BALIKPAPAN. Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo kembali menjelaskan pentingnya taat bayar pajak demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal tersebut dia sampaikan di sela-sela kegiatan Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) di tengah masyarakat, belum lama ini.
Kali ini, pria yang akrab disapa Sigit ini menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim, Nomor 1 tahun 2019 tentang Pajak Daerah di RT 21, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Sabtu (13/11/2021).
Dalam sambutannya, Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Kaltim ini menerangkan, jika Sosper ini dilaksanakan seluruh anggota DPRD Kaltim serentak di wilayah daerah pemilihan (Dapil) masing-masing, tak terkecuali di Dapil Balikpapan.
Dirinya juga menyampaikan bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan yang cukup besar bagi APBD Kaltim. Dikarenakan hal ini mampu memberi kontribusi sekitar 78 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau 39 persen APBD. “Pajak daerah ini pajak yang dipungut dari masyarakat dan hasilnya dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan secara luas,” ungkap Sigit.
Lebihlanjut dijelaskan dia, kondisi masyarakat merupakan faktor penentu keberhasilan upaya peningkatan PAD dari sektor pajak daerah. Sehingga masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya taat pajak. “Kami juga mendorong agar Bappeda Kaltim agar memberikan kemudahan adiminstrasi dan pelayanan masyarakat membayar pajak,” imbuh Sigit.
Karenanya, sosialisasi kali ini diselenggarakan untuk mengetahui sejauh mana relevansi dan pelaksanaan perda-perda yang telah ditetapkan oleh DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim. Apabila saat ini diperlukan perubahan terhadap perda tersebut, DPRD Kaltim pun siap melakukan perbaikan. “DPRD Kaltim ingin perda ini dijalankan sebagai produk hukum yang kuat sehingga bisa diterapkan guna memberikan kontribusi bagi pembangunan Kaltim,” tutup Sigit. (adv/hms6)
Kali ini, pria yang akrab disapa Sigit ini menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim, Nomor 1 tahun 2019 tentang Pajak Daerah di RT 21, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Sabtu (13/11/2021).
Dalam sambutannya, Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Kaltim ini menerangkan, jika Sosper ini dilaksanakan seluruh anggota DPRD Kaltim serentak di wilayah daerah pemilihan (Dapil) masing-masing, tak terkecuali di Dapil Balikpapan.
Dirinya juga menyampaikan bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan yang cukup besar bagi APBD Kaltim. Dikarenakan hal ini mampu memberi kontribusi sekitar 78 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau 39 persen APBD. “Pajak daerah ini pajak yang dipungut dari masyarakat dan hasilnya dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan secara luas,” ungkap Sigit.
Lebihlanjut dijelaskan dia, kondisi masyarakat merupakan faktor penentu keberhasilan upaya peningkatan PAD dari sektor pajak daerah. Sehingga masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya taat pajak. “Kami juga mendorong agar Bappeda Kaltim agar memberikan kemudahan adiminstrasi dan pelayanan masyarakat membayar pajak,” imbuh Sigit.
Karenanya, sosialisasi kali ini diselenggarakan untuk mengetahui sejauh mana relevansi dan pelaksanaan perda-perda yang telah ditetapkan oleh DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim. Apabila saat ini diperlukan perubahan terhadap perda tersebut, DPRD Kaltim pun siap melakukan perbaikan. “DPRD Kaltim ingin perda ini dijalankan sebagai produk hukum yang kuat sehingga bisa diterapkan guna memberikan kontribusi bagi pembangunan Kaltim,” tutup Sigit. (adv/hms6)