SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kaltim Subandi secara langsung datang sebagai narasumber pada program acara TVRI Kaltim bertajuk Dialog Publika dengan tema mitigasi risiko kendaraan berat di jalan umum Kaltim.
Acara yang disiarkan pada Studio 2 TVRI Kaltim, Rabu (25/2/2026) tersebut dipandu oleh pembawa acara Sartika Somoal serta menghadirkan dua narasumber lain yaitu Mohammad Rayani selaku Kasi Keselamatan Sarana Prasarana/ AKAM Dishub dan AKBP Bangun Isworo selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim.
Topik perbincangan yang menjadi pembahasan utama berkaitan pada perlindungan pengguna jalan di tengah lalu lintas truk besar.
Seperti banyak diberitakan bahwa sejumlah kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan besar telah terjadi di awal tahun 2026.
Oleh sebab itu, Pemerintah dan seluruh stakeholder terkait perlu menyoroti persoalan serius keselamatan lalu lintas.
Subandi mengharapkan instansi terkait agar memberikan sanksi tegas kepada kendaraan berat yang beroperasi di luar jam yang telah diatur dalam peraturan daerah serta parkir yang menyalahi aturan.
“Ketika kendaraan bertonase besar melintas di waktu dan jalur yang tidak semestinya, risiko bagi pengguna jalan lain meningkat drastis, terutama bagi pengendara roda dua dan pejalan kaki,” kata Subandi. (hms8)
Acara yang disiarkan pada Studio 2 TVRI Kaltim, Rabu (25/2/2026) tersebut dipandu oleh pembawa acara Sartika Somoal serta menghadirkan dua narasumber lain yaitu Mohammad Rayani selaku Kasi Keselamatan Sarana Prasarana/ AKAM Dishub dan AKBP Bangun Isworo selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim.
Topik perbincangan yang menjadi pembahasan utama berkaitan pada perlindungan pengguna jalan di tengah lalu lintas truk besar.
Seperti banyak diberitakan bahwa sejumlah kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan besar telah terjadi di awal tahun 2026.
Oleh sebab itu, Pemerintah dan seluruh stakeholder terkait perlu menyoroti persoalan serius keselamatan lalu lintas.
Subandi mengharapkan instansi terkait agar memberikan sanksi tegas kepada kendaraan berat yang beroperasi di luar jam yang telah diatur dalam peraturan daerah serta parkir yang menyalahi aturan.
“Ketika kendaraan bertonase besar melintas di waktu dan jalur yang tidak semestinya, risiko bagi pengguna jalan lain meningkat drastis, terutama bagi pengendara roda dua dan pejalan kaki,” kata Subandi. (hms8)