Sukmawaty Perjuangkan Hak Disabilitas Paser

Rabu, 15 Juni 2022 206
Anggota DPRD Kaltim Sukmawaty, baru-baru ini menggelar Sosialisasi Perda di Kabupaten Paser
PASER. DPRD Kaltim Sukmawati bakal memperjuangkan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Paser. Warga mengeluhkan masih minimnya perhatian terhadap penyandang disabilitas dari pemerintah.

Komitmen tersebut disampaikan saat wakil rakyat dapil PPU-Paser ini melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Kaltim No 1 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas kepada masyarakat Tanah Grogot di Gedung PWRI Kel. Tanah Grogot, Sabtu (11/6/2022).

Sukmawati mengatakan, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan yang lainnya. Namun, kata dia, masih dipandang sebelah mata hak-haknya. “Itulah perlunya ada sosialisasi ini,” ujar politikus perempuan PAN ini.

Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak memandang kaum disabilitas sebelah mata. Namun menumbuhkan sikap empati jiwa sosial untuk membantu pemenuhan hak-hak mereka.

“Mungkin jika tidak bisa dengan materi, bisa dengan arahan dukungan nasehat insya Allah mereka sudah bahagia. Termasuk memenuhi hak-hak mereka,” sebut mantan Camat Tanah Grogot ini.

Hadir dari kegiatan ini para Forum RT dan warga Tanah Grogot. Dengan pemateri, Tokoh Masyarakat Tanah Grogot M Masud Leman dan Pemerhati Disabilitas Kaltim, Selamat Said Sanib. Yang turut juga dihadiri oleh Lurah Tanah Grogot M Yani.

Dari kegiatan tersebut, terungkap bahwa, pemenuhan hak penyandang disabilitas di Tanah Paser masih minim. Mulai dari pemberdayaan hingga fasilitas yang belum mendukung.

“Kami berharap, Ibu Sukmawati bisa juga memperhatikan para penyandang disabilitas, khusunya di daerah Tanah Grogot,” harap Tokoh Masyarakat Tanah Grogot M Masud Leman.

Pemerhati Disabilitas Kaltim, Selamat Said Sanib memaparkan pemenuhan hak disabilitas sesuai dengan Perda Kaltim No 1/2018.

Menurutnya, salah satu tujuan dari hadirnya perda tersebut untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara.

Yang dimaksud penyandang disabilitas di sini yaitu, mulai dari fisik, intelektual, mental dan/atau penyandang disabilitas sensorik.

Adapun hak dari penyandang tersebut secara utuh seperti hak hidup, setara, bebas stigma, pendidikan, pekerjaan, kesehatan maupun politik. Termasuk hak aksesibilitas, pelayanan publik hingga Bebas dari Tindakan diskriminasi, penelantaran, serta penyiksaan.

“Pertanyaannya, apakah sudah terpenuhi hak-hak mereka?,” imbuhnya.

Dari perda inilah, para penyandang disabilitas memiliki dasar hukum kesetaraan yang sama. Pemerintah termasuk masyarakat dapat berkolaborasi dalam memenuhi hak-hak mereka.  

Seorang warga, Yusuf yang juga merupakan guru SMP 4 Tanah Grogot menceritakan soal hak disabilitas dalam hal pendidikan. Di sekolah tempatnya mengajar, ada sekitar 7 penyandang disabilitas

Namun, ia memiliki keterbatasan dalam pemenuhan belajar mengajar mereka karena tak adanya guru khusus di sekolah tersebut.

“Ini yang menjadi persoalan, kami sudah meminta kepada Dinas Pendidikan hingga kini belum terealisasi juga,” keluhnya.

Selain itu, warga juga mengusulkan adanya pemberdayaan kaum disabilitas melalui pelatihan kerja dan lainnya.

Mendapat kabar itu, Anggota DPRD Kaltim Sukmawati menanggapi akan memperjuangkan aspirasi tersebut. Ia mengaku sangat prihatin mendengar hal tersebut.

Kata dia, dibutuhkan peran semua pihak dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Tak hanya pemerintah, pihak perusahaan, dan masyarakat turut serta dalam kewajiban tersebut.

“Karena setahu saya, pemerintah daerah menganggarkan itu, karena sudah ada perdanya, termasuk juga perusahaan. Kita harap kaum disabilitas ini dapat lebih diperhatikan,” tandasnya. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi III DPRD Kaltim Gali Progres Program Kerja Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR-PERA Kaltim
Berita Utama 18 November 2025
0
BALIKPAPAN - Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama mitra kerjanya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim dan Dinas PUPR-PERA Kaltim, pada Selasa (18/11/2025) di Balikpapan.  Raker ini bertujuan untuk memperoleh gambaran komprehensif mengenai progres pelaksanaan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2025 dari kedua dinas. Pembahasan dibagi menjadi dua sesi, diawali dengan Dishub Kaltim,kemudian dilanjutkan dengan Dinas PUPR-PERA Kaltim. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, didampingi Wakil Ketua Akhmed Reza Fachlevi, Sekretaris Abdurahman KA, serta anggota Komisi III Arfan, Abdul Rakhman Bolong, dan Baharuddin Muin.  Dalam pembukaannya, Abdulloh menekankan pentingnya raker ini mengingat peran strategis kedua mitra. Dishub Kaltim dalam sektor perhubungan untuk mendukung konektivitas, distribusi logistik, dan keselamatan transportasi, sementara Dinas PUPR-PERA merupakan motor penggerak pembangunan fisik.  Komisi III memandang penting untuk memastikan setiap anggaran menghasilkan manfaat nyata bagi rakyat Kaltim, sehingga diperlukan pemaparan yang objektif terkait capaian kinerja, realisasi anggaran, kendala lapangan, serta kebutuhan dukungan kebijakan. Terkait pelaksanaan kegiatan, Abdulloh juga menyampaikan kebijakan tegas mengenai kontrak. Kontrak kegiatan akan dinilai sesuai progres, dan tidak akan ada perpanjangan kontrak kerja hingga 50 hari kerja jika pekerjaan selesai tepat waktu atau bahkan jika putus kontrak. Pembayaran akan dilakukan secukupnya berdasarkan administrasi realisasi progres yang dicapai. Plt Kepala Dishub Kaltim, Heru Santosa, memaparkan bahwa secara umum kegiatan Dishub Kaltim berjalan sesuai jadwal di masing-masing bidang. Realisasi keuangan rata-rata mencapai 75-78% dan fisik sekitar 78-81% di Tahun 2025, menunjukkan capaian yang cukup baik. Namun, ia mengakui masih terdapat bidang yang realisasinya belum mencapai target, khususnya bidang pelayaran dan beberapa kegiatan pada UPTD Terminal.  Meskipun demikian, presentasi tersebut menggambarkan arah pembangunan Dishub Kaltim yang semakin terintegrasi dengan fokus pada keselamatan transportasi, kelancaran mobilitas, penguatan konektivitas wilayah, dan penyelesaian proyek strategis. Sementara itu, Dinas PUPR-PERA Kaltim melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Rahmat, memaparkan progres realisasi tahun 2025 yang menunjukkan deviasi signifikan dari rencana. Realisasi fisik baru mencapai 55,61% terhadap rencana 64,87%, sedangkan realisasi keuangan baru 26,24% dari target 64,26%.  Rahmat menjelaskan bahwa kondisi ini menggarisbawahi perlunya percepatan pelaksanaan kegiatan menjelang akhir tahun dan penanganan hambatan yang mengakibatkan keterlambatan. Secara umum, materi presentasi PUPR-PERA menegaskan fokus pemerintah provinsi pada percepatan pembangunan infrastruktur permukiman dan penataan bangunan, dengan kebutuhan penguatan koordinasi dan pengendalian untuk memastikan pencapaian target. Menanggapi pemaparan tersebut, Abdulloh kemudian meminta agar Anggota Komisi III segera melakukan peninjauan lapangan sesuai Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing. Peninjauan akan difokuskan pada pekerjaan tahun 2025, baik murni maupun perubahan, yang sedang dilaksanakan maupun yang sudah selesai. Untuk memfasilitasi percepatan peninjauan lapangan ini, Dishub Kaltim dan Dinas PUPR-PERA Kaltim diminta segera menyiapkan data kegiatan per daerah pemilihan kepada Komisi III DPRD Kaltim.