menjalankan protokol kesehatan terutama physical distancing. “Meskipun telah divaksinasi, bukan berarti masyarakat sudah kebal akan Covid-19,” sebut Sigit, sapaan akrabnya.

Politisi PAN ini mengungkapkan, berbelanja baju lebaran sudah menjadi tradisi. Pemerintah provinsi perlu mengambil langkah dan berkoordinasi dengan pihak terkait agar meningkatkan kerja sama, khususnya dalam pengelolaan pasar agar menempatkan petugas yang mengatur dan menertibkan jika terjadi kerumunan massa.

"Pemerintah harus tegas, ketika melindungi masyarakatnya dari pandemi. Jangan hanya karena alasan faktor ekonomi, protokol kesehatan menjadi abai. Kasihan nakes kita yang tak henti berjibaku di garda terdepan penanganan Covid-19," jelas Ketua DPW PAN Kaltim ini. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)