PASER. DPRD Kaltim Sukmawati bakal memperjuangkan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Paser. Warga mengeluhkan masih minimnya perhatian terhadap penyandang disabilitas dari pemerintah.
Komitmen tersebut disampaikan saat wakil rakyat dapil PPU-Paser ini melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Kaltim No 1 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas kepada masyarakat Tanah Grogot di Gedung PWRI Kel. Tanah Grogot, Sabtu (11/6/2022).
Sukmawati mengatakan, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan yang lainnya. Namun, kata dia, masih dipandang sebelah mata hak-haknya. “Itulah perlunya ada sosialisasi ini,” ujar politikus perempuan PAN ini.
Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak memandang kaum disabilitas sebelah mata. Namun menumbuhkan sikap empati jiwa sosial untuk membantu pemenuhan hak-hak mereka.
“Mungkin jika tidak bisa dengan materi, bisa dengan arahan dukungan nasehat insya Allah mereka sudah bahagia. Termasuk memenuhi hak-hak mereka,” sebut mantan Camat Tanah Grogot ini.
Hadir dari kegiatan ini para Forum RT dan warga Tanah Grogot. Dengan pemateri, Tokoh Masyarakat Tanah Grogot M Masud Leman dan Pemerhati Disabilitas Kaltim, Selamat Said Sanib. Yang turut juga dihadiri oleh Lurah Tanah Grogot M Yani.
Dari kegiatan tersebut, terungkap bahwa, pemenuhan hak penyandang disabilitas di Tanah Paser masih minim. Mulai dari pemberdayaan hingga fasilitas yang belum mendukung.
“Kami berharap, Ibu Sukmawati bisa juga memperhatikan para penyandang disabilitas, khusunya di daerah Tanah Grogot,” harap Tokoh Masyarakat Tanah Grogot M Masud Leman.
Pemerhati Disabilitas Kaltim, Selamat Said Sanib memaparkan pemenuhan hak disabilitas sesuai dengan Perda Kaltim No 1/2018.
Menurutnya, salah satu tujuan dari hadirnya perda tersebut untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara.
Yang dimaksud penyandang disabilitas di sini yaitu, mulai dari fisik, intelektual, mental dan/atau penyandang disabilitas sensorik.
Adapun hak dari penyandang tersebut secara utuh seperti hak hidup, setara, bebas stigma, pendidikan, pekerjaan, kesehatan maupun politik. Termasuk hak aksesibilitas, pelayanan publik hingga Bebas dari Tindakan diskriminasi, penelantaran, serta penyiksaan.
“Pertanyaannya, apakah sudah terpenuhi hak-hak mereka?,” imbuhnya.
Dari perda inilah, para penyandang disabilitas memiliki dasar hukum kesetaraan yang sama. Pemerintah termasuk masyarakat dapat berkolaborasi dalam memenuhi hak-hak mereka.
Seorang warga, Yusuf yang juga merupakan guru SMP 4 Tanah Grogot menceritakan soal hak disabilitas dalam hal pendidikan. Di sekolah tempatnya mengajar, ada sekitar 7 penyandang disabilitas
Namun, ia memiliki keterbatasan dalam pemenuhan belajar mengajar mereka karena tak adanya guru khusus di sekolah tersebut.
“Ini yang menjadi persoalan, kami sudah meminta kepada Dinas Pendidikan hingga kini belum terealisasi juga,” keluhnya.
Selain itu, warga juga mengusulkan adanya pemberdayaan kaum disabilitas melalui pelatihan kerja dan lainnya.
Mendapat kabar itu, Anggota DPRD Kaltim Sukmawati menanggapi akan memperjuangkan aspirasi tersebut. Ia mengaku sangat prihatin mendengar hal tersebut.
Kata dia, dibutuhkan peran semua pihak dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Tak hanya pemerintah, pihak perusahaan, dan masyarakat turut serta dalam kewajiban tersebut.
“Karena setahu saya, pemerintah daerah menganggarkan itu, karena sudah ada perdanya, termasuk juga perusahaan. Kita harap kaum disabilitas ini dapat lebih diperhatikan,” tandasnya. (adv/hms5)
Komitmen tersebut disampaikan saat wakil rakyat dapil PPU-Paser ini melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Kaltim No 1 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas kepada masyarakat Tanah Grogot di Gedung PWRI Kel. Tanah Grogot, Sabtu (11/6/2022).
Sukmawati mengatakan, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan yang lainnya. Namun, kata dia, masih dipandang sebelah mata hak-haknya. “Itulah perlunya ada sosialisasi ini,” ujar politikus perempuan PAN ini.
Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak memandang kaum disabilitas sebelah mata. Namun menumbuhkan sikap empati jiwa sosial untuk membantu pemenuhan hak-hak mereka.
“Mungkin jika tidak bisa dengan materi, bisa dengan arahan dukungan nasehat insya Allah mereka sudah bahagia. Termasuk memenuhi hak-hak mereka,” sebut mantan Camat Tanah Grogot ini.
Hadir dari kegiatan ini para Forum RT dan warga Tanah Grogot. Dengan pemateri, Tokoh Masyarakat Tanah Grogot M Masud Leman dan Pemerhati Disabilitas Kaltim, Selamat Said Sanib. Yang turut juga dihadiri oleh Lurah Tanah Grogot M Yani.
Dari kegiatan tersebut, terungkap bahwa, pemenuhan hak penyandang disabilitas di Tanah Paser masih minim. Mulai dari pemberdayaan hingga fasilitas yang belum mendukung.
“Kami berharap, Ibu Sukmawati bisa juga memperhatikan para penyandang disabilitas, khusunya di daerah Tanah Grogot,” harap Tokoh Masyarakat Tanah Grogot M Masud Leman.
Pemerhati Disabilitas Kaltim, Selamat Said Sanib memaparkan pemenuhan hak disabilitas sesuai dengan Perda Kaltim No 1/2018.
Menurutnya, salah satu tujuan dari hadirnya perda tersebut untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara.
Yang dimaksud penyandang disabilitas di sini yaitu, mulai dari fisik, intelektual, mental dan/atau penyandang disabilitas sensorik.
Adapun hak dari penyandang tersebut secara utuh seperti hak hidup, setara, bebas stigma, pendidikan, pekerjaan, kesehatan maupun politik. Termasuk hak aksesibilitas, pelayanan publik hingga Bebas dari Tindakan diskriminasi, penelantaran, serta penyiksaan.
“Pertanyaannya, apakah sudah terpenuhi hak-hak mereka?,” imbuhnya.
Dari perda inilah, para penyandang disabilitas memiliki dasar hukum kesetaraan yang sama. Pemerintah termasuk masyarakat dapat berkolaborasi dalam memenuhi hak-hak mereka.
Seorang warga, Yusuf yang juga merupakan guru SMP 4 Tanah Grogot menceritakan soal hak disabilitas dalam hal pendidikan. Di sekolah tempatnya mengajar, ada sekitar 7 penyandang disabilitas
Namun, ia memiliki keterbatasan dalam pemenuhan belajar mengajar mereka karena tak adanya guru khusus di sekolah tersebut.
“Ini yang menjadi persoalan, kami sudah meminta kepada Dinas Pendidikan hingga kini belum terealisasi juga,” keluhnya.
Selain itu, warga juga mengusulkan adanya pemberdayaan kaum disabilitas melalui pelatihan kerja dan lainnya.
Mendapat kabar itu, Anggota DPRD Kaltim Sukmawati menanggapi akan memperjuangkan aspirasi tersebut. Ia mengaku sangat prihatin mendengar hal tersebut.
Kata dia, dibutuhkan peran semua pihak dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Tak hanya pemerintah, pihak perusahaan, dan masyarakat turut serta dalam kewajiban tersebut.
“Karena setahu saya, pemerintah daerah menganggarkan itu, karena sudah ada perdanya, termasuk juga perusahaan. Kita harap kaum disabilitas ini dapat lebih diperhatikan,” tandasnya. (adv/hms5)