Sinergi RKPD Tahun Anggaran 2027, DPRD Kaltim Hadiri Musrenbang Kecamatan Tenggarong

Kamis, 5 Februari 2026 20
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi dan Sarkowi V. Zahry, turut hadir dalam Musrenbang tingkat Kecamatan Tenggarong
KUTAI KARTANEGARA – Upaya menyelaraskan program pembangunan daerah terus diperkuat. Salah satunya melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi dan Sarkowi V. Zahry, turut hadir dalam Musrenbang tingkat Kecamatan Tenggarong ini, pada Kamis (5/2/2026).

Kegiatan yang digelar di Gedung BPU Kantor Camat Tenggarong tersebut mengusung tema “Pemerataan Transformasi Pembangunan Berbasis Kewilayahan” untuk Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2027. Acara ini dibuka secara resmi oleh Camat Tenggarong, Sukono, dan dihadiri oleh jajaran tokoh masyarakat serta perwakilan desa/kelurahan.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menyatakan dukungannya terhadap 1.400 usulan yang masuk dan berkomitmen mengawalnya agar mendapatkan porsi dalam APBD Provinsi Kaltim. Ia menjelaskan bahwa prioritas akan diarahkan pada peningkatan konektivitas jalan provinsi, mulai dari jalur Tenggarong, Bukit Biru, Jahab, hingga ke wilayah Kutai Barat. "Kami dari DPRD Provinsi Kaltim sangat mengapresiasi terkait dengan kegiatan Musrenbang kita hari ini. Terdapat 1.400 usulan, usulan-usulan yang memang menjadi ranahnya provinsi, pasti akan kita cover melalui APBD Provinsi Kaltim." ucap Reza.

Legislator fraksi Gerindra ini juga menyoroti perlunya perbaikan drainase dan peningkatan utilitas lingkungan melalui pemasangan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di kawasan pemukiman. "Kami di Komisi III berkomitmen memastikan usulan masyarakat terkait infrastruktur, terutama akses jalan dan drainase di wilayah Tenggarong, masuk dalam skala prioritas. Transformasi berbasis kewilayahan tidak akan terwujud tanpa konektivitas yang mumpuni. Kita ingin di 2027, tidak ada lagi ketimpangan pembangunan antar-kelurahan," ujar tegas.

Sementara dari sektor ekonomi, Reza mendorong masyarakat untuk mengusulkan program ketahanan pangan, khususnya di bidang peternakan seperti penggemukan sapi serta pembibitan kambing dan ayam petelur melalui dinas terkait di provinsi. Ia pun menambahkan bahwa bantuan sosial seperti sarana prasarana pendidikan untuk SMA/SMK dan SLB, serta program pemberdayaan melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE) bagi warga kurang mampu, akan terus dikawal keberlanjutannya.

Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, menekankan bahwa transformasi pembangunan tidak boleh hanya terpaku pada pembangunan fisik semata, melainkan harus berorientasi pada peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat secara luas. "Musrenbang ini menjadi sangat penting karena di sinilah kita menyelaraskan antara keinginan dan kebutuhan masyarakat dengan kemampuan anggaran yang tersedia. Kita ingin memastikan bahwa transformasi pembangunan ini benar-benar berbasis pada kewilayahan dan menyentuh kebutuhan riil di tingkat bawah." ucap Sarkowi.

Sarkowi menjelaskan bahwa penguatan sektor pendidikan dan layanan kesehatan primer di tingkat kecamatan harus menjadi prioritas utama guna mencetak sumber daya manusia yang unggul. Selain itu, ia juga menaruh perhatian serius pada masalah lingkungan, terutama upaya penanganan banjir yang masih sering dikeluhkan oleh warga di beberapa titik wilayah Tenggarong.

Lebih lanjut, Sarkowi mengajak jajaran pemerintah kecamatan untuk lebih proaktif dalam melakukan sinkronisasi data usulan. Hal ini dinilai penting agar program-program yang diusulkan dapat tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih anggaran antara pemerintah kabupaten dan provinsi, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Tenggarong. "Masalah banjir masih menjadi keluhan yang sering kami terima. Oleh karena itu, sinergi antara usulan di tingkat kecamatan dengan perencanaan di tingkat provinsi harus benar-benar matang. Jangan sampai ada tumpang tindih anggaran, sehingga setiap rupiah yang kita keluarkan benar-benar efektif menyelesaikan masalah masyarakat." pungkasnya. (hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)