Syafruddin Reses di Sepinggan, Warga Ingin Vaksinasi Massal

Minggu, 18 Juli 2021 140
Syafruddin foto bersama dengan masyarakat Kelurahan Sepinggan saat melakukan serap aspirasi masyarakat (Reses) di Kecamatan Balikpapan Selatan
SAMARINDA. Serap aspirasi masyarakat (Reses) oleh anggota dewan di daerah pemilihannya menjadi hal yang wajib dilakukan seluruh anggota DPRD. Itulah yang disampaikan Syafruddin, anggota DPRD Kaltim saat menyambangi warga yang ada di Dapilnya, di RT 25 Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan.

Bertemu dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, banyak aspirasi yang diterima oleh legislatif dari Fraksi PKB ini. “Anggota DPRD berkewenangan untuk memperjuangkan, menganggarkan apa yang diusulkan oleh masyarakat. Kalau di DPRD Kaltim ada Badan Anggaran (Banggar), sedangkan di pemerintahan ada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), mereka akan menyusun pendapatan,” ucapnya.

Berdasarkan aspirasi yang disampaikan masyarakat, kata Syafruddin, mereka berharap adanya program vaksinasi massal yang dilakukan secara masif. Ini dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dan membantu mencegah penularan COVID-19.

Termasuk juga perbaikan infrastruktur jalan, fasilitas air bersih yang dinilai masih minim, menjadi keluhan warga. “Vaksin adalah proses di dalam tubuh dimana seseorang menjadi kebal atau terlindungi dari penyakit. Sehingga apabila suatu saat terpapar, maka tidak akan menimbulkan gejala berat. Aspirasi masyarakat lainnya, mereka berharap mendapatkan perbaikan jalan dan air bersih,” terang Syafruddin.

Dia mengatakan, hasil usulan dari serap aspirasi masyarakat yang diterimanya, akan dituangkan dalam pokok-pokok pikiran DPRD, sebagai dasar penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) ke depan. “Melalui reses ini, kami berharap masyarakat dapat memberikan masukkan serta kritik, solusi yang sifatnya membangun,” pungkasnya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)