Sutomo Jabir Prediksi Renja DPRD Kaltim Segera Tuntas

Jumat, 25 Maret 2022 86
Rapat Rencana Kerja (Renja) DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023, di Swissbell Hotel Balikpapan
Balikpapan. Kembali membahas Rencana Kerja DPRD Provinsi KalimantanTimur Tahun Anggaran 2023, Tim Renja DPRD Provinsi Kalimantan Timur secara serius duduk bersama Sekretariat DPRD Provinsi Kaltim membahas hal tersebut, Selasa (22/3) di Hotel SwissBell Balikpapan. Pembahasan tersebut menurut Ketua Tim Renja DPRD Kaltim, Sutomo Jabir diprediski akan segera tuntas pembahasannya.

"Kami terus mensinkronkan program kerja kita, seperti hari ini program-program apa saja yang muncul dari DPRD maupun dari sekretariat agar nyambung.  Kita terus kejar progressnya karena harus muncul angka sebelum dilakukkanya Musrenbang untuk pembuatan RKPD kita,” kata Sutomo Jabir terkait hasil rapat yang juga dihadiri wakil ketua Tim Renja Fitri Maisyaroh.

Ia menambahkan sinkronisasi angkanya,  sejauh ini sudah  mengarah kesana, tinggal finalisasi sedikit lagi. "Setelah ini kita menampung aspirasi yang telah disampaikan baik dari sekretariat maupun dari DPRD. Salah satunya yang sempat disebut yaitu mempertanyakan overload waktu, itu nanti akan kita formulasikan lagi.Ada waktu beberapa hari kedepan sebelum memasuki jadwal paripurna.  Bisa diparipurnakan sesuai dengan jadwal, dan tidak ada perpanjangan. Sedikit lagi finalisasinya,” ujarnya dalam rapat yang dihadiri Pimpinan DPRD Kaltim, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, Wakil Ketua Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo. Untuk diketahui rapat tersebut juga dihadiri seluruh pejabat struktural di Sekretariat DPRD Kaltim. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)